Berita

Hukum

Panitera PN Jakpus Dituntut 7,5 Tahun Penjara

RABU, 11 JANUARI 2017 | 18:57 WIB | LAPORAN:

Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Mohamad Santoso dituntut 7 tahun 6 bulan penjara lantaran terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.

‎Jaksa penuntut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Ali Fikri menjelaskan, terdakwa Santoso sebagai PN Jakpus secara meyakinkan menerima suap sebesar SGD 28 ribu bersama-sama dengan dua hakim PN Jakpus Partahi Tulus Hutape dan Casmaya.
‎
Dalam dakwaan primer, jaksa menilai Santoso telah melanggar pasal 12 huruf (c) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Uang suap diterima untuk mengatur pemenangan perkara PT Kapuas Tunggal Persada yang diwakili pengacara Raoul Adhitya Wiranatakusuma atas gugatan PT Mitra Maju Sukses di PN Jakpus. Rincian suapnya sebesar SGD 25 ribu untuk jatah Partahi dan Casmaya, sementara sisanya untuk Santoso sebagai penghubung.


"Menjatuhkan pidana berupa pidana penjara selama tujuh tahun enam bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan kurungan," kata Jaksa Ali Fikri membacakan surat tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/1).

Dalam tuntutannya, jaksa mempertimbangkan hal yang memberatkan bagi Santoso. Terdakwa dinilai telah mencederai kepercayaan masyarakat Indonesia terhadap lembaga peradilan, serta mencoreng institusi peradilan yang sedang giat mengembalikan kepercayaan masyarakat. Selain itu, perbuatan Santoso juga mencederai kepercayaan masyarakat terhadap peradilan yang merupakan ujung tombak pemberantasan korupsi.

Sementara untuk hal yang meringankan, Santoso dianggap belum pernah dihukum dan masih memiliki tanggungan keluarga.

Diketahui, kasus dugaan suap gugatan perdata antara PT MMS dengan PT KTP melibatkan bekas PN Jakpus Muhammad Santoso. Dua tersangka lainnya adalah Raoul Adhitya Wiranatakusumah selaku pengacara PT Kapuas Tunggal Persada serta Ahmad Yani dari staf kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant. Majelis hakim telah menjatuhkan vonis 5 tahun dan denda Rp 150 juta subsider 3 bulan kepada Raoul. Sementara Ahmad Yani divonis 3 tahun penjara dan denda Rp 100 juta.

Uang suap disampaikan Raoul melalui Ahmad Yani dan diberikan ke Santoso yang rencananya akan diberikan ke Partahi Tulus Hutapea selaku hakim ketua dan Casmaya selaku hakim anggota. Dalam upaya mempengaruhi putusan perkara perdata Nomor 503/PDT.G/2015/PN.JKT.PST. Sebagai gugatan wanprestasi yang diajukan oleh PT MMS terhadap PT KTP yang didaftarkan ke PN Jakpus pada 29 Oktober 2015. [wah] 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya