Berita

Hukum

Pemberi Suap Panitera PN Jakpus Divonis 5 Tahun, Perantaranya Divonis 3 Tahun

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 23:50 WIB | LAPORAN:

. Pengacara PT Kapuas Tunggal Persada (KTP)‎ Raoul Adhitya Wiranatakusumah divonis lima tahun dan denda Rp150 juta subsider tiga bulan lantaran terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi (Tipikor) berupa suap kepada panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) Santoso.

Dalam pembacaan vonis majelis hakim menjelaskan Raoul terbukti memberika dua amplop berisi uang 25 ribu dolar Singapura dan 3 ribu dolar Singapura melalui pegawai kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani kepada Santoso yang selanjutnya akan diberikan ke dua hakim PN Jakpus.

Vonis hakim tersebut, berasal dari dakwaan subsider yaitu pasal 5 ayat 1 huruf b UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


"Menyatakan terdakwa Raoul Adhitya Wiranatakusumah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa selama 5 tahun ditambah denda Rp150 juta dengan ketentuan bila tidak dibayar diganti pidana kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Ibnu Basuki Widodo saat pembacaan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (9/1).

Vonis terhadap Raoul ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta majelis hakim memberikan hukuman pidana penjara tujuh tahun enam bulan serta denda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. Atas putusan tersebut Raoul mengaku pikir-pikir untuk mengajukan banding.

Dikesempatan yang berbeda, majelis hakim Tipikor Jakarta, memvonis tiga tahun penjara dan denda Rp 100 juta kepada Staf kantor kantor pengacara Wiranatakusumah Legal & Consultant Ahmad Yani lantaran terbukti secara sah melakukan suap terhadap Santoso.

Yani dinilai ikut terlibat dalam pengamanan gugatan perdata antara PT Mitra Maju Sukses (MMS) dengan PT KTP) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagaimana tertera dalam dakwaan JPU KPK.

Sama seperti Raoul, vonis kepada Ahmad juga lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK yakni empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan. Namun berbeda dengan Raoul, Ahmad mengaku menerima vonis hakim tersebut. [ysa]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Dokter Juga Manusia

Senin, 04 Mei 2026 | 06:21

May Day Beri Ruang Buruh Bersuara Tanpa Rasa Takut

Senin, 04 Mei 2026 | 06:06

Runway Menantang Zaman

Senin, 04 Mei 2026 | 05:41

Sukabumi Masih Dibayangi Kasus Kekerasan Anak dan Perempuan

Senin, 04 Mei 2026 | 05:21

Sindiran Prabowo

Senin, 04 Mei 2026 | 05:07

Irwandi Yusuf Dirawat Intensif di Seoul hingga Juni

Senin, 04 Mei 2026 | 04:24

Permenaker 7/2026 Buka Celah Eksploitasi Buruh

Senin, 04 Mei 2026 | 04:18

Menteri AL AS Mundur Tanda Retaknya Mesin Perang Trump

Senin, 04 Mei 2026 | 04:03

Rakyat Kaltim Bersiap Demo Lagi

Senin, 04 Mei 2026 | 03:27

Rasanya Sulit Partai Ummat Pecat Amien Rais

Senin, 04 Mei 2026 | 03:19

Selengkapnya