Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Mantan Dirut Geo Dipa Nilai Dakwaan JPU Salah Sasaran Dan Kadaluarsa

RABU, 11 JANUARI 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembacaan nota keberatan atau eksepsi dilakukan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa dalam sidang lanjutan sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas energi di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Eksepsi Samsudin dibacakan oleh kuasa hukumnya, Heru Mardijarto. Heru menilai dakwaan jaksa penuntut umum kepada kliennya tidak tepat sasaran karena dalam surat dakwaan dikatakan bahwa perkara yang menjerat Samsudin merupakan tindakan korporasi, bukan perorangan.

"Dalam hal ini, klien kami hanya melaksanakan tindakan-tindakan korporasi sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai seorang presiden direktur pada suatu badan hukum sesuai dengan kebijakan internal Geo Dipa. Oleh karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana penipuan 'QUOD NON' klien kami, secara hukum, tidak dapat dimintakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," jelas Heru saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (11/1).


Apalagi, lanjutnya, dakwaan terkait tindak pidana penipuan yang dituduhkan kepada kliennya sudah kadaluarsa. Ini lantaran kasus tersebut disidik setelah 12 tahun dugaan tindak pidana bergulir, yakni sekitar tanggal 22 Oktober 2002 sampai dengan 5 Maret 2003.

Dijelaskan Heru bahwa saat itu Bumigas diundang oleh Geo Dipa untuk mengikuti tender proyek PLTP Dieng-Patuha sampai keluarnya pengumuman Bumigas sebagai pemenang tender.

Maka, penuntutan atas dugaan tindak pidana penipuan ini seharusnya dilakukan paling lambat pada tahun 2015 bukan pada tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa No. B-1374/APB/SEL/EPP.2/10/2016 tertanggal 25 Oktober 2016.

"Sementara penuntut umum baru melimpahkan pemeriksan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Oktober 2016," ujar dia.

Lebih lanjut, Heru juga menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Di antaranya perihal uraian waktu terjadinya tindak pidana, penggunaan istilah izin konsesi yang tidak pernah dikenal dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia serta kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir Samsudin.

"Penuntut umum seharusnya memperbaiki kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir klien kami dan menyampaikannya kepada klien kami paling lambat pada tanggal 21 Desember 2016," ucap Heru. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya