Berita

Rini Soe­marno/Net

Bisnis

Pengalihan Aset BUMN Tak Perlu Lewat Senayan

Menteri Rini Selesaikan Aturan Holding
JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 08:33 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah telah menye­lesaikan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 Tahun 2016 ten­tang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2005 tentang Tata Cara Penyer­taan dan Penatausahaan Modal Negara pada Badan Usaha Milik Negara dan Perseroan Terbatas.

Menteri BUMN Rini Soe­marno menegaskan, aturan baru ini disiapkan untuk proses pem­bentukan Holding BUMN.

"Dengan selesainya revisi aturan tersebut maka proses pembentukan Holding BUMN bisa segera dimulai, karena PP ini menjadi payung hukum pembentukan holding," kata Rini di Jakarta.


Deputi Bidang Infrastruktur Bisnis Kementerian BUMN Hambra menambahkan, ber­dasarkan salinan surat Kemen­terian Sekretaris Negara nomor B-03/Kemensetneg/D-1/Ekon/HK.02.02/01/2017 tertanggal 6 Januari 2017, PP 72/2016 ini telah diundangkan sejak tanggal 30 Desember 2016.

"Sesuai ketentuan, PP ini mu­lai berlaku sejak diundangkan. Karena tidak ada pasal khusus mengenai kapan berlakunya," kata Hambra.

Meski begitu, Pengamat Ke­bijakan Publik Agus Pambagio menilai, ada perubahan PP yang yang membahayakan kelangsun­gan bisnis BUMN.

"Yaitu pada pasal tambahan yakni pasal 2Ayang secara garis besar berisi detail tata cara peral­ihan aset-aset BUMN ke BUMN lainnya bila terjadi penggabun­gan beberapa BUMN ke dalam satu holding BUMN," kata Agus kepada Rakyat Merdeka.

Dijelaskannya, pada Ayat 1 pasal 2APP 72/2016 menyebutkan, setiap perpindahan aset negara di sebuah BUMN ke BUMN lain atau Perusahaan Swasta bisa dilakukan tanpa harus melewati pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) alias tanpa perlu persetujuan DPR.

Sementara pada ayat 2 pasal 2APP 72/2016, disebutkan, dalam hal pembentukan holding, saham milik negara pada BUMN yang menjadi anak usaha dapat lang­sung dialihkan ke pada BUMN lain yang menjadi induk usaha.

"Aturan baru ini akan berba­haya. Pasalnya, saham BUMN yang dimiliki negara dapat berpindah tangan ke siapapun tanpa diketahui oleh DPR," lanjut Agus.

Dijelaskannya, ketika ada perpindahan kepemilikan saham yang dimiliki negara dalam hal ini BUMN ke perusahaan lain ataupun pengalihan saham mela­lui PMN maka tidak melalui mekanisme APBN.

"Jadi pengalihan saham melalui PMN bisa dilakukan pemerintah kapan saja tanpa wewenang DPR," tutur dia.

Menurut Agus, aturan ini bertabrakan dan melanggar aturan lainnya tentang kekayaan negara. Karena segala saham yang masuk dalam kekayaan negara, pengambilalihan atau­pun perubahan status kepemili­kan harus persetujuan DPR.

Secara konten, kata Agus, PP itu bertentangan dengan UUlainnya dan secara substansi berbahaya karena membuka peluang pengalihan kekayaan negara dan mengubah BUMN jadi swasta tanpa kendali DPR.

"Ini blunder. Bisa langsung di­lakukan Judicial Review (penin­jauan kembali) atas aturan terse­but. Kemudian dalam aturan tersebut, sama saja pemerintah memperlakukan perusahaan swasta untuk dapat menguasasi Sumber Daya Alam Indonesia," tegas dia. ***

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya