Berita

Hukum

Panitera PN Jakpus Dituntut 7,5 Tahun Penjara

RABU, 11 JANUARI 2017 | 18:57 WIB | LAPORAN:

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mohamad Santoso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

‎Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, terdakwa Santoso sebagai PN Jakpus secara meyakinkan menerima suap sebesar SGD 28 ribu bersama-sama dengan dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutape dan Casmaya.
‎
Dalam dakwaan primer, jaksa menilai Santoso telah melanggar pasal 12 huruf (c) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Uang suap diterima untuk mengatur pemenangan perkara PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusuma atas gugatan PT Mitra Maju Sukses di PN Jakpus. Rincian suapnya sebesar SGD 25 ribu untuk jatah Partahi dan Casmaya, sementara sisanya untuk Santoso sebagai penghubung.


"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Ali Fikri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1).

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Santoso. Terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, serta mencoreng institusi peradilan yang sedang giat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Selain itu, perbuatan Santoso juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap peradilan yang merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Santoso dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, kasus dugaan suap gugatan perdata antara PT MMS dengan PT KTP melibatkan bekas PN Jakpus Muhammad Santoso. Dua tersangka lainnya adalah Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT Kapuas Tunggal Persada serta Ahmad Yani dari staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kepada Raoul. Sementara Ahmad Yani divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Uang suap disampaikan Raoul melalui Ahmad Yani dan diberikan ke Santoso yang rencananya akan diberikan ke Partahi Tulus Hutapea selaku hakim ketua dan Casmaya selaku hakim anggota. Dalam upaya mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Sebagai gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT MMS terhadap PT KTP yang didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015. [wah] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya