Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Palu Hakim

Saksi: Anggota DPD Boleh Kontak Bulog

Sidang Kasus Irman Gusman
JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sidang lanjutan bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini meng­hadirkan saksi anggota DPD, Djasarmen Purba.

Dalam kesaksiannya, Purba menjelaskan mekanisme, prosedur, serta kode etik anggota DPD yang sesuai Undang-Undang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta implementasinya dalam menerima aspirasi dari masyarakat.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Purba menjawab seluruh per­tanyaan dari kuasa hukum Irman. Purba menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Irman ketika menindaklanjuti keluhan kelangkaan gula konstituen di dapilnya kepada Bulog, sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan.


Dengan demikian, menurut Purba, apa yang dilakukan Irman merupakan kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasidari rakyat sesuai dengan paktaintegritas. "Saya kira apa yang dilakukan oleh Pak Irman Gusman yang telah menghubungi Kepala Bulog pada saat harga gula melejit di pasar merupakan sesuatu hal yang wajar dan lumrah," katanya.

Dia melanjutkan, "Mungkin pada saat itu Pak Irman Gusman menghubungi Kabulog hanya sekadar ingin menanyakan seputar harga gula dan alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. Kan Pak Irman berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. Jadi wajar kalau Pak Irman menanyakan hal tersebut."

Purba menuturkan pernah menyelesaikan masalah yang sama seperti yang dilakukan Irman. Saat Kepulauan Riau dilanda krises gula, Purba be­serta anggota DPD lainnya dari dapil ini menghubungi Kadiv Bulog Regional meminta agar mempercepat pendistribu­sian kebutuhan pokok itu ke masyarakat.

Purba menandaskan, Irman tidak memiliki wewenang mengurus stok gula di dapil-nyaSumatera Barat meski dia menjabat Ketua DPD.

Terkait mekanisme grati­fikasi yang disangkakan ke­pada Irman, dia berujar, belumada aturan secara rinci. "Sepengetahuan saya, selama saya menjadi anggota DPD selama dua periode, memang ada aturan tertulis terkait dengan larangan-larangan bagi ang­gota DPD sesuai pakta integ­ritas yang sebelumnya telah ditandatangani semua anggota DPD." ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya