Berita

Net

Hukum

Demi Reformasi Hukum, Desakan Terpidana JIS Dibebaskan Terus Bergulir

RABU, 11 JANUARI 2017 | 22:05 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Tuntutan publik agar kriminalisasi kasus Jakarta Intercultural School (JIS) segera dituntaskan terus bergulir. Hal itu dianggap sejalan dengan tuntutan reformasi hukum di Indonesia demi mengembalikan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan yang objektif.

Sebab, kasus JIS dianggap sebagai salah satu contoh di mana orang yang tidak bersalah mesti dipenjara lantaran proses hukum tidak transparan dan tidak adil.

Menurut peneliti Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Miko Ginting, tuntutan muncul lantaran kasus JIS penuh dengan kejanggalan selama prosesnya. Karena itu, dia berharap Mahkamah Agung sebagai lembaga peradilan tertinggi bisa memberikan keadilan yang patut bagi terpidana kasus JIS.


"Kami juga sebelumnya pernah menggelar eksaminasi dan kami melihat bahwa penegakkan hukum dalam kasus ini termasuk ke dalam kategori penyelidikan dengan itikad jahat," jelas Miko dalam diskusi yang diadakan Front Mahasiswa Hukum Indonesia (Fromhi) di Jakarta, Rabu (11/1).

Dalam kasus JIS, beber Miko, ada pemutarbalikkan proses hukum. Di mana, polisi lebih dulu mencari pelaku baru kemudian menelusuri kejadiannya. Padahal, polisi mestinya menelusuri kejadian lebih dahulu sebelum mencari pelaku.

Kejanggalan lain dalam proses hukum adalah hasil visum dari tiga rumah sakit yang menyatakan tidak ada luka akibat kekerasan seksual terhadap korban. Sebagaimana yang dituduhkan kepada pelaku. Padahal, fakta itu mestinya menjadi pertimbangan majelis hakim bahwa kasus JIS penuh kejanggalan.

Untuk memenuhi rasa keadilan publik, Miko pun meminta MA membentuk tim ahli atau tim medis yang khusus menelisik kasus tersebut. Dia mengatakan, cara itu bisa menjadi salah satu indikator bahwa MA serius dalam melakukan reformasi hukum di Indonesia.

"Tidak perlu ragu untuk membentuk tim tersebut karena termasuk dalam kategori scientific investigation. Australia dan Belanda pernah menggunakan cara tersebut untuk memberikan keadilan bagi publik," ujarnya.

Juru bicara Fromhi Hipatios Wirawan menambahkan, kejanggalan pada kasus yang terjadi di JIS merupakan bukti nyata perlunya reformasi sistem hukum Indonesia. Karena itu, dia berharap putusan bebas terhadap para terpidana bisa menjadi salah satu upaya serius pemerintah dalam memberikan keadilan hukum bagi masyarakat.

Apalagi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat ini terus mengkampanyekan reformasi sistem peradilan di Indonesia melalui paket-paket kebijakan yang diluncurkan.

"Karena itu, diperlukan penuntasan kasus ini dengan landasan kebenaran dan keadilan. Sejalan dengan arahan dan janji Presiden bahwa perlu reformasi hukum untuk memulihkan kepercayaan publik terhadap keadilan dan kepastian hukum di Indonesia," jelas Hipatios.

Sedangkan, menurut praktisi hukum yang juga pengacara para terpidana Saut Irianto Sirajagukguk, MA harus segera menerbitkan salinan putusan kasasi bagi para petugas kebersihan JIS yang sudah 1,5 tahun belum juga turun. Hal itu bertujuan agar para terpidana bisa mengajukan upaya hukum luar biasa melalui peninjauan kembali (PK). Dia sangat yakin bahwa kasus JIS merupakan kasus hukum yang dipaksakan.

Saut pun meminta majelis hakim di tingkat PK nantinya bisa melihat masalah ini secara jernih. Apalagi para terpidana secara tegas menyatakan mencabut seluruh keterangan di dalam berita acara pemeriksaan (BAP) di kepolisian karena mengalami penganiayaan hebat saat menjalani pemeriksaan.

"Karena yang diakui adalah keterangan yang disampaikan di muka sidang, namun majelis hakim seolah tidak mengindahkan hal tersebut," ujarnya,

Aktivis kelompok solidaritas Kawan8 Fauzan Lou juga mendesak MA segera menerbitkan salinan putusan kasus JIS. Sebab, dia menyebut kasus JIS ibarat fenomena gunung es dalam hal penegakan hukum di Indonesia. Fauzan menyatakan masyarakat juga menunggu keseriusan MA dalam mereformasi hukum di Indonesia.

"Berangkat dari kasus ini, kami melihat ada hal-hal yang belum tersentuh, sehingga reformasi hukum itu mesti dikawal dan diperjuangkan," ujarnya.

Kasus JIS berawal saat enam petugas kebersihan di sekolah mewah itu dituduh sebagai pelaku kekerasan seksual terhadap murid berinisial MAK. Mereka adalah Afrischa, Virgiawan Amin, Zainal Abidin, Agun Iskandar, Syahrial, dan Azwar. Adapun, Azwar sudah meninggal dunia dengan tubuh penuh lebam saat proses hukum masih berlangsung di kepolisian.

Tidak lama setelah itu, ibu TPW melaporkan kembali dua guru yang dituduh melakukan pelecehan seksual kepada anaknya. Setelah mengadukan kedua guru tersebut, ibu korban mengajukan gugatan perdata ke pihak sekolah senilai USD 125 juta atau setara Rp 1,6 triliun. Saat ini, lima orang petugas kebersihan JIS divonis 7-8 tahun penjara, dan kedua guru JIS divonis 11 tahun penjara. [wah]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya