Berita

Abdul Haris Semendawai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Abdul Haris Semendawai: Masih Banyak Korban Terorisme Yang Masih Menunggu Kompensasi

RABU, 11 JANUARI 2017 | 08:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai berharap beberapa aturan tentang dana kompensasi korban teroris, dapat segera dimasukkan dalam revisi Undang-Undang Antiterorisme. Pihaknya pun sudah menyiapkan beberapa poin penting terkait hal tersebut.

Haris menjelaskan, selama ini dalam melakukan operasi pemberantasan terorisme pemerintah cenderung terfokus pada penghukuman pelaku terorisme saja, sementara para korban masih minim diperjuangkan.

Berikut pemaparan Abdul Haris terkait usulan agar dida­lam revisi Undang-Undang Antiteroris juga membahas hak para korban;


Apa saja poin-poin usulan yang akan diajukan LPSK terkait hak para korban terorisme?
Pertama, soal perlu adanya hukum acaranya tentang dana kompensasi ini. Supaya ke de­pannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) di pengadilan tidak lagi ragu-ragu memperjuangkan kompensasi terhadap korban terorisme.

Kedua, harus ada penyeder­hanaan pemberian kompen­sasi. Misalnya, tak perlu melalui pengadilan. Cukup dinyatakan penggantian kerugian dengan skema tertentu yang sudah di­tentukan pemerintah. Tanpa harus menunggu putusan (pen­gadilan).

Poin berikutnya?
Terakhir, mengenai pihak yang berwenang menyatakan, bahwa seseorang merupakan korban tindak pidana terorisme. Hal itu diperlukan agar jelas siapa saja yang berhak menda­patkan kompensasi. Tapi yang jadi masalah, adalah belum ada kepastian lembaga mana yang berwenang.

Bukankah seharusnya LPSK yang berwenang?
Tidak, menurut saya pihak yang bisa diberi kewenangan adalah kepolisian. LPSK cuma memberikan rekomendasi. Sebab, mereka adalah pihak yang mengetahui persis siapa pelaku dan korban dari peristiwa terorisme.

Masalahnya, selama ini ke­polisian terkadang tidak mau memberikan keterangan terse­but. Padahal, keterangan itu sangat berguna bagi korban agar bisa mendapatkan layanan.

Kenapa kepolisian suka eng­gak mau kasih keterangan?
Mungkin karena mereka eng­gak punya data pasti tentang siapa saja korbannya. Setelah kejadian mereka kan fokus kepada pengungkapan kasus, mencari barang bukti, saksi, dan lain sebagainya. Akibatnya kebutuhan korban agak terbeng­kalai.

Kalau begitu korban enggak dapat bantuan dong?
Iya. Makanya Ini perlu ada ke­jelasan. Dalam revisi juga perlu diwajibkan bahwa polisi bisa mengeluarkan surat keterangan tersebut.

Bisa disebutkan contoh kor­ban kasus terorisme yang ng­gak dapat kompensasi karena masalah ini?
Misalnya dalam kasus Bom Thamrin dan Bom Bali. Masih banyak korban yang hingga saat ini masih menunggu haknya. Korban Bom Bali itu malah banyak bantuannya dari negara lain, seperti Australia. Lalu kor­ban Bom Marriott justru dapat bantuan dari yayasan.

Terkait poin kedua, yaitu penyederhanaan mekanisme pemberian kompensasi. Itu maksudnya gimana?
Begini, berdasarkan keten­tuan, dana kompensasi hanya bisa diberikan berdasarkan pu­tusan atas kasus tindak terorismenya. Masalahnya adalah, satu perjalanan sidangnya lama, dan kedua pelakunya menin­ggal akibat bentrok dengan polisi. Kalau sudah begitu kan surah bagi korban untuk dapat kompensasi. Makanya harus ada cara lainnya.

Caranya?

Misalnya dengan cara menerapkan model asuransi atau ke­celakaan lalu lintas kan sudah ada. Kan ada tuh aturannya, meninggal sekian, cacat sekian, luka berat sekian, dan lain sebagainya. Dengan begitu kompensasi bisa diberikan tanpa harus menunggu putusan pengadilan.

Kalau begitu bukannya da­na kompensasi yang diterima para korban mungkin jadi lebih kecil?
Memang, tapi daripada ng­gak dapat apa-apa selain dibuat berharap sidangnya akan selesai. Memang tidak seberapa, tapi paling nggak akan terjamin dapat. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya