Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Mantan Dirut Geo Dipa Nilai Dakwaan JPU Salah Sasaran Dan Kadaluarsa

RABU, 11 JANUARI 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembacaan nota keberatan atau eksepsi dilakukan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa dalam sidang lanjutan sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas energi di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Eksepsi Samsudin dibacakan oleh kuasa hukumnya, Heru Mardijarto. Heru menilai dakwaan jaksa penuntut umum kepada kliennya tidak tepat sasaran karena dalam surat dakwaan dikatakan bahwa perkara yang menjerat Samsudin merupakan tindakan korporasi, bukan perorangan.

"Dalam hal ini, klien kami hanya melaksanakan tindakan-tindakan korporasi sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai seorang presiden direktur pada suatu badan hukum sesuai dengan kebijakan internal Geo Dipa. Oleh karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana penipuan 'QUOD NON' klien kami, secara hukum, tidak dapat dimintakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," jelas Heru saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (11/1).


Apalagi, lanjutnya, dakwaan terkait tindak pidana penipuan yang dituduhkan kepada kliennya sudah kadaluarsa. Ini lantaran kasus tersebut disidik setelah 12 tahun dugaan tindak pidana bergulir, yakni sekitar tanggal 22 Oktober 2002 sampai dengan 5 Maret 2003.

Dijelaskan Heru bahwa saat itu Bumigas diundang oleh Geo Dipa untuk mengikuti tender proyek PLTP Dieng-Patuha sampai keluarnya pengumuman Bumigas sebagai pemenang tender.

Maka, penuntutan atas dugaan tindak pidana penipuan ini seharusnya dilakukan paling lambat pada tahun 2015 bukan pada tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa No. B-1374/APB/SEL/EPP.2/10/2016 tertanggal 25 Oktober 2016.

"Sementara penuntut umum baru melimpahkan pemeriksan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Oktober 2016," ujar dia.

Lebih lanjut, Heru juga menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Di antaranya perihal uraian waktu terjadinya tindak pidana, penggunaan istilah izin konsesi yang tidak pernah dikenal dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia serta kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir Samsudin.

"Penuntut umum seharusnya memperbaiki kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir klien kami dan menyampaikannya kepada klien kami paling lambat pada tanggal 21 Desember 2016," ucap Heru. [ian]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya