Berita

Foto/Net

Politik

Kubu BMD-Alam Minta Pemerintah Selesaikan Sengketa Pilwalkot Jayapura

RABU, 11 JANUARI 2017 | 20:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sengketa di Pilwalkot Jayapura masih terus berlanjut. Pasangan Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam) terus bersikukuh bahwa dukungan partai politik ke pihaknya telah mencukupi dan sah. Sehingga pasangan ini bisa mengikuti pesta demokrasi pada 15 Februari 2017 nanti.

Dukungan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke BMD-Alam sempat digugat pihak lawan,  yaitu pasangan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus). Kubu ini menilai rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum PKPI Isran Noor bersama Wakil Sekjen (Wasekjen) Takudeng Parawangsa, tidak sah dan gugatan itu telah disetujui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Namun begitu kuasa hukum pasangan BMD-Alam, Albert Bolang menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Isran Noor pada 27 Juli 2016 telah sesuai dengan peraturan yang ada. Ini mengingat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jayapura, kepengurusan Isran ketika itu dinilai sah. Hal ini diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut Pilkada harus diikuti oleh dua pasang calon.


"Verifikasi partai dan verifikasi faktual persyaratan calon dari pasangan calon yang dilakukan KPUD, menyampaikan yang sah itu adalah PKPI kepengurusan Isran Noor. Dengan kantor pusatnya beralamat di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat," ujar Albert dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).

Lebih lanjut, Albert juga mempersoalkan putusan PTUN yang menilai surat rekomendasi BMD-Alam tidak sah. Sebab dalam perkara sama yang berlangsung di Kabupaten Dogiyai, surat tersebut dianggap legal. Terlebih hakim yang memutus perkara tersebut sama. Karena itu, pihaknya melaporkan pengadil termaksud ke Komisi Yudisial.

"Lalu di Papua itu ada 11 kabupaten penyelenggaraan pilkada. PKPI memberi dukungan kepada 9 kabupaten, dan 7 kabupaten surat rekomendasi yang ditandatangani Isra Noor tidak ada masalah. Yang dua ini saja (yang dipermasalahkan)," papar dia.

Lebih lanjut pihaknya meminta pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Sebab selain demi menghemat anggaran, juga bisa mengantisipasi permasalahan yang timbul lantaran kesalahan penyelenggara pemilu.

"Negara sudah mengeluarkan biaya percetakan dan lainnya kurang lebih Rp 35 miliar, ini kan kesalahan penyelenggara bukan calon. Karenanya, negara juga harus ikut campur mencari solusi," tandasnya. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya