Berita

Mimah Susanti/Net

Wawancara

WAWANCARA

Mimah Susanti: Terkait Isu SARA Di Pilkada DKI Di Awal Ada, Sekarang Alhamdulillah Mulai Berkurang...

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 09:23 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Intensitas pelanggaran di Pilkada DKI Jakarta meningkat jelang hari H pencoblosan. Terhitung ada 74 temuan du­gaan pelanggaran selama kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017 yang dikumpulkan sejak awal kampanye hingga akhir Desember 2016.

Pelanggaran administratif yang paling dominan, yaitu dengan 40 temuan. Disusul ke­mudian 34 pelanggaran pidana. Namun, hingga saat ini, menurut Imah, belum ada pelanggaran fa­tal yang berpotensi mendapatkan sanksi pembatalan calon.

"Kalau terkait pembatalan memang ada di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Cuma sampai saat ini dari temuan dan laporan masyarakat yang kita terima memang belum ada yang diputuskan oleh kita dikenakan sanksi pembatalan," ujarnya kepada Rakyat Merdeka. Berikut wawancara selengkapnya;


Jelang hari H pemilihan, ada peningkatan aktivitas di Bawaslu DKI?

Aktivitasnya tetap sama, saya sebagai komisioner dan seluruh jajaran itu fokus pada penga­wasan tahapan. Yang pertama, tahapan kampanye. Yang kedua, pas setelah dipasang pengumu­man daftar pemilih tetap yang telah ditetapkan KPU Kabupaten/ Kota. Jadi pengawas pemilu dan jajarannya fokus ke sana sebelum pelaksanaan pemungutan suara.

Meningkatnya intensitas pelanggaran Pilkada, tidak membawa pengaruh?

Itu kan sudah tugas, harus di­jalankan. Nggak ada yang sulit, semua sesuai prosedur kok.

Dengan tingkat kerawanan pilkada tertinggi di Indonesia, selaku Ketua Bawaslu DKI apa punya strategi khusus menghadapinya?
Pokoknya gini, pengawas pemilu ini harus bekerja sama dengan semua stakeholder pemilu, ada pasangan calon, tim kampanye, pemilih untuk men­gawasi proses penyelenggaraan pemilu. Kalau semua taat aturan, ikut prosedur, masyarakat aktif menyampaikan informasi, ikut mengawasi. Kalau pengawas pemilu tetap jalankan tugas dengan baik, menjaga integritas dan independensinya.

Tindak lanjut dari temuan 74 pelanggaran yang dirilis Bawaslu DKI kemarin, itu tin­daklanjutnya bagaimana?
Temuan dan pelanggaran yang kita sampaikan kemarin itu se­mua sudah tertindaklanjuti.

Semuanya?

Ada beberapa memang be­berapa laporan masyarakat yang belum kita sampaikan ke publik karena masih dalam proses penanganan.

Contohnya?
Contohnya pelanggaran ad­ministrasi, semua sudah kita teruskan kepada KPU dan ja­jarannya. Kalau dia dugaan tindak pidana sudah diteruskan kepada Kepolisian. Atau ada dugaan pelanggaran lainnya, kita teruskan kepada instansi yang berwenang.

Apa yang paling krusial di Pilkada DKI kali ini?
Berdasarkan indeks kerawa­nan, yang di-launching Bawaslu RI, dalam pelaksanaan kam­panye ada tiga isu utama yang harus menjadi fokus kita sebagai pengawas pemilu dan senantiasa melakukan pencegahannya.

Apa saja itu?
Terkait dengan isu-isu SARA. Di awal-awal kan ada tuh, seka­rang Alhamdulillah tidak ada lagi. Mulai berkurang. Yang kedua, soal netralitas birokrasi. Yang ketiga soal politik uang. Nah tahapan-tahapan kampanye itu tiga isu krusial yang harus diantisipasi oleh seluruh jajaran kita di bawah.

Adakah calon yang berpotensi mendapatkan sanksi fatal seperti pembatalan sebagai calon?
Kalau terkait pembatalan me­mang ada di Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016. Cuma sampai saat ini dari temuan dan laporan masyarakat yang kita terima memang belum ada yang diputuskan oleh kita dikenakan sanksi pembatalan.

Pernah diancam atau mera­sa diancam?

Nggak ada, nggak merasa terancam. Justru tim kampanye ini sudah banyak mengalami proses yang lebih baik.

Tapi, beberapa kalangan menilai kinerja lembaga pengawas yang Anda pimpin ini masih kurang optimal?
Iya nggak apa-apa, kan me­mang harus dinilai. Sebagai up­aya bagi kami terus memperbaiki kinerja. Tentu saja itu menjadi kritik sekaligus menjadi otokri­tik bagi kami diinternal. Bagi kami, kami sudah melakukan upaya maksimal berdasarkan ke­wenangan kami. Kalau masih ada kekurangan, ya kami perbaiki

Terakhir, barangkali ada pesan untuk kontestan atau simpatisan di Pilkada DKI kali ini?

Untuk paslon, relawan atau simpatisan tetap ikuti aturan main yang ada berdasarkan peraturan KPU dan Undang-undang. Insya Allah selama semua ikutin aturan­nya, semua berjalan dengan baik. Semua jajaran penyelenggara pemilu harus tetap memegang teguh independensinya dan ne­tralitasnya. Begitupun aparat birokrasi tetap menjunjung tinggi netralitasnya sampai penyeleng­garaan pemilu. ***

Populer

UPDATE

Selengkapnya