Berita

Foto/RMOL

Politik

Eks Pansel Capim KPK Keluhkan Minimnya Kasus TPPU Di Era Agus Rahardjo

KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 18:07 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Setahun kepemimpinan Agus Rahardjo di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendapat kitik dari masyarakat. Terutama mengenai minimnya pengembangan kasus korupsi yang berujung pada tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kritik mengenai kurangnya perkara TPPU dalam setahun perjalanan komisioner KPK jilid 5 itu disampaikan langsung oleh Yenti Garnasih selaku mantan panitia seleksi pimpinan KPK jilid 5 saat menyambangi kantor Agus Rahardjo Cs di Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

Dalam perhitungannya, perkara yang berujung pada TPPU di KPK hanya dua hingga tiga kasus. Padahal, sambung Yenti, dalam pasal 75 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, jika ditemukan korupsi yang menjadi tindak pidana asal, maka harus sekaligus diusut pencucian uangnya.


Pasal 75 UU 8/2010 itu berbunyi, "dalam hal penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terjadinya tindak pidana pencucian uang dan tindak pidana asal, penyidik menggabungkan penyidikan tindak pidana asal dengan penyidikan tindak pidana pencucian uang dan memberitahukannya kepada PPATK"

"Penegakan korupsi itu kan hanya berharap dipenjaranya seseorang, tetapi bagaimana orang itu dirampas lagi uangnya, uang hasil korupsinya untuk dikembalikan ke negara atau yang berhak, mestinya seperti itu," ujar Yenti saat ditemui seusai menemui lima komisioner KPK.

Menurutnya, penerapan pasal pencucian uang bukan barang tabu, karena Kepolisian dan Kejaksaan Agung pernah menerapkannya. Salah satunya kasus pengelapan dana nasabah Citibank senilai Rp 40 miliar oleh Inong Malinda alias Melinda Dee.

"Kalau ada penanganan korupsi tanpa TPPU ya percuma karena orang hanya dipenjara tapi harta hasil korupsi tidak diambil. Makanya harus diterapkan TPPU," pungkasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya