Berita

Anas Urbaningrum/RM

Hukum

Anas Menginap di KPK, Ada Apa?

SELASA, 10 JANUARI 2017 | 22:43 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Ketua Partai Demokrat Anas Urbaningrum terkait kasus dugaan korupsi dalam proyek KTP berbasis elektronik (E-KTP).

Sesampainya di gedung KPK, terpidana kasus suap proyek Hambalang dan Tindak Pidana Pencucian Uang itu mengenakan masker dan topi berwarna coklat. Namun dirinya memilih bungkam saat ditanya mengenai pemeriksaannya sebagai saksi untuk tersangka Sugiharto.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan, agenda pemeriksaan terhadap Anas untuk dimintai keterangan sebagai kapasitasnya sebagai anggota DPR RI saat proyek e-KTP bergulir.


"(Anas) akan diperiksa dalam empat hari, untuk kebutuhan pemeriksaan dititipkan di Rutan Guntur selama empat hari. (Anas) diperiksa sebagai mantan anggota DPR saat itu menjadi ketua fraksi (Partai Demkrat)," ujar Febri di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Sebelum Anas, penyidik juga memeriksa Ketua DPR RI Setya Novanto dan mantan Bendahara Partai Golkar Muhammad Nazaruddin sebagai saksi tersangka Sugiharto terkait kasus korupsi e-KTP.

"Untuk saksi Nazaruddin, tidak hadir karena sakit," ujar Febri.

Ketiga nama saksi ini acap kali disebut sebagai pihak yang berpengaruh dalam perencanaan proyek e-KTP. Ketiganya memiliki peran masing-masih dalam meloloskan proyek senilai Rp5,9 trilun itu di DPR.

Mantan Bendahara Umum Partai Demokrat Nazaruddin, melalui pengacaranya Elza Syarif pernah mengatakan bahwa proyek E-KTP, dikendalikan ketua fraksi Partai Golkar di DPR yaitu Setya Novanto, mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum yang dilaksanakan oleh Nazaruddin, staf dari PT Adhi Karya Adi Saptinus, Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi, sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Pejabat Pembuat Komitmen.

Dalam dokumen yang dibeberkan Elza, Novanto, Anas dan Nazaruddin mengatur, merekayasa dan pengendali proyek yang diduga telah di dompleng alias mark up hingga 49 persen atau sebesar Rp 2,558 triliun dari total proyek sebesar Rp5,9 trilun. Dari hasil mark up, tersebut dibagi tiga untuk Anas, Novanto dan Nazar hingga ke pada pihak-pihak yang ikut terlibat.

Untuk Anas, diduga menerima 1 juta dolar amerika pada April 2010. Nazar menerima 500 ribu dolar amerika pada Maret 2010. Penyerahaan uang tersebut diketahui oleh Novanto. [sam]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya