Berita

Buni Yani/net

Hukum

Pengacara: Sebenarnya Buni Yani Boleh Mangkir Hari Ini

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 13:31 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dianggap berhak mangkir dalam jadwal pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini (Senin, 9/1).

Menurut salah satu kuasa hukum Buni, Cecep Suhardiman, seharusnya penyidik telah menyerahkan berkas tahap pertama yang sempat dikembalikan kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Karena, di dalam aturan sebenarnya, boleh tidak hadir. Tapi Pak Buni sangat kooperatif," ujar Cecep saat mendampingi Buni ke kantor Polda, Senin siang.


Dalam berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi (P19) itu, lanjut Cecep, pihak kejaksaan meminta penyidik melengkapi materi formil dan materil yang dianggap belum lengkap (P18). Buni adalah tersangka dalam kasus dugaan penghasutan berbau SARA di media elektronik.

Namun, bukannya melengkapi berkas yang diminta, penyidik justru kembali memanggil Buni Yani untuk diperiksa.

"Kalau kaitan di surat panggilan, ini BAP tambahan atau pemeriksaan tambahan. Terkait kekurangan (formil dan materil), ya kami juga tidak tahu persis. Karena berkas itu antara penyidik dan pihak Kejati DKI yang tahu petunjuk terkait kekurangannya," jelasnya.

Sebelumnya, berkas tahap pertama Buni Yani yang diserahkan penyidik polisi ke jaksa dikembalikan ke penyidik pada 19 Desember 2016 lalu.

Dalam aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara yang dinyatakan P18, akan berstatus P19 dalam tempo 14 hari.

Jika sesuai aturan tersebut, berkas perkara yang sudah diperbaiki seharusnya diterima pihak kejaksaan 2 Januari 2017 lalu.

"Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena memang, 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP, tak bisa ditemukan oleh penyidik," tegas Cecep. [ald]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya