Berita

Fadli Zon/Net

Politik

Fadli Zon: Penamaan Pulau Tak Boleh Diserahkan Pada Investor Asing!

KAMIS, 12 JANUARI 2017 | 05:19 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Rencana pemerintah untuk menyerahkan pengelolaan dan penamaan ribuan pulau kecil tak bernama yang ada di Indonesia kepada pihak asing mendapat tanggapan dari Wakil Ketua DPR RI, Fadli Zon.

Menurut Fadli Zon, sesudah isu gelombang tenaga kerja asing menjadi sorotan publik dalam dua tahun terakhir, seharusnya pemerintah memperbaiki cara komunikasi dalam menyampaikan kebijakan. Ia menilai, di luar soal substansi, cara pemerintah mengutarakan rencana tersebut telah mengabaikan harga diri kita sebagai bangsa.

"Secara substantif, kita memang terbuka terhadap investasi asing di berbagai sektor yang diizinkan oleh UU, termasuk sektor pariwisata. Namun, menyerahkan pemberian nama-nama pulau kepada pihak asing sebagai bagian dari iming-iming investasi bukanlah hal yang bijak. Bayangkan kalau pulau itu dinamakan nama-nama yang tak pantas seperti pulau Hitler atau pulau Escobar," kata Fadli Zon dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 12/1).


Lagi pula, sambung Fadli, kalau mengacu UU 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Indonesia tak mengenal hak pengelolaan pulau. UU itu hanya mengenal Hak Pengusahaan Perairan Pesisir (HP-3), yaitu hak pengelolaan atas bagian-bagian tertentu dari perairan pesisir untuk usaha kelautan dan perikanan, serta usaha yang berkaitan dengan pemanfaatan sumber daya pesisir dan pulau-pulau kecil, baik yang berada di atas permukaan laut maupun permukaan dasar laut.

Masalahnya, lanjutnya, hak itupun sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi pada tahun 2010, melalui Putusan Nomor 3/PUU-VIII/2010.  Jadi, HP-3 dianggap oleh MK sebagai bertentangan dengan konstitusi, karena mekanisme HP-3 dinilai telah mengurangi hak penguasaan negara atas pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Itu sebabnya kemudian diterbitkan UU 1/2014 tentang Perubahan atas UU  27/2007.

Jadi, tegas Fadli, rencana pemerintah memberikan hak pengelolaan pulau kepada asing, bahkan mengiming-imingi mereka untuk memberikan nama segala, bisa menabrak UU. Apalagi, karena Indonesia merupakan negara maritim, pemanfaatan pulau-pulau kecil harus memperhatikan fungsi pertahanan, keamanan, dan kedaulatan negara Republik Indonesia. Bahkan, untuk pulau-pulau kecil terluar, sesuai PP No. 62/2010 disebut jika pemanfaatan pulau-pulau kecil terluar hanya bisa dilakukan untuk tiga kepentingan, yaitu pertahanan dan keamanan, kesejahteraan masyarakat, serta pelestarian lingkungan.”

"Itu sebabnya pemanfaatan pulau-pulau kecil dan perairan di sekitarnya, sesuai UU, hanya bisa diberikan kepada orang perseorangan warga negara Indonesia (WNI), badan hukum yang didirikan berdasarkan hukum Indonesia, atau masyarakat adat. Memang, UU juga membuka kemungkinan pemanfaatan bagi orang asing, tapi klausul itu, kalau kita membaca lagi undang-undangnya, tidak sinkron dengan pasal-pasal lainnya, dan hingga kini aturan turunannya juga tak pernah jelas. Jadi, pasal itu harusnya dianggap sebagai kelemahan yang perlu segera direvisi, dan bukannya malah dieksploitasi oleh pemerintah.”

Lagi pula, Fadli menambahkan, pemanfaatan oleh orang asing secara perorangan adalah hal yang aneh. Negara-negara seperti Jepang, Cina, atau Denmark, misalnya, juga tak pernah mengizinkan investor asing mengelola pulau mereka. Kalaupun investor asing diberi ruang, izin itu seharusnya hanya boleh diberikan kepada badan hukum, jadi bukan diberikan kepada orang asing secara perseorangan. Itupun, dengan catatan, tak boleh bersifat ekslusif, di mana satu investor diizinkan menguasai satu pulau.

"Itu bisa menutup akses dan hak masyarakat kita. Jangan sampai masyarakat kita jadi dirugikan, terutama masyarakat adat yang ada di sekitar pulau. Pulau-pulau yang belum bernama, seharusnya digunakan pemerintah untuk memperkuat identitas keindonesiaan, dengan memberikan nama-nama seperti pahlawan nasional, tokoh seniman budayawan, tokoh olahraga dan atau nama-nama yang historis sesuai wilayah," tegas Fadli, sambil mengatakan perlu segera mengubah UUPengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, agar tidak ada lagi celah bagi kebijakan atau gagasan yang bisa menghina harga diri bangsa semacam itu.

"Jangan karena demi investasi kita kemudian jadi gampang saja menggadaikan kedaulatan," demikian Fadli. [ysa]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

UPDATE

Penumpang Melonjak di Libur Sekolah, Whoosh Hadirkan Promo Wisata

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:57

Razman Dieksekusi

Sabtu, 27 Juni 2026 | 19:29

Purbaya Bantah Restitusi Pajak Ditahan, Tuding Ada Permainan Oknum DJP

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:51

Dari Kandang ke Kanopi Hutan: Tiga Orangutan Hasil Rehabilitasi Kembali ke Alam Liar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 18:45

Perjalanan Tengkar KH Miftachul Akhyar

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:52

Punya Integritas, Zulhas Lantik Uya Kuya Pimpin PAN Jakarta

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:34

Terus Meningkat, Mayoritas Publik Tak Puas Kinerja Wapres Gibran

Sabtu, 27 Juni 2026 | 17:22

Dikuasai Gaya Hidup, Pasar Indonesia Diincar Asing

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:41

Polisi Tangkap Perantara Jual Beli Sabu 1 Kg di Pasar Baru

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:29

JK Resmikan Pembangunan Masjid Hajjah Yuliana Bekas Kantor Polisi di Melbourne

Sabtu, 27 Juni 2026 | 16:00

Selengkapnya