Berita

Natalius Pigai/Net

Wawancara

WAWANCARA

Natalius Pigai: Berganti Presiden Di Tengah Jalan Itu Bukan Sesuatu Yang Tidak Baik...

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 09:06 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisioner Komnas HAM asal Papua ini punya pan­dangan yang cukup nyeleneh tentang makar. Menurut dia, upaya mengganti presiden di tengah masa jabatan merupakan hak konstitusional warga negara.

Oleh karena itu dia menilai aksi penangkapan sejumlah tokoh yang dituduh makar mem­buktikan watak pemerintahan yang represif. Apa dasarnya mengatakan itu? Simak penu­turannya;

Anda mengatakan makar merupakan hak konstitusional rakyat, bagaimana penjela­sannya?

Intinya bahwa makar itu ba­hasa kampunganlah ya, bahasa tidak intelektual. Bahasa yang bakunya itu adalah kudeta, atau dalam bahasa Perancisnya itu coup d’État.

Intinya bahwa makar itu ba­hasa kampunganlah ya, bahasa tidak intelektual. Bahasa yang bakunya itu adalah kudeta, atau dalam bahasa Perancisnya itu coup d’État.

Lalu menurut Anda masyarakat boleh melakukan ku­deta?
Yang paling penting kan be­gini, pemerintah itu memiliki kewajiban, obligation untuk penghormatan hak asasi manusia (HAM) rakyat Indonesia. Yang kedua, pemerintah itu punya kewajiban untuk melindungi seluruh rakyat Indonesia. Yang ketiga, pemerintah memiliki kewajiban untuk memenuhi ke­butuhan hidup seluruh rakyat Indonesia. Jadi, kalau penghor­matan terhadap rakyat itu adalah kewajiban utama pemerintah, government obligation. Kalau negara dalam ancaman insta­bilitas nasional, maka negara yang punya tanggung jawab dan kewajiban untuk mendamaikan, jaga stabilitas. Kalau kebutuhan Hak Asasi Manusia, kebutuhan hak atas pendidikan, kesehatan dan lainnya itu negara juga memiliki tanggung jawab.

Jadi semua disalahin ke negara?
Makanya, kalau angka buta hurufnya banyak, yang disala­hin negara kan. Kalau orang sakit, atau busung lapar yang disalahin negara. Tidak pernah disalahin orang tua atau orang kampung. Angka kematian anak dan ibu, yang disalahin juga negara. Karena negara memi­liki kewajiban untuk memenuhi seluruh kebutuhan hak. Karena tiga prinsip inilah, maka penye­lenggara negara itu betul-betul melaksanakan tugasnya untuk menjalankan ketiga kewajiban utama ini.

Kalau dalam konstitusi negara kita?
Bahkan di UUD 1945, mulai dari pasal 27 sampai dengan 31 itu isinya mengulas tentang yang tadi itu. Makanya di situ disebut bahwa pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tanggung jawab negara. Kemudian di UU 39 tentang HAM pasal 71 juga menyatakan penghormatan, per­lindungan dan pemenuhan Hak Asasi Manusia merupakan tang­gung jawab negara. Oleh karena itu, di dalam pelaksanaannya pemimpin negara atau pemimpin yang diberikan amanat oleh rakyat tidak mampu memenuhi ketiga akses ini maka rakyat bisa melakukan tuntutan kepada pemimpin negara tersebut atau presiden. Makanya, kan ada checks and balances, ada evalu­asi. Ada eksekutif, legislatif dan yudikatif kan dipisahkan supaya ada check and ballances, melakukan kontrol.

Kalau ketiga institusi itu tidak bisa melakukan checks and balances?

Kalau ketiga institusi ini tidak bisa melakukan checks and bal­ances maka rakyat juga diberi kesempatan untuk melakukan kritik, meminta pertanggung jawaban presiden.

Caranya?
Meminta pertanggungjawaban presiden itu ada beberapa cara. Pertama, bisa melalui tuntutan tertulis bisa melalui permintaan parlemen secara lisan, bisa melalu demonstrasi, bisa dengan permintaan resmi kepada parle­men, bisa juga langsung dituju­kan kepada Presiden. Jadi, ingat bahwa tuntutan masyarakat itu merupakan hak konstitusional. Sekarang mengapa rakyat sam­pai menuntut presiden dievalu­asi. Saya kira sarana artikulator kepemimpinan. Masyarakat itu kan partai politik, saluran ko­munikasi tersumbat maka rakyat pasti pindah ke tempat lain.

Misalnya parlemen. Kalau parlemennya juga tersumbat, maka langsung kepada pemerintah itu sendiri. Kalau tidak didengar maka masyarakat turun ke jalan. Kalau itu juga tidak didengar dan dilaksanakan, maka satu cara adalah mungkin rakyat juga meminta parlemen untuk mengevaluasi keberadaan presiden atau perdana menteri itu.

Karena prinsip itulah maka dalam teori politik, itu presiden diberikan kewenangan pernyataan negara dalam keadaan darurat. Kalau presiden meli­hat negara tidak stabil, butuh sesuatu untuk mengembalikan stabilitas nasional, maka dia bisa nyatakan negara dalam keadaan darurat.

Kalau untuk rakyat?

Lalu untuk rakyat itu menurut para ahli politik, disediakan kudeta. Tetapi kedua-duanya itu harus konstitusional. Bisa kudeta sipil, bisa kudeta militer. Jadi secara ilmu politik itu sudah disediain. Bukan karang-karang. Makanya seluruh negara kan rata-rata melakukan kudeta, itu hal yang biasa. Yang dibutuhkan itu kudeta yang konstitusional.

Jadi meminta kudeta presi­den itu konstitusional?
Rakyat meminta presiden melalui kudeta itu juga konsti­tusional. Asal melalui parlemen. Jadi berganti presiden di tengah jalan itu bukan sesuatu yang tidak baik. Asal itu semata-mata ada dua ya kepentingannya: Instabilitas nasional dan integ­ritas nasional. Jadi bisa diman­faatkan untuk menjaga stabilitas negara, dan untuk menyelamat­kan integritas nasional. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya