Berita

Foto/Net

Bisnis

PT Inalum Tunggu Putusan Pengadilan Sengketa Pajak

Keberatan Dengan Tagihan Lebih Tinggi
RABU, 11 JANUARI 2017 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Pemprov Sumatera Utara belum menemukan titik temu. Sampai saat ini, Inalum masih menunggu putusan dari proses hukum di Pengadilan Pajak tersebut.

Persoalan pajak itu masuk ke meja hijau lantaran Inalum keberatan dengan tagihan Pa­jak Air Permukaan (PAP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Tagihan pajak terhadap PT Inalum dianggap tidak adil karena jauh lebih ting­gi dibandingkan dengan pajak yang dikenakan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kepala Perwakilan Inalum Jakarta Yan Eka Milleza menga­takan, saat ini perseroan masih mengikuti proses yang berjalan di pengadilan. Namun, Eka tak bisa memberikan komentar lebih jauh terkait sengketa pajak tersebut.


"Prosesnya terus berjalan, tapi saya tidak berkompeten untuk menerangkannya. Yang pasti, kita ikuti peraturan yang berlaku," kata Eka kepada Rakyat Merdeka.

Sebelumnya, Menteri Keuan­gan Sri Mulyani Indrawati tidak banyak komentar saat ditanya masalah tersebut. Dia hanya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu, mengingat per­soalan pajak merupakan masalah krusial bagi negeri ini.

"Kisruh pajak Inalum? Nanti saya pelajari dulu," kata Sri Mulyani setelah menjadi pem­bicara dalam acara d'preneur Anak Muda dan Prospek Ekono­mi 2017 di ICE Palace Lotte Shopping Avenue Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Sri Mulyani akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal PAP yang dibe­bankan kepada Inalum. "Ya, nanti saya pelajari dan kita akan koordinasikan dengan pihak pihak terkait," katanya.

Menteri Koordinator Pereko­nomian Darmin Nasution juga berjanji berkoordinasi dengan Menteri Sri Mulyani dan Dirjen Pajak untuk menyelesaikan per­soalan pajak air permukaan antara Pemprov Sumut dengan Inalum.

"Kita inginnya Pemprov Sumut adil dalam menentukan besaran pajak terhadap perusahaan di wilayah Sumut," kata Darmin di Jakarta.

Di tempat terpisah, Pengamat dan Praktisi Sosial Fitri D Sentana menilai, sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta mengawasi jalannya upaya hukum yang ditempuh PT Inalum baik di Pengadilan Pajak maupun di Lembaga Hukum tingkatan mana pun agar keadilan benar-benar terwujud.

Bila mengingat sejarah rencana pembangunan PLTA Asahan ini di zaman Presiden Suharto, ta­hun 1972, kata Fitri, jelas-jelas disebutkan kalau pemakai utama dari listrik yang dihasilkan PLTA Asahan adalah Inalum.

"Apalagi, sekarang Inalum adalah milik BUMN dan jelas milik rakyat Indonesia yang sudah sepatutnya benar-benar diperhatikan dong. Saya akan bantu KPK dan aparat terkait untuk memberikan bahan-bahan yang dibutuhkan guna memper­mudah penelusuran yang dijanji­kan pimpinan KPK," ujarnya.

Fitri menjelaskan, pada tang­gal 6 Januari 1976, PT Inalum merupakan perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Jepang, dan didirikan di Jakarta.

"Inalum adalah perusahaan yang membangun dan mengop­erasikan Proyek Asahan, sesuai dengan perjanjian induk. Logi­kanya ke mana pihak Pemprov Sumut, Inalum yang membangun sendiri, sekarang mau disusahkan dengan pajak, yang benar saja," sentil Fitri.

Seperti diketahui, Inalum ke­beratan terhadap besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumut, karena dinilai tidak adil. Terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang notabene juga merupakan BUMN. Oleh karenanya, Inalum minta Pem­prov mengganti beban pajaknya berdasarkan tarif pembangkit listrik, bukan tarif industri.

Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji mendalami dan menelu­suri jejak kasus penetapan pajak yang dinilai sangat memberat­kan PT Inalum.

"Kami akan pelajari kabar ini, kami akan telusuri," kata Agus ke­pada wartawan di Jakarta. ***

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya