Berita

Foto/Net

Bisnis

PT Inalum Tunggu Putusan Pengadilan Sengketa Pajak

Keberatan Dengan Tagihan Lebih Tinggi
RABU, 11 JANUARI 2017 | 09:34 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kisruh pajak air permukaan (PAP) antara PT Indonesia Asahan Alumunium (Inalum) dengan Pemprov Sumatera Utara belum menemukan titik temu. Sampai saat ini, Inalum masih menunggu putusan dari proses hukum di Pengadilan Pajak tersebut.

Persoalan pajak itu masuk ke meja hijau lantaran Inalum keberatan dengan tagihan Pa­jak Air Permukaan (PAP) dari Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Utara. Tagihan pajak terhadap PT Inalum dianggap tidak adil karena jauh lebih ting­gi dibandingkan dengan pajak yang dikenakan ke Perusahaan Listrik Negara (PLN).

Kepala Perwakilan Inalum Jakarta Yan Eka Milleza menga­takan, saat ini perseroan masih mengikuti proses yang berjalan di pengadilan. Namun, Eka tak bisa memberikan komentar lebih jauh terkait sengketa pajak tersebut.


"Prosesnya terus berjalan, tapi saya tidak berkompeten untuk menerangkannya. Yang pasti, kita ikuti peraturan yang berlaku," kata Eka kepada Rakyat Merdeka.

Sebelumnya, Menteri Keuan­gan Sri Mulyani Indrawati tidak banyak komentar saat ditanya masalah tersebut. Dia hanya menyatakan akan mempelajari terlebih dahulu, mengingat per­soalan pajak merupakan masalah krusial bagi negeri ini.

"Kisruh pajak Inalum? Nanti saya pelajari dulu," kata Sri Mulyani setelah menjadi pem­bicara dalam acara d'preneur Anak Muda dan Prospek Ekono­mi 2017 di ICE Palace Lotte Shopping Avenue Jakarta, Rabu (21/12/2016).

Sri Mulyani akan melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait soal PAP yang dibe­bankan kepada Inalum. "Ya, nanti saya pelajari dan kita akan koordinasikan dengan pihak pihak terkait," katanya.

Menteri Koordinator Pereko­nomian Darmin Nasution juga berjanji berkoordinasi dengan Menteri Sri Mulyani dan Dirjen Pajak untuk menyelesaikan per­soalan pajak air permukaan antara Pemprov Sumut dengan Inalum.

"Kita inginnya Pemprov Sumut adil dalam menentukan besaran pajak terhadap perusahaan di wilayah Sumut," kata Darmin di Jakarta.

Di tempat terpisah, Pengamat dan Praktisi Sosial Fitri D Sentana menilai, sudah sepatutnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) turut serta mengawasi jalannya upaya hukum yang ditempuh PT Inalum baik di Pengadilan Pajak maupun di Lembaga Hukum tingkatan mana pun agar keadilan benar-benar terwujud.

Bila mengingat sejarah rencana pembangunan PLTA Asahan ini di zaman Presiden Suharto, ta­hun 1972, kata Fitri, jelas-jelas disebutkan kalau pemakai utama dari listrik yang dihasilkan PLTA Asahan adalah Inalum.

"Apalagi, sekarang Inalum adalah milik BUMN dan jelas milik rakyat Indonesia yang sudah sepatutnya benar-benar diperhatikan dong. Saya akan bantu KPK dan aparat terkait untuk memberikan bahan-bahan yang dibutuhkan guna memper­mudah penelusuran yang dijanji­kan pimpinan KPK," ujarnya.

Fitri menjelaskan, pada tang­gal 6 Januari 1976, PT Inalum merupakan perusahaan patungan antara pemerintah Indonesia dan Jepang, dan didirikan di Jakarta.

"Inalum adalah perusahaan yang membangun dan mengop­erasikan Proyek Asahan, sesuai dengan perjanjian induk. Logi­kanya ke mana pihak Pemprov Sumut, Inalum yang membangun sendiri, sekarang mau disusahkan dengan pajak, yang benar saja," sentil Fitri.

Seperti diketahui, Inalum ke­beratan terhadap besaran pajak yang dikenakan oleh Pemprov Sumut, karena dinilai tidak adil. Terutama ketika dibandingkan dengan PAP yang dikenakan terhadap Perusahaan Listrik Negara (PLN) yang notabene juga merupakan BUMN. Oleh karenanya, Inalum minta Pem­prov mengganti beban pajaknya berdasarkan tarif pembangkit listrik, bukan tarif industri.

Ketua KPK Agus Rahardjo berjanji mendalami dan menelu­suri jejak kasus penetapan pajak yang dinilai sangat memberat­kan PT Inalum.

"Kami akan pelajari kabar ini, kami akan telusuri," kata Agus ke­pada wartawan di Jakarta. ***

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya