Berita

Foto/Net

Nusantara

Pusat Harus Tindak Tegas Pemda Pembangkang JKN

SELASA, 10 JANUARI 2017 | 14:38 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Pemerintahan Kabupaten Gowa Provinsi Sulawesi Selatan resmi menghentikan pembayaran iuran Peserta Bantuan Iuran (PBI) untuk masyarakat melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 Januari 2017.

Banyak warga Gowa yang mengaku kebingungan dalam mengurus Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui BPJS Kesehatan di daerahnya. Sebanyak 119 ribu warga Gowa penerima PBI BPJS Kesehatan telah dinonaktifkan aksesnya. Warga Gowa yang terdaftar sebagai PBI oleh Pemkab akan dikembalikan ke program mandiri kesehatan gratis.

Penerapan program kesehatan gratis ini lebih baik dan mudah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat Gowa yang ingin berobat dan rawat inap dan juga lebih mengefisienkan anggaran APBD.


Koordinator Nasional Masyarakat Peduli BPJS (Kornas MP BPJS), Hery Susanto mengatakan Presiden Jokowi harus menginstruksikan Kementerian Dalam Negeri guna menindak tegas Pemda yang membangkang pada program JKN.

Hal ini karena program JKN merupakan amanat UUD 1945 dan UU BPJS dalam memberikan layanan kesehatan bagi seluruh warga negara. Meski ada upaya mengembalikan JKN ke program kesehatan gratis yang dihandel pemda dipastikan hal itu akan mengalami kendala regulasi. Sebab regulasi yang berlaku saat ini dilakukan melalui BPJS.

"Pemkab Gowa buat blunder politik, sebab regulasi JKN telah disusun dan dikelola melalui BPJS Kesehatan," tegas Hery dalam keterangannya, Selasa (10/1).

Menurutnya, penindakan tersebut penting guna tidak diikuti oleh pemda lainnya secara nasional.  Meski disayangkan bahwa pemerintah pusat nampak tidak serius dalam regulasi JKN terkait sanksi hukum bagi penyelenggara negara dalam JKN. Sanksi hukum hanya diberlakukan bagi perusahaan atau masyarakat peserta mandiri. Jika menunggak atau tidak ikut BPJS, maka ada sanksi administrasi, denda maupun penghentian pelayanan publik tertentu hingga sanksi hukum lainnya.

"Penegakan hukum mestinya tidak pandangan bulu, pemerintah sebagai penyelenggara negara harus memberikan contoh. Jangan siksa warga dengan memutuskan iuran JKN, mereka berhak mendapatkan pelayanan kesehatan karena itu amanat konstitusi," tukas Hery Susanto. [rus]

Populer

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

UPDATE

Harga Emas Dunia Terkoreksi Saat Ultimatum Trump Dekati Tenggat

Senin, 06 April 2026 | 08:19

Krisis Global Memanas, Industri Air Minum Tercekik Lonjakan Harga Kemasan

Senin, 06 April 2026 | 08:06

Sektor Bisnis Arab Saudi Terpukul, Pertama Kalinya dalam 6 Tahun

Senin, 06 April 2026 | 08:00

Trump Ancam Ciptakan Neraka untuk Iran jika Selat Hormuz Tak Dibuka

Senin, 06 April 2026 | 07:48

AS Berhasil Selamatkan Pilot Jet Tempur F-15 di Pegunungan Iran

Senin, 06 April 2026 | 07:36

Strategi WFH di Berbagai Negara Demi Efisiensi Energi

Senin, 06 April 2026 | 07:21

Cadangan Pangan Pemerintah Capai Level Tertinggi, Aman hingga Tahun Depan

Senin, 06 April 2026 | 07:06

Daya Kritis PBNU ke Pemerintah Makin Melempem

Senin, 06 April 2026 | 06:32

Amerika Negara dengan Ideologi Kapitalisme Menindas

Senin, 06 April 2026 | 06:12

Isu Pemakzulan Prabowo Belum Padam Total

Senin, 06 April 2026 | 06:07

Selengkapnya