Berita

Buni Yani/Net

Hukum

Berkas Belum Lengkap, Buni Yani Kembali Diverbal

SENIN, 09 JANUARI 2017 | 09:12 WIB | LAPORAN:

. Tersangka kasus tindak pidana UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani kembali dipanggil penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (PMJ), Senin (9/1).

Hal itu disampaikan oleh salah satu kuasa hukumnya, Aldwin Rahardian.

"Benar. Ada surat panggilan untuk Pak Buni Yani, tanggal 9 Januari pukul 10 pagi," tulis Aldwin dalam pesan singkat elektronik, Senin pagi.


Buni rencananya akan diperiksa untuk melengkapi berkas perkara kasusnya yang dikembalikan jaksa beberapa waktu lalu.

Aldwin sendiri juga mempertanyakan nasib berkas perkara kliennya tersebut. Pasalnya, sudah 14 hati lebih berkas perkara itu seharusnya sudah diserahkan ke kejaksaan sejak dikembalikan untuk dilengkapi (P-19) karena dianggap tidak lengkap (P-18), baik formil mau pun materiil, 19 Desember 2016 lalu.

Sesuai dengan aturan dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Karena itu menurut kami penasihat hukum, pemeriksaan tambahan yang melewati batas waktu pengembalian berkas 14 hari ini tidak sah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Jaksa Agung RI Pasal 12 ayat 5 tentang SOP Penanganan Perkara Tindak Pidana Umum," paparnya.

Pihak PMJ sendiri tidak menjelaskan kendala apa yang dihadapi untuk melengkapi berkas perkara Buni Yani. Menurut Aldwin, sejak awal penyidik PMJ terlalu memaksakan perkara yang menjerat Buni Yani.

Untuk itu, Aldwin meminta agar status tersangka terhadap kliennya digugurkan.

"Jadi sebaiknya kepolisian atau kejaksaan segera saja menghentikan proses penyidikan," pungkas Aldwin. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

UPDATE

Pantura Jawa Penyumbang 23-27 Persen PDB Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:19

Dari Riau, Menteri LH Dorong Green Policing Go Nasional

Senin, 04 Mei 2026 | 16:18

Purbaya Jawab Santai Sambil 'Geal-Geol' Diisukan Ambruk dan Mau Dipecat

Senin, 04 Mei 2026 | 16:05

Maritim Indonesia di Persimpangan AI

Senin, 04 Mei 2026 | 15:34

BPJS Kesehatan Siap Bangun Kantor Layanan di IKN

Senin, 04 Mei 2026 | 15:32

Imigrasi Tangkap WNA Terlibat Prostitusi Online di Bali

Senin, 04 Mei 2026 | 15:27

Keberpihakan Prabowo ke Ojol Perkuat Keadilan Ekonomi

Senin, 04 Mei 2026 | 15:26

Ade Kunang dan Sang Ayah Didakwa Terima Suap Rp12,4 Miliar

Senin, 04 Mei 2026 | 15:17

Giant Sea Wall Pantura Digarap 20 Tahun, Libatkan Investor dan 23 Kementerian

Senin, 04 Mei 2026 | 14:50

OPEC+ Umumkan Kenaikan Produksi Setelah Ditinggal UEA

Senin, 04 Mei 2026 | 14:45

Selengkapnya