Kewenangan Bupati Bantul, Suharsono jika ingin memutasi Camat Pajangan, Yulius Suharta. Namun, tentunya harus dengan pertimbangan yang matang.
"Aparat camat itu kan bagian dari pemerintah kabupaten/kota, bukan dipilih warga. Jadi kalau mutasi itu kewenangan bupati," kata anggota Komisi II DPR, Rambe Kamarulzaman kepada Kantor Berita Politik RMOL, sesaat lalu.
Menurut Rambe, bupati Bantul harus meneliti terlebih dahulu kebenaran bahwa Yulius ditolak warganya karena tidak mau dipimpin seorang non-muslim.
"Tapi saya nggak yakin faktornya (penolakan warga) beda agama, saya tidak yakin Yogyakarta seperti itu," tegasnya.
"Jangan diarahkan ke sana, belum tentu.
gitu loh, kita jangan mengembangkan soal SARA," lanjutnya, menekankan.
Pun begitu, jelas Rambe, pengangkatan aparatur pemerintahan daerah juga ada mekanismenya.
"Waktu pengangkatan dulu apa, apa dulu kebijakan,
asssement bagaimana dari pihak sana (bupati)," tukasnya.
Seperti diberitakan media lokal setempat, Bupati Bantul tengah mempertimbangkan nasib Yulius setelah mendapat penolakan dari sejumlah warganya.
"Saya
'kan intinya tidak membeda-bedakan agama, tapi karena mungkin di situ mayoritas Islam, mungkin akan ke (daerah) yang banyak non-muslimnya, katakanlah di (kecamatan) Bambanglipuro. Kalau perlu kita
change ke Bambanglipuro," ujar Suharsono, seusai bertemu dengan perwakilan warga dan anggota DPRD Bantul, pada Senin (9/1).
Suharsono melantik Yulius Suharta sebagai Camat Pajangan, di Pendopo Kabupaten Bantul, pada 30 Desember 2016. Yulius juga mengikuti acara serah terima jabatan dari camat lama, 6 Januari lalu.
Dalam acara tersebut, Yulius mengaku tidak ada aksi penolakan warga dan proses terpilihnya dirinya sebagai camat merupakan kebijakan Pemda Bantul. "Semua sudah melalui mekanisme serta ketentuan yang berlaku," katanya.
Meski demikian, dia menghormati hak warga untuk menyampaikan pendapat tentang dirinya. Kini dia mengaku siap ditempatkan di mana saja seraya berharap tidak ada pertentangan lagi.
"Semoga semuanya menjadi lebih baik," ujarnya.
[wid]