Berita

Buni Yani/net

Hukum

Pengacara: Sebenarnya Buni Yani Boleh Mangkir Hari Ini

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 13:31 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani, dianggap berhak mangkir dalam jadwal pemeriksaan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini (Senin, 9/1).

Menurut salah satu kuasa hukum Buni, Cecep Suhardiman, seharusnya penyidik telah menyerahkan berkas tahap pertama yang sempat dikembalikan kejaksaan beberapa waktu lalu.

"Karena, di dalam aturan sebenarnya, boleh tidak hadir. Tapi Pak Buni sangat kooperatif," ujar Cecep saat mendampingi Buni ke kantor Polda, Senin siang.


Dalam berkas yang dikembalikan untuk dilengkapi (P19) itu, lanjut Cecep, pihak kejaksaan meminta penyidik melengkapi materi formil dan materil yang dianggap belum lengkap (P18). Buni adalah tersangka dalam kasus dugaan penghasutan berbau SARA di media elektronik.

Namun, bukannya melengkapi berkas yang diminta, penyidik justru kembali memanggil Buni Yani untuk diperiksa.

"Kalau kaitan di surat panggilan, ini BAP tambahan atau pemeriksaan tambahan. Terkait kekurangan (formil dan materil), ya kami juga tidak tahu persis. Karena berkas itu antara penyidik dan pihak Kejati DKI yang tahu petunjuk terkait kekurangannya," jelasnya.

Sebelumnya, berkas tahap pertama Buni Yani yang diserahkan penyidik polisi ke jaksa dikembalikan ke penyidik pada 19 Desember 2016 lalu.

Dalam aturan di Pasal 110 ayat 2 dan 3 serta pasal 138 ayat 2 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), berkas perkara yang dinyatakan P18, akan berstatus P19 dalam tempo 14 hari.

Jika sesuai aturan tersebut, berkas perkara yang sudah diperbaiki seharusnya diterima pihak kejaksaan 2 Januari 2017 lalu.

"Kami mengharapkan, kalau dalam perkara ini tak ditemukan tindak pidana, jangan dipaksakan. Karena memang, 14 hari waktu yang ditentukan oleh KUHAP, tak bisa ditemukan oleh penyidik," tegas Cecep. [ald]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya