Berita

Anas Urbaningrum/RM

Hukum

Anas Menginap di KPK, Ada Apa?

SELASA, 10 JANUARI 2017 | 22:43 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP berbasis elektronik (E-KTP).

Sesampainya di gedung KPK, terpidana kasus suap proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu mengenakan masker dan topi berwarna coklat. Namun dirinya memilih bungkam saat ditanya mengenai pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, agenda pemeriksaan terhadap Anas untuk dimintai keterangan sebagai kapasitasnya sebagai anggota DPR RI saat proyek e-KTP bergulir.


"(Anas) akan diperiksa dalam empat hari, untuk kebutuhan pemeriksaan dititipkan di Rutan Guntur selama empat hari. (Anas) diperiksa sebagai mantan anggota DPR saat itu menjadi ketua fraksi (Partai Demkrat)," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Sebelum Anas, penyidik juga memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Bendahara Partai Golkar Muhammad Nazaruddin sebagai saksi tersangka Sugiharto terkait kasus korupsi e-KTP.

"Untuk saksi Nazaruddin, tidak hadir karena sakit," ujar Febri.

Ketiga nama saksi ini acap kali disebut sebagai pihak yang berpengaruh dalam perencanaan proyek e-KTP. Ketiganya memiliki peran masing-masih dalam meloloskan proyek senilai Rp5,9 trilun itu di DPR.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibeberkan Elza, Novanto, Anas dan Nazaruddin mengatur, merekayasa dan pengendali proyek yang diduga telah di dompleng alias mark up hingga 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dari total proyek sebesar Rp5,9 trilun. Dari hasil mark up, tersebut dibagi tiga untuk Anas, Novanto dan Nazar hingga ke pada pihak-pihak yang ikut terlibat.

Untuk Anas, diduga menerima 1 juta dolar amerika pada April 2010. Nazar menerima 500 ribu dolar amerika pada Maret 2010. Penyerahaan uang tersebut diketahui oleh Novanto. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya