Berita

Net

Hukum

Penyebar Luas Jokowi Undercover Bisa Dijerat Pidana

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 16:03 WIB | LAPORAN:

Masyarakat diingatkan untuk tidak menyebarluaskan buku berjudul Jokowi Undercover, termasuk dalam bentuk digital.

Kadiv Humas Polri Irjen Boy Rafli Amar mengatakan, penyebarluasan buku yang ditulis Bambang Tri Mulyono itu juga bisa dijerat secara pidana.

"Kalau masih ada yang melakukan transaksi elektronik, apalagi dengan konten itu maka nanti pihak lain di luar dari BTM (Bambang Tri) bisa jadi tersangka. Jadi, diimbau tidak melakukan itu," jelasnya di Mabes Polri, Jakarta, Senin (9/1).


Menurut Boy, penyebarluasan buku Jokowi Undercover dalam format digital bisa dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Karenanya, dia meminta masyarakat agar cerdas menggunakan media sosial. Sebab, jangan sampai terjerat masalah hukum karena menyebarluaskan buku tersebut.

"Lebih bagus tidak ikut dalam upaya penyebarluasan, apalagi dengan maksud memperoleh keuntungan. Nanti malah menjadi bagian dari yang dipersangkakan penyidik. Imbauan saya untuk tidak melakukan itu lagi," jelas Boy. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya