Berita

Foto/RMOL

Hukum

Pengedar Obat Ilegal Beromset Rp 400 Juta Dibekuk Polisi

KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 22:12 WIB | LAPORAN:

Dua praktisi pengedar obat tak berizin alias ilegal, M (33) dan MS (50) diamankan aparat Subdit Indag Dit Reskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ). Keduanya diduga mengedarkan obat keras yang dipasarkan ke anak-anak di bawah umur, mulai dari pelajar hingga pengamen.

"Hasil penyelidikan, kami menemukan transaksi obat tanpa izin ini, tanpa resep dokter dikonsumsi anak remaja," kata Direktur Reskrimsus PMJ, Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat di kantornya, Kamis (12/1).

Obat-obatan tak berizin Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tersebut dipasarkan di sejumlah apotek di lima lokasi berbeda. Antara lain, Apotek Vico Tama, Banten, Apotek Salembaran Jaya, Kosambi, Tangerang, dan Toko Obat Kalideres, Jakarta Barat (Jakbar). Termasuk juga rumah tinggal milik tersangka M di Tangerang dan kediaman tersangka MS, Jakbar.


Berdasarkan hasil pengecekan dan pemantauan di toko obat Kalideres, Apotek Vico Tama dan Apotek Salembaran Jaya, tersangka diketahui menjual obat keras lingkaran merah. Obat-obatan itu di antaranya, hxymer, tramadolHCL, Tramadol kapsul, dan Dextro metorpham.

"Obat-obatan itu dijual seharga Rp 10.000 per paket dalam kemasan plastik kecil isi 7 butir. Mereka bisa meraup keuntungan hingga Rp 400 juta per bulan," terang mantan Kapolres Jakarta Selatan itu.

Selain itu, kadar obat tak berijin itu mengandung komposisi bahan kimia yang bisa memberikan efek halusinasi kepada pengkonsumsinya. Karena penjualannya tidak membutuhkan resep dokter dan tanpa pengawasan.

"Jadi, jika mengonsumsi obat-obatan itu, pemakai dapat berhalusinasi. Seharusnya, obat dikonsumsi sesuai resep dokter, tetapi obat diduga palsu itu dijual secara bebas" sambungnya.

Tersangka diketahui memiliki senjata jenis air softgun untuk menakuti petugas yang hendak mengamankannya.

"Ini (air softgun) dikeluarkan untuk menakut-nakuti petugas Kami temukan saat penggeledahan," tambah Wahyu.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 196 juncto Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dan/atau Pasal 197 juncto Pasal 106 ayat (1) dan/atau Pasal 198 juncto Pasal 108 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009.

Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a dan e Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Pasal 3, 4, 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya