Berita

Ahok/Net

Hukum

Berhentikan Ahok, Kemendagri Tetap Tunggu Pengadilan

KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 18:29 WIB | LAPORAN:

Kementerian Dalam Negeri mengaku masih menunggu putusan pengadilan untuk memberhentikan sementara gubernur non aktif DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

"Dakwaannya kan masih dua pasal alternatif 156a dan 156. Kalau pasal 156a kan memang (dituntut) lima tahun, kalau 156 itu empat tahun. Artinya tidak perlu diberhentikan, sehingga jawabannya belum tentu," jelas Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri Sumarsono di Balai Kota Jakarta, Kamis (12/1).
 
Menurutnya, Mendagri Tjahjo Kumolo masih menunggu kejelasan yang tengah dimintakan ke pihak pengadilan.


"Istilahnya pak mendagri menunggu putusan pengadilan untuk memperjelas ini seperti apa. Tapi sementara ini (Ahok) belum tugas karena statusnya masih non aktif. Tidak mungkin kita menonaktifkan seseorang yang sudah non aktif tetapi habis cuti harus diperjelas," kata Soni, sapaan akrabnya.

Dia memastikan bahwa Kemendagri belum memutuskan apapun, terkait proses hukum yang dijalani Ahok.

"Yang jelas sampai saat ini kami belum dapat memutuskan. Masih digodok di Biro Hukum Kemendagri. Proses berikutnya kita ikuti apa yang diputuskan pak mendagri," tegas Soni yang juga menjabat pelaksana tugas gubernur DKI Jakarta. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya