Berita

Rini Soe­marno/Net

Bisnis

Pengalihan Aset BUMN Tak Perlu Lewat Senayan

Menteri Rini Selesaikan Aturan Holding
JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah telah menye­lesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 ten­tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyer­taan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Menteri BUMN Rini Soe­marno menegaskan, aturan baru ini disiapkan untuk proses pem­bentukan Holding BUMN.

"Dengan selesainya revisi aturan tersebut maka proses pembentukan Holding BUMN bisa segera dimulai, karena PP ini menjadi payung hukum pembentukan holding," kata Rini di Jakarta.


Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra menambahkan, ber­dasarkan salinan surat Kemen­terian Sekretaris Negara nomor B-03/Kemensetneg/D-1/Ekon/HK.02.02/01/2017 tertanggal 6 Januari 2017, PP 72/2016 ini telah diundangkan sejak tanggal 30 Desember 2016.

"Sesuai ketentuan, PP ini mu­lai berlaku sejak diundangkan. Karena tidak ada pasal khusus mengenai kapan berlakunya," kata Hambra.

Meski begitu, Pengamat Ke­bijakan Publik Agus Pambagio menilai, ada perubahan PP yang yang membahayakan kelangsun­gan bisnis BUMN.

"Yaitu pada pasal tambahan yakni pasal 2Ayang secara garis besar berisi detail tata cara peral­ihan aset-aset BUMN ke BUMN lainnya bila terjadi penggabun­gan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN," kata Agus kepada Rakyat Merdeka.

Dijelaskannya, pada Ayat 1 pasal 2APP 72/2016 menyebutkan, setiap perpindahan aset negara di sebuah BUMN ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta bisa dilakukan tanpa harus melewati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias tanpa perlu persetujuan DPR.

Sementara pada ayat 2 pasal 2APP 72/2016, disebutkan, dalam hal pembentukan holding, saham milik negara pada BUMN yang menjadi anak usaha dapat lang­sung dialihkan ke pada BUMN lain yang menjadi induk usaha.

"Aturan baru ini akan berba­haya. Pasalnya, saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR," lanjut Agus.

Dijelaskannya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham mela­lui PMN maka tidak melalui mekanisme APBN.

"Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR," tutur dia.

Menurut Agus, aturan ini bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Karena segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan atau­pun perubahan status kepemili­kan harus persetujuan DPR.

Secara konten, kata Agus, PP itu bertentangan dengan UUlainnya dan secara substansi berbahaya karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara dan mengubah BUMN jadi swasta tanpa kendali DPR.

"Ini blunder. Bisa langsung di­lakukan Judicial Review (penin­jauan kembali) atas aturan terse­but. Kemudian dalam aturan tersebut, sama saja pemerintah memperlakukan perusahaan swasta untuk dapat menguasasi Sumber Daya Alam Indonesia," tegas dia. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya