Berita

Foto/Net

Hukum

Palu Hakim

Sudah Lewat 12 Tahun, Dakwaan Dinilai Kadaluarsa

Perkara Pembangkit Dieng-Patuha
KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 08:44 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

 

Sidang lanjutan kasus penipuan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTB) Dieng-Patuha kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, kemarin. Terdakwa Samsudin Warsa, bekas Dirut PT Geo Dipa Energi, dan kuasa hukumnya menyampai­kan eksepsi atau nota kebera­tan atas dakwaan jaksa.

Tim kuasa hukum Samsudin menilai, dakwaan jaksa tidak lengkap, jelas, dan salah sasaran.Heru Mardijarto, ang­gota tim kuasa berpendapat jaksa salah sasaran menyeretSamsudin ke meja hijau. Dalihnya, tindakan Samsudin me­mutus kontrak Bumigas Energi dalam proyek Dieng-Patuha merupakan tindakan korporasi, bukan perorangan. Saat itu, Samsudin menjalankan tugas­nya sebagai direktur utama.


"Karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana penipuan quod non, klien kami secara hukum tidak dapat dim­intakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," kata Heru.

Selain itu, Heru menilai surat dakwaan terhadap Samsudin sudah kadaluarsa. Ia mengu­raikan penuntutan perkara ini sudah melewati masa 12 tahun. Peristiwa yang dituduhkan ke­pada Samsudin terjadi pada 22 Oktober 2002 hingga 5 Maret 2003. Menurut dia, seharusnya penuntutan dilakukan paling lambat pada 2015.

Terakhir, Heru menganggap dakwaan cermat, tidak jelas dan tidak lengkap. Sehingga, penuntutan batal demi hukum. Ia mencontohkan ketidakcer­matan itu terlihat dalam menetapkan waktu kejadian, peng­gunaan istilah izin konsesi yang tak dikenal dalam hukum panas bumi di Indonesia, serta kesalahan penulisan tempat lahir Samsudin.

Lia Alizia, anggota tim kua­sa hukum Samsudin lainnya menambahkan, pemutusankontrak antara Geo Dipa dengan Bumigas bukanlah per­buatan pidana.

"Peristiwa-peristiwa seba­gaimana diuraikan di dalam su­rat dakwaan bukan merupakan tindak pidana, melainkan ter­masuk lingkup hukum perdata," sebut Lia. Ia berharap hakim tak melanjutkan kasus ini.

Dalam dakwaan, Samsudin dituduh melanggar Pasal 378 KUHP. Dirut Geo Dipa peri­ode 2002-2005 itu dianggap melakukan penipuan terkait izin konsesi Wilayah Kerja Pertambangan (WKP) dan Izin Usaha Panas Bumi (IUP) di Dieng-Patuhan. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya