Berita

Buni Yani/Net

Politik

Buni Yani: Pemeriksaan Ini Salahi Aturan

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 15:02 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Buni Yani menyebut polisi telah menyalahi aturan dengan memanggilnya. Pasalnya, pemanggilan itu dilakukan saat berkas perkara kasusnya belum dikembalikan polisi ke jaksa.

"Saya sudah melakukan riset sedikit. Polisi tak bisa memenuhi 14 hari pemenuhan berkas. Kalau nggak bisa memenuhi, berati kalau saya dipanggil ini menyalahi aturan," ujar Buni di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/1).

Buni Yani menyinggung soal berkas perkara kasusnya yang dinyatakan belum lengkap (P18) oleh jaksa, dan diminta segera mengembalikan untuk dilengkapi (P19) oleh penyidik PMJ dalam tempo 14 hari.


Sesuai dengan aturan dalam pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Pertama KUHAP pasal 138, lalu menyalahi peraturan Kejaksaan No 36 Tahun 2011 pasal 12 ayat 5. Itu yang disalahi oleh polisi, kalau mau memeriksa saya hari ini," paparnya.

Meski demikian, Buni Yani memilih kooperatif karena tidak ingin dianggap cari sensasi. Mengingat, dirinya bisa saja tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini.

"Seharusnya saya nggak datang saja. Tapi, sebagai warga negara, saya nggak mau bikin sensasi. Nanti saya protes di dalam (kepada penyidik)," pungkasnya.

Saat ini Buni Yani masih menjalani pemeriksaan di ruang Subdit Kamneg Dit Reskrimsus PMJ. [ian]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kades Diminta Tetap Tenang Sikapi Penyesuaian Dana Desa

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:10

Demokrat Bongkar Operasi Fitnah SBY Tentang Isu Ijazah Palsu Jokowi

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:08

KPK Dalami Dugaan Pemerasan dan Penyalahgunaan Anggaran Mantan Kajari HSU

Rabu, 31 Desember 2025 | 12:01

INDEF: MBG sebuah Revolusi Haluan Ekonomi dari Infrastruktur ke Manusia

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:48

Pesan Tahun Baru Kanselir Friedrich Merz: Jerman Siap Bangkit Hadapi Perang dan Krisis Global

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:40

Prabowo Dijadwalkan Kunjungi Aceh Tamiang 1 Januari 2026

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:38

Emas Antam Mandek di Akhir Tahun, Termurah Rp1,3 Juta

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:26

Harga Minyak Datar saat Tensi Timteng Naik

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:21

Keuangan Solid, Rukun Raharja (RAJA) Putuskan Bagi Dividen Rp105,68 Miliar

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:16

Wacana Pilkada Lewat DPRD Salah Sasaran dan Ancam Hak Rakyat

Rabu, 31 Desember 2025 | 11:02

Selengkapnya