Berita

Setya Novanto/Net

Politik

Penyidik KPK Periksa Setya Novanto 4 Jam

SELASA, 10 JANUARI 2017 | 15:26 WIB | LAPORAN:

Ketua DPR RI, Setya Novanto kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi proyek e-KTP.

Mantan ketua Fraksi Partai Golkar di DPR itu diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan tesangka Sugiharto.

Setibanya di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novanto mengaku pemeriksaannya hanya untuk melengkapi sejumlah keterangan terkait proyek e-KTP.


Namun setelah empat jam di dalam gedung KPK, Novanto keluar dan memberikan keterangan terkait pemeriksaannya yang kedua kalinya ini.

"Itu hanya klarifikasi berkaitan saya sebagai ketua fraksi, ada pimpinan Komisi II untuk menyampaikan. Tapi semua yang disampaikan hanya normatif saja," ujar Novanto usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa (10/1).

Lebih lanjut, Novanto mengaku penyidik sempat menanyakan proses pembahasan proyek e-KTP di DPR RI. Menurutnya terkait hal tersebut, ketua Komisi II DPR yang lebih berwenang menjelaskan kepada penyidik.

Meski demikian, dirinya menilai, pembahasan proyek senilai triliunan itu berjalan normal dan tidak ada kejanggalan.

"Ya karena, Komisi II dan departemen itu yang saya tahu normatif saja," ujarnya.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan mantan Direktur Pengelola Informasi dan Administrasi Kependudukan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri (Ditjen Dukcapil Kemdagri) Sugiharto sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP sejak April 2014 lalu.

Dalam pengembangan pengusutan kasus ini, KPK menetapkan Irman, mantan Dirjen Dukcapil yang juga mantan atasan Sugiharto sebagai tersangka. Irman diduga bersama-sama dengan Sugiharto telah melakukan tindakan melawan hukum dan menyalahgunakan kewenangan terkait proyek tersebut.

Akibatnya, keuangan negara ditaksir mengalami kerugian hingga Rp 2,3 triliun dari nilai proyek Rp 5,9 triliun.

Irman dan Sugiharto disangkakan melanggar Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiamana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya