Berita

Hidayat Nur Wahid/net

Politik

PKS Tuntut Hak Atas Kursi Pimpinan MKD Dikembalikan

JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 12:31 WIB | LAPORAN:

Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menuntut agar revisi UU MPR/DPR/DPD/DPRD (MD3) tidak hanya untuk menambah jumlah pimpinan MPR dan DPR, tapi juga untuk kursi pimpinan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD).

Tokoh senior di Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid, menegaskan bahwa penambahan kursi pimpinan MKD itu sudah disepakati pimpinan DPR semasa Ade Komarudin masih menjabat sebagai Ketua DPR RI.

"Karena kami melihat pergantian pimpinan MKD yang lalu tidak sesuai dengan aturan dasar MD3," jelasnya ketika ditemui di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (13/1).


Sesuai UU MD3, lanjut Hidayat, formasi pimpinan alat kelengkapan Dewan adalah satu paket dan berlaku selama 5 tahun.

"Satu paket itu, dulu ketuanya PKS dan berikutnya. Tapi kita tahu terjadi perubahan sedemikian rupa tidak sesuai dengan MD3. Maka kami menuntut agar MD3 diterapkan. Kalau diterapkan, PKS balik sebagai pimpinan," jelasnya.

Lanjutnya, pimpinan MKD saat ini hanya berjumlah empat orang, berbeda dengan jumlah alat kelengkapan dewan lain yang berjumlah ganjil.

"Maka kalau kemudian ditambah satu, mengembalikan hak PKS sejak awal dan kemudian akan menghadirkan pimpinan yang bisa mengambil keputusan karena jumlah itu rasional," jelasnya.

Dia merujuk pada pergantian jumlah pimpinan DPR RI demi memasukkan fraksi PDIP. Padahal, ketentuan itu sebelumnya tidak ada dalam UU MD3.

"Kalau yang tidak ada saja boleh ditambahkan, semestinya yang sudah ada jangan dihilangkan, dalam hal ini PKS sebagai pimpinan di MKD," lanjutnya.

Kursi Ketua MKD sebelumnya dijabat anggota Fraksi PKS,Surahman Hidayat. Dia digantikan oleh anggota Fraksi Partai Gerindra, Sufmi Dasco Ahmad. Dalih pergantian itu agar Surahman fokus dengan kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjeratnya. [ald]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya