Berita

Net

Hukum

Penyebar Luas Jokowi Undercover Bisa Dijerat Pidana

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarluaskan buku berjudul Jokowi Undercover, termasuk dalam bentuk digital.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyebarluasan buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono itu juga bisa dijerat secara pidana.

"Kalau masih ada yang melakukan transaksi elektronik, apalagi dengan konten itu maka nanti pihak lain di luar dari BTM (Bambang Tri) bisa jadi tersangka. Jadi, diimbau tidak melakukan itu," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).


Menurut Boy, penyebarluasan buku Jokowi Undercover dalam format digital bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karenanya, dia meminta masyarakat agar cerdas menggunakan media sosial. Sebab, jangan sampai terjerat masalah hukum karena menyebarluaskan buku tersebut.

"Lebih bagus tidak ikut dalam upaya penyebarluasan, apalagi dengan maksud memperoleh keuntungan. Nanti malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan penyidik. Imbauan saya untuk tidak melakukan itu lagi," jelas Boy. [wah]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya