Berita

Foto/RMOL

Politik

Eks Pansel Capim KPK Keluhkan Minimnya Kasus TPPU Di Era Agus Rahardjo

KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 18:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Setahun kepemimpinan Agus Rahardjo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kitik dari masyarakat. Terutama mengenai minimnya pengembangan kasus korupsi yang berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kritik mengenai kurangnya perkara TPPU dalam setahun perjalanan komisioner KPK jilid 5 itu disampaikan langsung oleh Yenti Garnasih selaku mantan panitia seleksi pimpinan KPK jilid 5 saat menyambangi kantor Agus Rahardjo Cs di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

Dalam perhitungannya, perkara yang berujung pada TPPU di KPK hanya dua hingga tiga kasus. Padahal, sambung Yenti, dalam pasal 75 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jika ditemukan korupsi yang menjadi tindak pidana asal, maka harus sekaligus diusut pencucian uangnya.


Pasal 75 UU 8/2010 itu berbunyi, "dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK"

"Penegakan korupsi itu kan hanya berharap dipenjaranya seseorang, tetapi bagaimana orang itu dirampas lagi uangnya, uang hasil korupsinya untuk dikembalikan ke negara atau yang berhak, mestinya seperti itu," ujar Yenti saat ditemui seusai menemui lima komisioner KPK.

Menurutnya, penerapan pasal pencucian uang bukan barang tabu, karena Kepolisian dan Kejaksaan Agung pernah menerapkannya. Salah satunya kasus pengelapan dana nasabah Citibank senilai Rp 40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee.

"Kalau ada penanganan korupsi tanpa TPPU ya percuma karena orang hanya dipenjara tapi harta hasil korupsi tidak diambil. Makanya harus diterapkan TPPU," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya