Berita

Abdul Haris Semendawai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Masih Banyak Korban Terorisme Yang Masih Menunggu Kompensasi

RABU, 11 JANUARI 2017 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berharap beberapa aturan tentang dana kompensasi korban teroris, dapat segera dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme. Pihaknya pun sudah menyiapkan beberapa poin penting terkait hal tersebut.

Haris menjelaskan, selama ini dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme pemerintah cenderung terfokus pada penghukuman pelaku terorisme saja, sementara para korban masih minim diperjuangkan.

Berikut pemaparan Abdul Haris terkait usulan agar dida­lam revisi Undang-Undang Antiteroris juga membahas hak para korban;


Apa saja poin-poin usulan yang akan diajukan LPSK terkait hak para korban terorisme?
Pertama, soal perlu adanya hukum acaranya tentang dana kompensasi ini. Supaya ke de­pannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tidak lagi ragu-ragu memperjuangkan kompensasi terhadap korban terorisme.

Kedua, harus ada penyeder­hanaan pemberian kompen­sasi. Misalnya, tak perlu melalui pengadilan. Cukup dinyatakan penggantian kerugian dengan skema tertentu yang sudah di­tentukan pemerintah. Tanpa harus menunggu putusan (pen­gadilan).

Poin berikutnya?
Terakhir, mengenai pihak yang berwenang menyatakan, bahwa seseorang merupakan korban tindak pidana terorisme. Hal itu diperlukan agar jelas siapa saja yang berhak menda­patkan kompensasi. Tapi yang jadi masalah, adalah belum ada kepastian lembaga mana yang berwenang.

Bukankah seharusnya LPSK yang berwenang?
Tidak, menurut saya pihak yang bisa diberi kewenangan adalah kepolisian. LPSK cuma memberikan rekomendasi. Sebab, mereka adalah pihak yang mengetahui persis siapa pelaku dan korban dari peristiwa terorisme.

Masalahnya, selama ini ke­polisian terkadang tidak mau memberikan keterangan terse­but. Padahal, keterangan itu sangat berguna bagi korban agar bisa mendapatkan layanan.

Kenapa kepolisian suka eng­gak mau kasih keterangan?
Mungkin karena mereka eng­gak punya data pasti tentang siapa saja korbannya. Setelah kejadian mereka kan fokus kepada pengungkapan kasus, mencari barang bukti, saksi, dan lain sebagainya. Akibatnya kebutuhan korban agak terbeng­kalai.

Kalau begitu korban enggak dapat bantuan dong?
Iya. Makanya Ini perlu ada ke­jelasan. Dalam revisi juga perlu diwajibkan bahwa polisi bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Bisa disebutkan contoh kor­ban kasus terorisme yang ng­gak dapat kompensasi karena masalah ini?
Misalnya dalam kasus Bom Thamrin dan Bom Bali. Masih banyak korban yang hingga saat ini masih menunggu haknya. Korban Bom Bali itu malah banyak bantuannya dari negara lain, seperti Australia. Lalu kor­ban Bom Marriott justru dapat bantuan dari yayasan.

Terkait poin kedua, yaitu penyederhanaan mekanisme pemberian kompensasi. Itu maksudnya gimana?
Begini, berdasarkan keten­tuan, dana kompensasi hanya bisa diberikan berdasarkan pu­tusan atas kasus tindak terorismenya. Masalahnya adalah, satu perjalanan sidangnya lama, dan kedua pelakunya menin­ggal akibat bentrok dengan polisi. Kalau sudah begitu kan surah bagi korban untuk dapat kompensasi. Makanya harus ada cara lainnya.

Caranya?

Misalnya dengan cara menerapkan model asuransi atau ke­celakaan lalu lintas kan sudah ada. Kan ada tuh aturannya, meninggal sekian, cacat sekian, luka berat sekian, dan lain sebagainya. Dengan begitu kompensasi bisa diberikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Kalau begitu bukannya da­na kompensasi yang diterima para korban mungkin jadi lebih kecil?
Memang, tapi daripada ng­gak dapat apa-apa selain dibuat berharap sidangnya akan selesai. Memang tidak seberapa, tapi paling nggak akan terjamin dapat. ***

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

UPDATE

Ekonom: Pertumbuhan Ekonomi Akhir Tahun 2025 Tidak Alamiah

Jumat, 26 Desember 2025 | 22:08

Lagu Natal Abadi, Mariah Carey Pecahkan Rekor Billboard

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:46

Wakapolri Kirim 1.500 Personel Tambahan ke Lokasi Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:45

BNPB: 92,5 Persen Jalan Nasional Terdampak Bencana Sumatera Sudah Diperbaiki

Jumat, 26 Desember 2025 | 21:09

Penerapan KUHP Baru Menuntut Kesiapan Aparat Penegak Hukum

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:37

Ancol dan TMII Diserbu Ribuan Pengunjung Selama Libur Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 20:26

Kebijakan WFA Sukses Dongkrak Sektor Ritel

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:56

Dua Warga Pendatang Yahukimo Dianiaya OTK saat Natal, Satu Tewas

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:42

21 Wilayah Bencana Sumatera Berstatus Transisi Darurat

Jumat, 26 Desember 2025 | 19:32

Jangan Sampai Aceh jadi Daerah Operasi Militer Gegara Bendera GAM

Jumat, 26 Desember 2025 | 18:59

Selengkapnya