Berita

Foto/Net

Politik

Kubu BMD-Alam Minta Pemerintah Selesaikan Sengketa Pilwalkot Jayapura

RABU, 11 JANUARI 2017 | 20:47 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Sengketa di Pilwalkot Jayapura masih terus berlanjut. Pasangan Boy Marcus Dawir dan Nuralam (BMD-Alam) terus bersikukuh bahwa dukungan partai politik ke pihaknya telah mencukupi dan sah. Sehingga pasangan ini bisa mengikuti pesta demokrasi pada 15 Februari 2017 nanti.

Dukungan dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) ke BMD-Alam sempat digugat pihak lawan,  yaitu pasangan Benhur Tomi Mano-Rustam Saru (BTM-Harus). Kubu ini menilai rekomendasi yang ditandatangani Ketua Umum PKPI Isran Noor bersama Wakil Sekjen (Wasekjen) Takudeng Parawangsa, tidak sah dan gugatan itu telah disetujui oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Namun begitu kuasa hukum pasangan BMD-Alam, Albert Bolang menegaskan bahwa rekomendasi yang diberikan Isran Noor pada 27 Juli 2016 telah sesuai dengan peraturan yang ada. Ini mengingat berdasarkan keputusan Kementerian Hukum dan HAM serta Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Jayapura, kepengurusan Isran ketika itu dinilai sah. Hal ini diperkuat putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyebut Pilkada harus diikuti oleh dua pasang calon.


"Verifikasi partai dan verifikasi faktual persyaratan calon dari pasangan calon yang dilakukan KPUD, menyampaikan yang sah itu adalah PKPI kepengurusan Isran Noor. Dengan kantor pusatnya beralamat di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat," ujar Albert dalam keterangan tertulisnya, Rabu (11/1).

Lebih lanjut, Albert juga mempersoalkan putusan PTUN yang menilai surat rekomendasi BMD-Alam tidak sah. Sebab dalam perkara sama yang berlangsung di Kabupaten Dogiyai, surat tersebut dianggap legal. Terlebih hakim yang memutus perkara tersebut sama. Karena itu, pihaknya melaporkan pengadil termaksud ke Komisi Yudisial.

"Lalu di Papua itu ada 11 kabupaten penyelenggaraan pilkada. PKPI memberi dukungan kepada 9 kabupaten, dan 7 kabupaten surat rekomendasi yang ditandatangani Isra Noor tidak ada masalah. Yang dua ini saja (yang dipermasalahkan)," papar dia.

Lebih lanjut pihaknya meminta pemerintah pusat turun tangan menyelesaikan sengketa ini. Sebab selain demi menghemat anggaran, juga bisa mengantisipasi permasalahan yang timbul lantaran kesalahan penyelenggara pemilu.

"Negara sudah mengeluarkan biaya percetakan dan lainnya kurang lebih Rp 35 miliar, ini kan kesalahan penyelenggara bukan calon. Karenanya, negara juga harus ikut campur mencari solusi," tandasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya