Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

BSD Menangkan Gugatan Pembatalan PPJB Terhadap SGU

SGU Dinilai Hakim Wanprestasi
SENIN, 09 JANUARI 2017 | 22:22 WIB | LAPORAN:

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang, mengabulkan gugatan pembatalan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) atas tanah dan bangunan yang diajukan PT Bumi Serpong Damai Tbk (BSD) terhadap tergugat PT Swiss German Uni (SGU) yang membawahi kampus Swiss German University.

Pembatalan PPJB yang diajukan penggugat (BSD) sekarang sah secara hukum. Adapun sidang dipimpin Wahyu Widya dengan Tuty Haryadi dan Yuferry F Rangke sebagai anggota.   

Dalam amar putusan yang dibacakan majelis hakim secara bergantian itu, Hakim Ketua Wahyu Widya mengatakan, pihak tergugat (SGU) telah melakukan wanprestasi. Berdasarkan PPJB, SGU memiliki kewajiban, antara lain, membayar angsuran harga pengikatan kepada PT BSD termasuk PPN yang jatuh tempo pada tanggal 29 Januari 2011, 29 Januari 2012, 29 Januari 2013, 29 Januari 2014, 29 Januari 2015 dan 29 Januari 2016. Namun, PT SGU tidak melakukan kewajiban membayar sesuai termin yang ditetapkan dalam PPJB.


Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan alasan tergugat bahwa pembayaran baru akan dilakukan setelah PT BSD menyerahkan tanah stage II dan bangunan stage I B, tidak tercantum dalam PPJB. Dalam pasal 3 PPJB ayat 1b disebutkan,  tanah dan bangunan stage 1B dan tanah stage 2 akan disepakati bersama oleh para pihak. Jadi, menurut hakim, belum ada kesepakatan bersama para pihak untuk menyerahkan tanah dan bangunan tersebut.

Majelis hakim juga menolak gugatan rekonpensi (gugatan balik) yang diajukan PT SGU. Alasannya, Prikanti Kanter yang menjabat sebagai Presiden Direktur  di PT SGU tidak berwenang menunjuk kuasa hukum. Untuk menunjuk kuasa hukum harus persetujuan dua direktur sesuai AD/ART PT SGU. Dengan alasan itu, hakim menilai gugatan rekonpensi tidak perlu dibahas lagi.

Pada bagian lain, Majelis Hakim menyatakan berita acara fitting out (pinjam pakai) tanah dan bangunan  yang selama ini digunakan sebagai kampus Swiss German University (SGU) batal demi hukum.

''Hal itu diatur dalam Pasal 2 Berita Acara Fitting Out dan Pinjam Pakai (BAFOPP), BSD berhak mengakhiri pinjam pakai jika SGU lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, termasuk membayar angsuran harga pengikatan. Dan sesuai Pasal 14 BAFOPP, apabila pembeli lalai dalam memenuhi kewajibannya sebagaimana tersebut dalam PPJB, maka BAFOPP tersebut berlaku sebagai surat kuasa khusus untuk mengosongkan tanah dan bangunan,'' ujar Hakim di ruang sidang (Senin, 9/1).
    
Majelis hakim juga menghukum tergugat konpensi/penggugat rekonpensi membayar biaya perkara.
           
Diketahui, hampir 7 tahun sejak Januari 2011 SGU menunggak pembayaran kepada BSD. Pihak PT BSD menggugat pembatalan PPJB terhadap PT SGU atas tanah dan bangunan yang dijadikan sebagai kampus SGU. Pihak SGU melanggar kesepakatan atas pembayaran cicilan tanah dan bangunan yang digunakan sejak 2010 lalu kepada PT BSD. Mediasi telah dilakukan berkali-kali tapi gagal. Akhirnya, PT BSD melayangkan gugatan pembatalan PPJB ke Pengadilan Tangerang. [sam]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya