Berita

Irman Gusman/Net

Hukum

Palu Hakim

Saksi: Anggota DPD Boleh Kontak Bulog

Sidang Kasus Irman Gusman
JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 09:26 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Sidang lanjutan bekas Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta. Sidang kali ini meng­hadirkan saksi anggota DPD, Djasarmen Purba.

Dalam kesaksiannya, Purba menjelaskan mekanisme, prosedur, serta kode etik anggota DPD yang sesuai Undang-Undang Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD serta implementasinya dalam menerima aspirasi dari masyarakat.

Di hadapan majelis hakim dan jaksa penuntut umum, Purba menjawab seluruh per­tanyaan dari kuasa hukum Irman. Purba menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Irman ketika menindaklanjuti keluhan kelangkaan gula konstituen di dapilnya kepada Bulog, sudah sesuai dengan mekanisme dan perundang-undangan.


Dengan demikian, menurut Purba, apa yang dilakukan Irman merupakan kewajiban untuk menindaklanjuti aspirasidari rakyat sesuai dengan paktaintegritas. "Saya kira apa yang dilakukan oleh Pak Irman Gusman yang telah menghubungi Kepala Bulog pada saat harga gula melejit di pasar merupakan sesuatu hal yang wajar dan lumrah," katanya.

Dia melanjutkan, "Mungkin pada saat itu Pak Irman Gusman menghubungi Kabulog hanya sekadar ingin menanyakan seputar harga gula dan alokasi kuota impor gula untuk Provinsi Sumatera Barat. Kan Pak Irman berasal dari daerah pemilihan (dapil) Sumatera Barat. Jadi wajar kalau Pak Irman menanyakan hal tersebut."

Purba menuturkan pernah menyelesaikan masalah yang sama seperti yang dilakukan Irman. Saat Kepulauan Riau dilanda krises gula, Purba be­serta anggota DPD lainnya dari dapil ini menghubungi Kadiv Bulog Regional meminta agar mempercepat pendistribu­sian kebutuhan pokok itu ke masyarakat.

Purba menandaskan, Irman tidak memiliki wewenang mengurus stok gula di dapil-nyaSumatera Barat meski dia menjabat Ketua DPD.

Terkait mekanisme grati­fikasi yang disangkakan ke­pada Irman, dia berujar, belumada aturan secara rinci. "Sepengetahuan saya, selama saya menjadi anggota DPD selama dua periode, memang ada aturan tertulis terkait dengan larangan-larangan bagi ang­gota DPD sesuai pakta integ­ritas yang sebelumnya telah ditandatangani semua anggota DPD." ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya