. Setelah Mantan Deputi Informasi, Hukum dan Kerjasama Badan Keamanan Laut (Bakamla) Eko Susilo Hadi, giliran Direktur Utama PT Merial Esa (PT EM) Fahmi Dharmawansyah yang diperpanjang masa penahanannya oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan Fahmi selaku tersangka kasus dugaan suap proyek monitoring satelit di Bakamla ini akan diperpanjang 40 hari kedepan. Perpanjangan penahanan suami Inneke Koesherawati itu, kata Febri untuk kepentingan penyidikan kasus dugaan suap yang telah menyeret empat tersangka itu.
"Perpanjangan penahanan berlaku sejak 12 Januari 2017 sampai 20 Februari 2017," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).
Sebelumnya, penyidik memperpanjang penahanan tersangka Eko Susilo Hadi, selama 40 hari kedepan. Fahmi dan Eko merupakan dua dari empat tersangka kasus dugaan suap proyek monitoring satelit Bakamla. Dua tersangka lainnya yakni
anak buah Fahmi, Hardy Stefanus dan M. Adami Okta.
Kasus ini juga disidik oleh Puspom TNI. Atas pengambangan kasus, penyidik militer akhirnya menjerat Direktur Data dan Informasi Bakamla, Laksamana Pertama Bambang Udoyo sebagai tersangka.
Puspom TNI juga sempat menggeledah rumah Bambang. Dari sana, penyidik mengamankan 80 ribu dolar Singapura dan15 ribu dolar Amerika Serikat (AS), yang diduga masih berkaitan dengan suap proyek satelit monitor Bakamla.‎
[ysa]