Berita

Ratna Sarumpaet/Net

Hukum

Diperiksa 10 Jam, Ratna Sarumpaet Dicecar 24 Pertanyaan

KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 08:50 WIB | LAPORAN:

. Ratna Sarumpaet, menjawab 24 pertanyaan yang diajukan penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Dit Reskrimum Polda Metro Jaya (PMJ), hingga pukul 24.00 WIB, Kamis dinihari (12/1).

Tersangka kasus dugaan persiapan makar itu, memulai jadwal pemeriksaan sejak pukul 13.00 WIB, Rabu (11/1) dipotong waktu istirahat.

"Jam 12 (24.00 WIB) malam selesai (diperiksa). Ada 24 pertanyaan," kata salah satu kuasa hukum tersangka, Ali Lubis melalui pesan singkat elektronik kepada RMOL, Kamis pagi.


Menurut Ali, pemeriksaan tersebut yang kedua terhadap Ratna. Pada pemeriksaan sebelumnya, aktivis sosial itu bersaksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas (SBP), Kamis 22 Desember 2016 lalu.

Saat itu, ibunda Atika Hasiloan tersebut diverbal terkait peristiwa di atas kolong jembatan Kalijodo, Penjaringan, Jakarta Utara.

Menurut Ratna, pidato SBP di Kali Jodo terjadi bulan November 2016 lalu. Rarna mengaku, dirinya juga diundang ke acara yang dihadiri warga gusuran Kalijodo tersebut.

Kali ini, Ratna Sarumpaet diverbal untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai tersangka dalam kasus yang menjeratnya.

"Jadi, ini pemeriksaan untuk diri (Ratna) sendiri, sebagai tersangka," papar pengacara yang juga menjabat Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air (ACTA) itu.

Terkait materi pemeriksaan, Ali mengatakan, tidak jauh berbeda dengan teknis yang ditanyakan terhadap tersangka lainnya.

Khususnya, tentang pertemuan-pertemuan yang melibatkan 11 tokoh lain yang telah ditetapkan tersangka di kasus tersebut.

Ali menambahkan, sejauh ini belum ada pertanyaan aneh atau janggal yang diajukan penyidik terhadap kliennya.

"Pemeriksaan masih sama seputar beberapa pertemuan aja. Untuk (pertanyaan) janggal dan aneh belum ada," pungkasnya.

Untuk diketahui, Ratna dijerat Pasal 107 KUHP Jo pasal 110 KUHP Jo pasal 87 KUHP terkait kasus dugaan persiapan makar, tanggal 1 Desember 2016 di Jakarta.

Berbagai upaya dilakukan Ratna dan kuasa hukumnya untuk terlepas dari sangkaan makar. Termasuk melayangkan permohonan pengajuan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3) terkait kasusnya, kepada Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan, Kamis (5/1).

Namun, belum ada keputusan resmi dari Kapolda yang akrab disapa Iwan Bule itu terkait permohonan SP3 Ratna. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya