Berita

Bisnis

Penetapan Harga Baru BBM Melawan Peraturan Yang Berlaku

MINGGU, 08 JANUARI 2017 | 13:44 WIB | LAPORAN:

Keluarga Mahasiswa Institut Teknologi Bandung (KM ITB) pun angkat suara menyoroti berbagai kebijakan yang dikeluarkan pemerintah Jokowi-JK di awal tahun 2017 ini.

Salah satu yang disoroti mengenai penetapan harga dasar baru BBM Jenis Umum sebesar Rp 300 yang mulai berlaku per 5 Januari 2017. Kebijakan harga ini berlaku berbeda-beda di setiap wilayah.

Dalam surat terbuka yang ditujukan kepada Presiden RI, Joko Widodo, KM ITB menyatakan Surat Keputusan Direktur Pemasaran PT Pertamina Nomor Kpts-002/F00000/2017-S3 dan 003/F00000/2017-S3 tanggal 4 Januari 2017 bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Dalam Perpres No 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak Pasal 14, dijelaskan bahwa Harga Dasar dan Harga Eceran BBM (dalam hal ini meliputi BBM Tertentu, BBM Khusus Penugasan, dan BBM Umum/Non Subsidi) ditetapkan oleh Menteri ESDM.

Namun apa yang terjadi sekarang, penetapan harga dilakukan oleh Badan Usaha, dalam hal ini oleh Direktur Pemasaran Pertamina. Meski memang yang ditetapkan adalah harga BBM Non-Subsidi, tetapi tetap tindakan itu bertentangan dengan Pasal 14 Perpres No 191 tahun 2014.

Berdasarkan keterangan pers, kenaikan ini akan dievaluasi setiap dua minggu sekali, dan mengikuti perkembangan (kenaikan) harga minyak dunia. Padahal dalam Putusan MK Perkara No 002/PUU-I/2003 bahwa ketentuan harga BBM yang diserahkan kepada mekanisme pasar (persaingan usaha yang sehat dan wajar) dalam pasal 28 ayat (2) dan (3) dinyatakan bertentangan dengan UUD 1945.

"Jadi apa yang terjadi pada saat ini, selain bertentangan dengan Perpres No 191 tahun 2014, juga bertentangan dengan putusan MK yang menyatakan bahwa praktik penyerahan harga BBM kepada pasar tidak sesuai dengan UUD 1945," kritik KM ITB dalam surat terbuka yang diterima redaksi, Minggu (8/1).[wid]







Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Omongan Amien Rais Dibenarkan Publik selama Tak Dibantah Teddy

Kamis, 07 Mei 2026 | 02:15

UPDATE

Jepang Akui Otonomi Sahara Solusi Paling Realistis

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:21

Pencanangan HUT Jakarta Bawa Mimpi Besar Jadi Kota Global

Minggu, 10 Mei 2026 | 12:02

Warga Jakarta Kini Wajib Pilah Sampah Jadi 4 Kategori, Ini Daftarnya

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:40

Kritik Amien Rais Dinilai Bermuatan Panggung Politik

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:30

Pramono Optimistis Persija Menang Lawan Persib

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:18

Putin Klaim Perang Ukraina Segera Berakhir, Siap Temui Zelensky untuk Damai

Minggu, 10 Mei 2026 | 11:10

JK Negarawan, Pemersatu Bangsa, dan Arsitek Perdamaian Nasional yang Patut Dihormati

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:48

BMKG-BNPB Lakukan OMC Kendalikan Potensi Karhutla di Sumsel

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:41

Israel Bangun Pangkalan Militer Rahasia di Gurun Tanpa Sepengetahuan Irak

Minggu, 10 Mei 2026 | 10:23

KPK Sampaikan Duka Mendalam atas Wafatnya Anggota BPK Haerul Saleh

Minggu, 10 Mei 2026 | 09:44

Selengkapnya