Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Gugatan Candra Naya Jadi Materi Baru Penyelidikan Kasus Sumber Waras

JUMAT, 13 JANUARI 2017 | 00:01 WIB | LAPORAN:

. Gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya terhadap Yayasan Kesehatan Sumber Waras (YKSW) bakal menjadi pintu masuk Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menindaklanjuti penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan YKSW oleh pemerintah provinsi DKI Jakarta.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan pihaknya bakal mempelajari materi gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya. Hal ini untuk menambah informasi terkait penyelidikan kasus yang pernah menyeret Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama.

"Tentu saja, putusan yang putus beberapa waktu lalu akan kita pelajari dan lihat apa ada info yang berkolerasi dengan penyelidikan (di KPK)," kata Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).


Febri pihaknya membuka pintu untuk mendapatkan informasi mengenai penyelidikan kasus ini. Termasuk materi gugatan Perhimpunan Sosial Candra Naya serta bukti baru dari Badan Pemeriksa Keuangan. Menurut Febri, pihaknya mengapresiasi informasi yang diberikan terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan YKSW.

"Jika ada info, tim akan senang dan bekerja lebih keras dalami proses ini. Kami berpatokan pada unsur dan perkara sebagaimana kasus RS Sumber Waras," ucapnya.

Pada Juni 2016, perhimpunan Sosial Candra Naya melayangkan gugatan pembatalan pelepasan hak atas tanah Rumah Sakit Sumber Waras ke PN Jakbar. Dalam gugatan bernomor 330/Pdt.6/2016/PNJKTBRT itu Pemprov DKI Jakarta turut tergugat. Sementara YKSW sebagai tergugat.

Perhimpunan Sosial Candra Naya mengklaim lahan RS Sumber Waras merupakan milik dari perhimpunan yang semula bernama Perkoempoelan Sin Ming Hui. Dalam akte pendirian, Perkoempoelan Sin Ming Hui didirikan pada 26 Januari 1946.

Patmo Soemasto selaku ketua Perhimpunan Candra Naya sekaligus Ketua YKSW menghibahkan lahan bersertifikat hak milik dari Candra Naya ke YKSW tanpa persetujuan anggota, padahal keberadaan RS Sumber waras sebagai salah satu mewujud tujuan pendirian organisasi itu.

Sertifikat hibah yang dikeluarkan saat itu kemudian secara otomatis dianggap gugur karena tanpa melalui rapat umum anggota. Kemudian pada 1996, Patmo kembali menghibahkan dengan mekanisme yang sama, namun melalui rapat umum anggota sehingga dianggap sah. Tetapi, dua tahun kemudian, karena adanya gelombang demonstrasi karyawan RS Sumber Waras, sertifikat hibah kembali dibatalkan, dengan keputusan rapat umum anggota.

Kartini Mulyadi, sebagai Ketua YKSW tahun 2005, berulang kali mengirim somasi kepada Ketua Perhimpunan Sosial Candra Naya I Wayan Suparmin untuk memberikan sertifikat hak milik lahan. Kartini dalam hal ini mengacu pada sertifikat hibah tahun 1970 yang tidak dibatalkan melalui rapat umum anggota. Dengan alasan inilah, Kartini mengklaim lahan tersebut sudah dihibahkan kepada YKSW.

Kartini Mulyadi kemudian melaporkan I Wayan ke Bareskrim Mabes Polri dengan tuduhan penggelapan sertifikat hak milik lahan pada akhir 2014. Wayan pun mendekam di Rutan Salemba selama 148 hari dan sudah dibebaskan usai banding di Pengadilan Tinggi.

Pada 10 Januari 2017 lalu, majelis hakim PN Jakbar membatalkan gugatan Parhimpunan Sosial Candra Naya. Menurut majelis hakim berdasarkan bukti, fakta dan saksi ahli dalam persidangan tanah seluas 36 ribu meter persegi tersebut sah milik YKSW. [ysa]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya