Berita

Inspektur Jenderal Pol M. Iriawan/net

Hukum

Dijerat UU ITE, Habib Rizieq Terancam Enam Tahun Penjara

RABU, 11 JANUARI 2017 | 18:05 WIB | LAPORAN:

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab, berpotensi dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 atau 2 dan Pasal 45 ayat 2 dari UU 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Hal itu disebabkan pernyataannya yang dianggap menyebar fitnah atau ujaran kebencian menyangkut desain lembaran mata uang RI.

Jika memenuhi unsur pidana dan terbukti bersalah, Rizieq terancam pidana maksimal enam tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp 1 miliar.


"Pelaporan (kasus) ada. Nanti kami tuduhkan Pasal 28 ayat 1 ITE. Itu ujaran kebencian dan kebohongan," tegas Kapolda Metro Jaya, Inspektur Jenderal Pol M. Iriawan, di kantornya, Jakarta, Rabu (11/1).

Iriawan menegaskan bahwa kepolisian serius menelusuri dugaan fitnah dan penyebaran kebencian yang dilakukan Rizieq.

"Nanti akan kami lengkapi itu. Tentu prosesnya akan melalui gelar perkara," terang mantan Kadiv Propam Polri itu.

Rizieq diduga menyebarkan fitnah dengan menyebut ada logo komunisme (palu dan arit) di lembaran uang rupiah keluaran Bank Indonesia (BI). Padahal, logo yang dikiranya palu arit itu adalah unsur pengaman yang disebut sebagai Rectoverso atau gambar saling isi. Rectoverso pada uang kertas Rupiah dapat dilihat pada bagian depan uang di sudut kiri atas di bawah angka nominal. Juga pada bagian belakang uang di sudut kanan atas di bawah nomor seri.

Rectoverso adalah suatu teknik cetak khusus pada uang kertas di mana pada posisi yang sama dan saling membelakangi di bagian depan dan bagian belakang uang kertas terdapat suatu ornamen khusus seperti gambar tidak beraturan.

Kapolda melanjutkan, BI mengadakan ada perubahan sistem pengamanan di mata uang baru yang dinamakan rectoverso. Sehingga, apa yang dipermasalahkan Rizieq akan dikroscek ke saksi ahli dari pihak BI.

"Jadi, itu bukan berlambang palu arit. Ada dua mata sisi yang berbeda. Kalau diterawang, akan terlihat lambang BI. Silakan diliat. Nanti ahli akan kami periksa. Mereka yang menentukan," pungkas mantan Kapolda Jawa Barat tersebut.

Sebelumnya, pihak BI telah mengklarifikasi polemik rectoverso di uang kertas Rp 100 ribu dan nominal lainnya.

"(Rectoverso) itu paling susah ditiru. Abstrak dan susah ditebak. Tujuannya, supaya saat diterawang dari depan atau belakang terdapat  logo BI yang berhimpit," jelas Analis Ekonomi Kantor Perwakilan BI Provinsi DKI Jakarta, Supriadi.

Selain rectoverso, ada beberapa unsur pengaman lainnya agar uang tidak mudah dipalsukan. Antara lain, cetak dalam (intaglio) berupa angka yang dicetak kasar, tinta berubah warna, tulisan mikro (micro text), gambar tersembunyi, hingga cetakan tidak kasat mata (invisible ink). [ald]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Kepala Daerah Dipilih DPRD Bikin Lemah Legitimasi Kepemimpinan

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:59

Jalan Terjal Distribusi BBM

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:39

Usulan Tanam Sawit Skala Besar di Papua Abaikan Hak Masyarakat Adat

Jumat, 26 Desember 2025 | 01:16

Peraih Adhyaksa Award 2025 Didapuk jadi Kajari Tanah Datar

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:55

Pengesahan RUU Pengelolaan Perubahan Iklim Sangat Mendesak

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:36

Konser Jazz Natal Dibatalkan Gegara Pemasangan Nama Trump

Jumat, 26 Desember 2025 | 00:16

ALFI Sulselbar Protes Penerbitan KBLI 2025 yang Sulitkan Pengusaha JPT

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:58

Pengendali Pertahanan Laut di Tarakan Kini Diemban Peraih Adhi Makayasa

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:32

Teknologi Arsinum BRIN Bantu Kebutuhan Air Bersih Korban Bencana

Kamis, 25 Desember 2025 | 23:15

35 Kajari Dimutasi, 17 Kajari hanya Pindah Wilayah

Kamis, 25 Desember 2025 | 22:52

Selengkapnya