Berita

Abdul Haris Semendawai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Masih Banyak Korban Terorisme Yang Masih Menunggu Kompensasi

RABU, 11 JANUARI 2017 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berharap beberapa aturan tentang dana kompensasi korban teroris, dapat segera dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme. Pihaknya pun sudah menyiapkan beberapa poin penting terkait hal tersebut.

Haris menjelaskan, selama ini dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme pemerintah cenderung terfokus pada penghukuman pelaku terorisme saja, sementara para korban masih minim diperjuangkan.

Berikut pemaparan Abdul Haris terkait usulan agar dida­lam revisi Undang-Undang Antiteroris juga membahas hak para korban;


Apa saja poin-poin usulan yang akan diajukan LPSK terkait hak para korban terorisme?
Pertama, soal perlu adanya hukum acaranya tentang dana kompensasi ini. Supaya ke de­pannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tidak lagi ragu-ragu memperjuangkan kompensasi terhadap korban terorisme.

Kedua, harus ada penyeder­hanaan pemberian kompen­sasi. Misalnya, tak perlu melalui pengadilan. Cukup dinyatakan penggantian kerugian dengan skema tertentu yang sudah di­tentukan pemerintah. Tanpa harus menunggu putusan (pen­gadilan).

Poin berikutnya?
Terakhir, mengenai pihak yang berwenang menyatakan, bahwa seseorang merupakan korban tindak pidana terorisme. Hal itu diperlukan agar jelas siapa saja yang berhak menda­patkan kompensasi. Tapi yang jadi masalah, adalah belum ada kepastian lembaga mana yang berwenang.

Bukankah seharusnya LPSK yang berwenang?
Tidak, menurut saya pihak yang bisa diberi kewenangan adalah kepolisian. LPSK cuma memberikan rekomendasi. Sebab, mereka adalah pihak yang mengetahui persis siapa pelaku dan korban dari peristiwa terorisme.

Masalahnya, selama ini ke­polisian terkadang tidak mau memberikan keterangan terse­but. Padahal, keterangan itu sangat berguna bagi korban agar bisa mendapatkan layanan.

Kenapa kepolisian suka eng­gak mau kasih keterangan?
Mungkin karena mereka eng­gak punya data pasti tentang siapa saja korbannya. Setelah kejadian mereka kan fokus kepada pengungkapan kasus, mencari barang bukti, saksi, dan lain sebagainya. Akibatnya kebutuhan korban agak terbeng­kalai.

Kalau begitu korban enggak dapat bantuan dong?
Iya. Makanya Ini perlu ada ke­jelasan. Dalam revisi juga perlu diwajibkan bahwa polisi bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Bisa disebutkan contoh kor­ban kasus terorisme yang ng­gak dapat kompensasi karena masalah ini?
Misalnya dalam kasus Bom Thamrin dan Bom Bali. Masih banyak korban yang hingga saat ini masih menunggu haknya. Korban Bom Bali itu malah banyak bantuannya dari negara lain, seperti Australia. Lalu kor­ban Bom Marriott justru dapat bantuan dari yayasan.

Terkait poin kedua, yaitu penyederhanaan mekanisme pemberian kompensasi. Itu maksudnya gimana?
Begini, berdasarkan keten­tuan, dana kompensasi hanya bisa diberikan berdasarkan pu­tusan atas kasus tindak terorismenya. Masalahnya adalah, satu perjalanan sidangnya lama, dan kedua pelakunya menin­ggal akibat bentrok dengan polisi. Kalau sudah begitu kan surah bagi korban untuk dapat kompensasi. Makanya harus ada cara lainnya.

Caranya?

Misalnya dengan cara menerapkan model asuransi atau ke­celakaan lalu lintas kan sudah ada. Kan ada tuh aturannya, meninggal sekian, cacat sekian, luka berat sekian, dan lain sebagainya. Dengan begitu kompensasi bisa diberikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Kalau begitu bukannya da­na kompensasi yang diterima para korban mungkin jadi lebih kecil?
Memang, tapi daripada ng­gak dapat apa-apa selain dibuat berharap sidangnya akan selesai. Memang tidak seberapa, tapi paling nggak akan terjamin dapat. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya