Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Mantan Dirut Geo Dipa Nilai Dakwaan JPU Salah Sasaran Dan Kadaluarsa

RABU, 11 JANUARI 2017 | 17:05 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pembacaan nota keberatan atau eksepsi dilakukan Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Geo Dipa Energi (Persero) Samsudin Warsa dalam sidang lanjutan sengketa proyek Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTPB) Dieng-Patuha antara PT Geo Dipa dan PT Bumigas energi di Pengadilan Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Eksepsi Samsudin dibacakan oleh kuasa hukumnya, Heru Mardijarto. Heru menilai dakwaan jaksa penuntut umum kepada kliennya tidak tepat sasaran karena dalam surat dakwaan dikatakan bahwa perkara yang menjerat Samsudin merupakan tindakan korporasi, bukan perorangan.

"Dalam hal ini, klien kami hanya melaksanakan tindakan-tindakan korporasi sesuai dengan tugas, wewenang dan tanggung jawabnya sebagai seorang presiden direktur pada suatu badan hukum sesuai dengan kebijakan internal Geo Dipa. Oleh karena itu, apabila benar telah terjadi tindak pidana penipuan 'QUOD NON' klien kami, secara hukum, tidak dapat dimintakan pertanggungjawabnya selaku pribadi," jelas Heru saat membacakan eksepsi di PN Jaksel, Jakarta, Rabu (11/1).


Apalagi, lanjutnya, dakwaan terkait tindak pidana penipuan yang dituduhkan kepada kliennya sudah kadaluarsa. Ini lantaran kasus tersebut disidik setelah 12 tahun dugaan tindak pidana bergulir, yakni sekitar tanggal 22 Oktober 2002 sampai dengan 5 Maret 2003.

Dijelaskan Heru bahwa saat itu Bumigas diundang oleh Geo Dipa untuk mengikuti tender proyek PLTP Dieng-Patuha sampai keluarnya pengumuman Bumigas sebagai pemenang tender.

Maka, penuntutan atas dugaan tindak pidana penipuan ini seharusnya dilakukan paling lambat pada tahun 2015 bukan pada tahun 2016 sebagaimana tercantum dalam Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa No. B-1374/APB/SEL/EPP.2/10/2016 tertanggal 25 Oktober 2016.

"Sementara penuntut umum baru melimpahkan pemeriksan perkara ini ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 25 Oktober 2016," ujar dia.

Lebih lanjut, Heru juga menilai dakwaan penuntut umum tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap. Di antaranya perihal uraian waktu terjadinya tindak pidana, penggunaan istilah izin konsesi yang tidak pernah dikenal dalam konteks hukum panas bumi di Indonesia serta kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir Samsudin.

"Penuntut umum seharusnya memperbaiki kesalahan penulisan pada bagian tempat lahir klien kami dan menyampaikannya kepada klien kami paling lambat pada tanggal 21 Desember 2016," ucap Heru. [ian]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya