Berita

Politik

PDIP Minta Jokowi Jelaskan Alasan Konstitusional WNA Jadi TA di BUMN

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 16:22 WIB | LAPORAN:

Presiden Joko Widodo harus menjelaskan secara komprehensif terkait alasan konstitusional dari keinginannya untuk menempatkan tenaga ahli kewarganegaraan asing di tubuh Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Sangat penting presiden Jokowi menjelaskan alasannya secara konstitusional," ujar Anggota Komisi I DPR RI Darmadi Durianto di Jakarta, Senin (9/1).

Politisi PDI Perjuangan ini khawatir jika orang asing yang nantinya menjadi tenaga ahli di BUMN tak akan paham amanat undang-undang BUMN itu sendiri.

"Kita takut pakai CEO asing itu dia hanya memperhatikan pasal 2 point b UU nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN. Tapi mengabaikan point c dan e di pasal 2 tersebut," paparnya.

 Apalagi, tambahnya, seorang tenaga ahli haruslah aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada koperasi dan ekonomi lemah.

 "Kita tahulah pola pikir CEO asing itu kapitalisme. hanya mengejar keuntungan sebesar-besarnya. Jadi kalau menunjuk CEO asing, efek kebijakan mereka akan buruk buat ekonomi lemah dan koperasi," ketusnya.

Walaupun nantinya penempatan warga negara aaing (WNA) sebagai tenaga ahli sama sekali tak bertentangan dengan UU BUMN, tapi yang perlu dipahami adalah kultur dan semangat yang akan dibawa tenaga ahli asing saat berada di BUMN dikhawatirkan tidak selaras dengan semangat konstitusi.

"Saat ini melanggar UU sih enggak. Tapi pola pikir CEO asing itu kan kapitalis. nanti kebijakannya akan tidak sesuai dengan pasal 33 dan pasal 2 UU BUMN. kan bisa kacau.CEO asing nanti tujuannnya hanya mengejar keunatungan saja. lupa ayat c dan e," tegasnya.

Oleh karena itu, anak buah Megawati Soekarnoputri ini mengatakan pihaknya berniat membenahi sektor BUMN melalui revisi UU BUMN termasuk tata cara penempatan direksi BUMN yang memiliki basis kapasitas dan kapabilitas yang tentunya dalam revisi UU BUMN tersebut nantinya akan memprioritaskan anak bangsa, bukan orang asing.

Disitu akan diatur lebih terperici mengenai tata cara dan kriteria pemilihan direksi dan komisaris BUMN. Dimana menurutnya di UU yang lama tidak diatur secara terperinci.

"Karena banyak menempatkan direksi BUMN berdasrakan like and dislike bukan berdasarkan kompetensi maka kinerja BUMN tidak akan maksimal. Yang salah proses seleksi dan rekrutmennya Kalau kinerja BUMN enggak bagus. Bukan soal orang asing atau tidak. Kalau proses rekrutmennya enggak clear ya berat," tukasnya. [sam

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya