Berita

Politik

Hukum Adalah Volkgeist: Cermin Sakit & Sehatnya Jiwa Bangsa Dan Jiwa Elit...

KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 14:33 WIB | OLEH: ARIEF GUNAWAN*

DI ZAMAN Kegelapan, yang orang Eropa lebih suka menyebutnya Zaman Pertengahan atau Abad Pertengahan, hukum tidak diambil berdasarkan nilai-nilai keadilan yang berlaku di masyarakat, seperti yang terjadi sebelumnya pada zaman kekaisaran Romawi.

Kekuasaan dimonopoli oleh penguasa. Masyarakat dan individu tidak berhak menyatakan pendapat. Segala keputusan pemerintah diputuskan sendiri secara absolut oleh penguasa. Sedangkan tindakan-tindakan hukum yang dijalankan pada masa itu bukan atas dasar undang-undang melainkan didasari oleh prasangka dan kepentingan kekuasaan para elit...

Demikianlah Volkgeist bangsa Eropa pada umumnya ketika itu.


Volkgeist adalah istilah yang digunakan oleh seorang ahli sejarah hukum, Von Savigny.

Volkgeist berarti Jiwa Bangsa, atau dapat diartikan sebagai Jiwa Para Elit. Karena elit atau pemimpin mencerminkan bangsa.

Savigny menekankan, hukum pada hakekatnya adalah cerminan kondisi kejiwaan sebuah bangsa atau elit.

Sakit atau tidaknya kondisi kejiwaan sebuah bangsa dan para elitnya dapat dilihat dari Volkgeist-nya, dari hukumnya.

Orang bilang, politik itu basisnya opini publik, isu, rumor, sampai anekdot. Tetapi hukum basisnya data, fakta, dan bukti.

Memutarbalik fakta, memanipulasi data, dan menggelapkan bukti-bukti adalah perbuatan yang bertolakbelakang dengan hukum dan keadilan, yang menggambarkan Volkgeist yang sedang mengalami sakit.

Di zaman Demokrasi Terpimpin hukum tenggelam di bawah patrimonialisme rezim dan ideologi, sehingga ahli hukum tidak penting, menteri hukum ketika itu "memodifikasi" lambang dalam patung dewi keadilan.

Patung sang dewi dengan kain penutup mata memegang timbangan dan pedang, di bagian bawahnya ditambahi lambang pohon beringin yang dibubuhi kata "pengayoman" yang mengandung arti perlindungan atau pertolongan.
Tetapi maksud dan tujuan kata tersebut seperti halnya terjadi pada masa Orde Baru dan Orde Yang Paling Baru (saat ini) sangat diragukan apakah diperuntukan bagi seluruh pencari keadilan, atau untuk mengayomi (melindungi) orang yang bersalah, seperti misalnya terdakwa penista agama...

Seperti diketahui, salah satu prinsip atau tujuan hukum adalah untuk mencapai kemajuan dan keharmonisan di dalam masyarakat, sedangkan yang dimaksud keadilan dalam hukum adalah tidak memihak, tidak mahal, dan tidak tertunda.

Berlarut-larutnya penanganan kasus Ahok yang tidak dimasukkan ke dalam tahanan meski sudah berstatus terdakwa telah membentur nilai-nilai keadilan di dalam hukum. Berdasarkan yurisprudensi sebelumnya semua terdakwa penista agama yang pernah ada di negara hukum ini dijebloskan ke dalam tahanan, antara lain karena prinsip equality before the law, namun kesan kuat yang nampak saat ini Ahok seperti dibela mati-matian secara politik, hukum, dan ekonomi.

Di masa mendatang sangat mungkin hal seperti ini akan menjadi preseden buruk, bukan tidak mungkin kelak ada penista agama yang akan kembali diperlakukan istimewa...

Kata ahli hikmah yang bijaksana, salah satu yang diharamkan masuk surga adalah aparat hukum yang tidak adil.

Lebih-lebih kalau dia hakim, karena hakim adalah wakil Tuhan di muka bumi. Sedangkan pengacara pembela orang bersalah akan menerima azab dipotong-potong lidahnya secara berkali-kali di akhirat.

Hukuman itu digambarkan sedemikian pedih. Lidah yang telah dipotong secara berkali-kali akan terus memanjang dan berlangsung terus-menerus secara berulang-ulang tanpa henti.

Hukuman seperti itu pula yang akan menimpa pejabat pembohong, yang tidak membela rakyatnya, yang secara materil dan kuasa dia sukses dan powerfull, tetapi hidup dalam umpatan sumpah serapah rakyat dan laknat Allah.

Naudzubillahimindzalik...

Matahari sudah tinggi, panggilan untuk bersujud sudah terdengar. Inilah saatnya merendahkan diri, berdoa untuk negeri yang kaya dan untuk bangsa yang mulia ini agar diberikan keselamatan dan dijauhi dari perpecahan yang bibit-bibitnya mereka tebarkan, secara sangat mengerikan. [***]

Penulis adalah Wartawan Senior Rakyat Merdeka

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Main di Kandang PSIM, Persija Menang Telak 4-0

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:49

Cukai MBDK Mulai Dipungut Semester II/2027, Target Rp1,7 Triliun

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 19:30

DPR Ingatkan Bijak di Ruang Digital dan Cegah Perundungan Siber

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:51

Ekspor Emas Anjlok, Bea Cukai Ungkap Perusahaan Tahan Pengiriman

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 18:38

Usai Dilantik, Kapolda Metro Jaya Serap Aspirasi Insan Pers

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:49

Pertamina Perkuat Ekosistem MyPertamina di MotoGP Mandalika

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 17:30

Tegas dan Loyal, Demokrat: Tidak Ada Nama Selain Prabowo untuk Kontestasi 2029

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:36

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

YLBHI Minta Polresta Solo Hentikan Dugaan Kriminalisasi Kasus Perdata jadi Pidana

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:36

Pertamina Perkuat Pengelolaan Sampah Mandalika Lewat Dukungan untuk Bank Sampah Putri Nyale

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 15:09

Selengkapnya