Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

BSD Menangkan Gugatan Pembatalan PPJB Terhadap SGU

SGU Dinilai Hakim Wanprestasi
SENIN, 09 JANUARI 2017 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, mengabulkan gugatan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan bangunan yang diajukan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) terhadap tergugat PT Swiss German Uni (SGU) yang membawahi kampus Swiss German University.

Pembatalan PPJB yang diajukan penggugat (BSD) sekarang sah secara hukum. Adapun sidang dipimpin Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke sebagai anggota.   

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu, Hakim Ketua Wahyu Widya mengatakan, pihak tergugat (SGU) telah melakukan wanprestasi. Berdasarkan PPJB, SGU memiliki kewajiban, antara lain, membayar angsuran harga pengikatan kepada PT BSD termasuk PPN yang jatuh tempo pada tanggal 29 Januari 2011, 29 Januari 2012, 29 Januari 2013, 29 Januari 2014, 29 Januari 2015 dan 29 Januari 2016. Namun, PT SGU tidak melakukan kewajiban membayar sesuai termin yang ditetapkan dalam PPJB.


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan tergugat bahwa pembayaran baru akan dilakukan setelah PT BSD menyerahkan tanah stage II dan bangunan stage I B, tidak tercantum dalam PPJB. Dalam pasal 3 PPJB ayat 1b disebutkan,  tanah dan bangunan stage 1B dan tanah stage 2 akan disepakati bersama oleh para pihak. Jadi, menurut hakim, belum ada kesepakatan bersama para pihak untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut.

Majelis hakim juga menolak gugatan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan PT SGU. Alasannya, Prikanti Kanter yang menjabat sebagai Presiden Direktur  di PT SGU tidak berwenang menunjuk kuasa hukum. Untuk menunjuk kuasa hukum harus persetujuan dua direktur sesuai AD/ART PT SGU. Dengan alasan itu, hakim menilai gugatan rekonpensi tidak perlu dibahas lagi.

Pada bagian lain, Majelis Hakim menyatakan berita acara fitting out (pinjam pakai) tanah dan bangunan  yang selama ini digunakan sebagai kampus Swiss German University (SGU) batal demi hukum.

''Hal itu diatur dalam Pasal 2 Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai (BAFOPP), BSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika SGU lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan. Dan sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tersebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan,'' ujar Hakim di ruang sidang (Senin, 9/1).
    
Majelis hakim juga menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara.
           
Diketahui, hampir 7 tahun sejak Januari 2011 SGU menunggak pembayaran kepada BSD. Pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak SGU melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan bangunan yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD. Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan Tangerang. [sam]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

CELIOS Ungkap Ketimpangan Ekonomi Indonesia 2026

Rabu, 22 April 2026 | 14:13

Penambahan Komando Teritorial Berpotensi Seret TNI ke Politik Praktis

Rabu, 22 April 2026 | 14:05

Mega Syariah Bukukan Akuisisi Dana Pihak Ketiga Rp709 Miliar

Rabu, 22 April 2026 | 14:01

Prabowo Bakal Perbanyak Konser K-Pop di Indonesia

Rabu, 22 April 2026 | 13:49

Konsumsi BBM Harus Bijak di Tengah Gejolak Harga

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

Komisi X DPR Sesalkan Dugaan Kecurangan Peserta UTBK Undip

Rabu, 22 April 2026 | 13:48

YLKI Sebut Pajak Tol Salah Sasaran dan Memberatkan Rakyat

Rabu, 22 April 2026 | 13:38

IHSG Sesi I Terkoreksi ke Level 7.544 di Tengah Ketidakpastian Geopolitik Timur Tengah

Rabu, 22 April 2026 | 13:24

Purbaya Pastikan Nasib Utang Whoosh Sudah Rampung

Rabu, 22 April 2026 | 13:10

Prabowo Jajaki Peluang Kirim WNI Ikut Program Kosmonaut Rusia

Rabu, 22 April 2026 | 12:58

Selengkapnya