Berita

Hukum

Bahaya Jika Masyarakat Tidak Percaya Proses Hukum Kasus Ahok

JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 01:50 WIB | LAPORAN:

.  Terdapat kekhawatiran gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) lolos dari jerat hukum dugaan penistaan agama yang membelitnya.

Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mencontohkan kasus reklamasi Teluk Jakarta dan dugaan korupsi pembelian lahan RS Sumber Waras yang tidak jelas arahnya.

"Bagaimanapun juga memang fenomena seperti ini bukan yang pertama di Indonesia. Karena itu sepahit dan segetir apapun fenomena itu menurut saya mari pastikan hukum bekerja sesuai dengan sistem yang ada di dalam," jelasnya kepada wartawan di Jakarta, Jumat (13/1).


Meski begitu, Margarito mengajak seluruh masyarakat tetap menghargai proses hukum yang sedang berjalan saat ini. Mengingat, Ahok sudah menjalani penyelidikan, penyidikan, dan sekarang penuntutan di pengadilan.

"Mari kita hormati peradilan sedang berjalan dengan segala macam penilaian orang. Tetapi satu hal yang pasti adalah peradilan itu berjalan," ujarnya.

Margarito juga mengimbau masyarakat dapat memberikan kesempatan majelis hakim dalam menangani perkara tersebut sesuai prinsip-prinsip hukum dan peradilan.

Meski mengakui ada masalah dalam dunia penegakan hukum di Indonesia, dia mengingatkan agar masyarakat menjadikannya sebagai dasar untuk tidak hormat pada hukum.

"Bahaya kalau kita tidak percaya terhadap hukum. Karena itu, betapa pun ada masalah di dalam menjalankan hukum itu sendiri kita tidak boleh berkecil hati dan kita tidak boleh menggunakan hal itu untuk menyampingkan atau membunuh atau menghilangkan kepercayaan kita terhadap hukum itu," jelas Margarito.

Pengadilan Negeri Jakarta Utara kembali menggelar sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Ahok pada 10 Januari lalu. Sejumlah saksi dihadirkan jaksa yaitu Pedri Kasman, Irena Handono, Muhammad Burhanuddin, dan Willyuddin.

Ahok didakwa menistakan Surat Al-Maidah Ayat 51. Jaksa penuntut  mendakwanya dengan pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun. Sidang akan dilanjutkan pada 17 Januari nanti dengan menghadirkan saksi dan dua penyidik kepolisian. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya