Berita

Foto/RM

Politik

KPK Sumbang Rp 497,6 Miliar Ke Kas Negara Selama Tahun 2016

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 15:19 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis hasil kinerja selama 2016 lalu.

Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan menjabarkan bahwa sepanjang tahun 2016, pihaknya telah melakukan 96 kegiatan penyelidikan, 99 penyidikan, dan 77 kegiatan penuntutan.Jumlah tersebut merupakan kasus-kasus baru sejak Agus Rahardjo cs memimpin KPK, maupun sisa penanganan perkara pada tahun sebelumnya.

"Selain itu, kami mengeksekusi 81 putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Lebih dari Rp 497,6 miliar telah dimasukkan ke kas negara dalam bentuk PNBP (Pendapatan Negara Bukan Pajak) dari penanganan perkara tindak pidana korupsi," ujarnya di Kantornya, jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Senin (9/1).


Basaria menyatakan, sebagian besar perkara yang ditangani KPK merupakan tindak pidana penyuapan, yaitu sebanyak 79 perkara, sedangkan kasus korupsi pengadaan barang dan jasa hanya sebanyak 14 perkara.

"Adapun Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebanyak tiga perkara," kata purnawirawan jenderal Polisi bintang dua itu.

Lebih dalam, Basaria merincikan, di antara kasus-kasus yang ditangani pihaknya, terdapat 17 kasus yang merupakan hasil operasi tangkap tangan. Dari OTT tersebut, KPK telah menetapkan 56 tersangka dengan beragam profil tersangka, mulai dari aparat penegak hukum, anggota legislatif, hingga kepala daerah. Jumlah tersebut belum termasuk yang ditetapkan  tersangka hasil pengembangan perkara OTT.

"Kegiatan OTT yang dilakukan pada tahun 2016 adalah jumlah OTT terbanyak sepanjang sejarah KPK berdiri. Hal ini setidaknya menunjukkan partisipasi dan keberanian masyarakat telah meningkat dalam melaporkan tindak pidana korupsi yang akan terjadi, serta respon cepat KPK dalam menindaklanjuti setiap laporan," imbuhnya.

Berdasar tingkat jabatan, sepanjang 2016 KPK menangani 26 perkara yang melibatkan pihak swasta, dan 23 perkara yang melibatkan anggota DPR/DPRD. Selain itu, terdapat 10 perkara, melibatkan pejabat eselon I, II dan III, serta 8 perkara yang melibatkan bupati/walikota dan wakilnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya