Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Palu Hakim

Saksi: Anggota DPD Boleh Kontak Bulog

Sidang Kasus Irman Gusman
JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sidang lanjutan bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini meng­hadirkan saksi anggota DPD, Djasarmen Purba.

Dalam kesaksiannya, Purba menjelaskan mekanisme, prosedur, serta kode etik anggota DPD yang sesuai Undang-Undang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta implementasinya dalam menerima aspirasi dari masyarakat.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Purba menjawab seluruh per­tanyaan dari kuasa hukum Irman. Purba menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Irman ketika menindaklanjuti keluhan kelangkaan gula konstituen di dapilnya kepada Bulog, sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan.


Dengan demikian, menurut Purba, apa yang dilakukan Irman merupakan kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasidari rakyat sesuai dengan paktaintegritas. "Saya kira apa yang dilakukan oleh Pak Irman Gusman yang telah menghubungi Kepala Bulog pada saat harga gula melejit di pasar merupakan sesuatu hal yang wajar dan lumrah," katanya.

Dia melanjutkan, "Mungkin pada saat itu Pak Irman Gusman menghubungi Kabulog hanya sekadar ingin menanyakan seputar harga gula dan alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. Kan Pak Irman berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. Jadi wajar kalau Pak Irman menanyakan hal tersebut."

Purba menuturkan pernah menyelesaikan masalah yang sama seperti yang dilakukan Irman. Saat Kepulauan Riau dilanda krises gula, Purba be­serta anggota DPD lainnya dari dapil ini menghubungi Kadiv Bulog Regional meminta agar mempercepat pendistribu­sian kebutuhan pokok itu ke masyarakat.

Purba menandaskan, Irman tidak memiliki wewenang mengurus stok gula di dapil-nyaSumatera Barat meski dia menjabat Ketua DPD.

Terkait mekanisme grati­fikasi yang disangkakan ke­pada Irman, dia berujar, belumada aturan secara rinci. "Sepengetahuan saya, selama saya menjadi anggota DPD selama dua periode, memang ada aturan tertulis terkait dengan larangan-larangan bagi ang­gota DPD sesuai pakta integ­ritas yang sebelumnya telah ditandatangani semua anggota DPD." ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya