Berita

Rudiantara/Net

Wawancara

WAWANCARA

Rudiantara: Ngapain Juga Hanya Ngurusin Hoax, Kalau Konten Negatif Tak Ada Ampun

MINGGU, 08 JANUARI 2017 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Profesional kawakan di industri telekomunikasi Indone­sia ini memastikan pemblokiran terhadap 11 situs media online yang dilakukan kementeriannya saat ini bukanlah langkah akhir untuk membendung maraknya berita hoax alias bohong. "Kalau pemikirannya hanya blokar-blokir capek kita semua," ujarnya kepada Rakyat Merdeka.

Lalu apa saja langkah lanjutan yang akan ditempuh Menteri Rudiantara, berikut ini penu­turannya;

Pendekatan apa yang diam­bil pemerintah untuk mengan­tisipasi membanjirnya berita hoax belakangan ini?
Begini, kalau masalah hoax ini pemerintah pendekatannya tidak hanya regulasi dan teknologi. Tetapi juga bagaimana men­gajak masyarakat, komunitas untuk bersama-sama. Kominfo mendukung aktivitas-aktivitas masyarakat juga mendorong untuk membuat semacam tata­cara, etika dalam membuat konten-konten yang sehat. Insya Allah besok (hari ini) akan ada deklarasi masyarakat antifitnah, atau antihoax. Saya akan hadir. Itu ada di tujuh kota. Di Jakarta besok bersamaan dengan car free day.

Begini, kalau masalah hoax ini pemerintah pendekatannya tidak hanya regulasi dan teknologi. Tetapi juga bagaimana men­gajak masyarakat, komunitas untuk bersama-sama. Kominfo mendukung aktivitas-aktivitas masyarakat juga mendorong untuk membuat semacam tata­cara, etika dalam membuat konten-konten yang sehat. Insya Allah besok (hari ini) akan ada deklarasi masyarakat antifitnah, atau antihoax. Saya akan hadir. Itu ada di tujuh kota. Di Jakarta besok bersamaan dengan car free day.

Komunitas mana saja yang akan disasar Kominfo?
Contoh komunitas wartawan, saya akan dorong bagaimana membuat semacam etika di­antara komunitas wartawan. Komunitas sepeda, kan banyak tuh, juga komunitas mancing, dan lainnya. Ini akan mengu­rangi hoax, artinya kita memben­tengi masyarakat dari hoax den­gan partisipasi dari masyarakat juga gitu.

Kalau terkait pemblokiran?
Kalau masalah pemblokiran, bukan masalah hoax yang seka­rang, dari sebelumnya juga aturannya sudah ada. Tapi itu kalau hanya mengandalkan ke­pada regulasi, ataupun teknologi itu tidak akan efektif kalau tidak melibatkan masyarakat banyak.

Banyak yang khawatir, pem­blokiran-pemblokiran yang dilakukan Kominfo dapat mengancam kebebasan ber­pendapat?
Ya enggak lah. Justru Undang-Undang ITE yang baru saja itu justru memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Nggak ada ngekang-ngekang. Apa yang kita kekang.

Pemblokiran sejumlah me­dia online belum lama ini?
Kalau media-media, kata­kanlah media online itu subjek kepada Undang-Undang Pers. Kalau Undang-Undang Pers kan jelas bahwa dia harus berbadan hukum, harus jelas redaksin­ya, alamatnya, dan lain seba­gainya. Verifikasi dari Dewan Pers. Kalau tidak memenuhi itu berarti tidak subjek kepada Undang-Undang Pers kan. Dan kami pun bekerja sama dengan Dewan Pers.

Lalu bagaimana dengan akun-akun sosial media?

Ada yang situs, kalau itu bisa dilihat dan dikenali dengan mudah. Kalau akun-akun, ada media sosial ada yang messag­ing system atau chating. Nah, kita juga lihat itu apakah ranah publik atau ranah privat.

Bedanya?
Kalau ranah publik ya lebih mudah dikenali, perlakuannya juga lebih cepat. Tapi kalau ranah privat, ya masuk ke ra­nah privat. Kecuali yang ber­sangkutan di ranah privat itu mempunyai masalah atau pun kasus hukum, itu lain. Jadi yang namanya kebebasan itu tetap ada di Indonesia. Dan aturan pun menjamin itu, yang namanya Hak Asasi Manusia ada kok di Undang-Undang Dasar.

Apa akan diambil langkah pemblokiran juga?
Blokir bukan menjadi isu bagi saya, artinya bukannya mau blokar-blokir. Saya kata­kan, kalau pemikirannya hanya blokir capek kita semua. Tapi bagaimana kita menyelesaikan istilahnya kalau blokir itu di hilir. Nah, istilahnya seperti menyembuhkan orang sakit. Kita lebih banyak beralih ba­gaimana membuat orang sehat. Ke hulu. Itu aja, dengan cara mengajak masyarakat, komuni­tas untuk ikut serta. Saya selalu dorong, fasilitas, apabila ada aktivitas-aktivitas di komu­nitas masyarakat untuk yang demikian.

Pesan Anda kepada masyarakat terkait merebaknya berita hoax?
Kita sebagai masyarakat umum, sebaiknya kita laku­kan tabayun, konfirmasi ka­lau mendapatkan berita, untuk mengetahui benar atau tidaknya. Apalagi kalau mau meneruskan, kita harus memastikan berita tersebut adalah benar. Karena kalau tidak benar, itu namanya fitnah. Kedua, harus dipastikan juga bahwa kalau kita menyam­paikan berita itu yang memberi nilai tambah. Memberi manfaat. Kalau tidak, istilahnya kalaupun beritanya benar, istilahnya jadi bergunjing, ghibah. Itukan ng­gak dapat pahala, dan fitnah itu berdosa.

Ada yang bilang, pemerin­tah kayaknya terlalu berlebi­han menanggapi berita hoax ini. Komentar Anda?

Saya susah mengomentarinya, tapi yang pasti yang pemerintah lakukan itu pasti dalam koridor aturan. Kalau hoax ya hoax lah. Tapi dipastikan pemerintah itu lebih mengedepankan cara-cara yang melibatkan masyarakat. Dan pemerintah itu, setidaknya bagi saya blokir itu bukan solusi akhir. Justru kita harus banyak melibatkan masyarakat lebih kepada literasi dan edukasi. Kecuali yang bukan hoax ya, seperti konten negatif, seperti ter­orisme, radikalisme. Itu sih sudah nggak ada ampun. Kalau hoax, ngapain juga saya hanya ngurusin hoax... He-he-he. ***

Populer

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

TNI Terima Penyerahan 75 Senjata Peninggalan Konflik Sosial Maluku

Minggu, 04 Oktober 2026 | 03:17

MPSI Dorong Badan Khusus Tangani Pengungsi Internal Papua

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:50

KDMP: Dari Dukungan Negara Menuju Kemandirian Anggota

Minggu, 04 Oktober 2026 | 02:25

Gibran Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Dugaan Keabsahan Ijazah

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:50

Berpengalaman di Bidang Reserse, Irjen Dadang Didapuk jadi Kapolda Metro

Minggu, 04 Oktober 2026 | 01:20

Ketika Karbon Menjadi Komoditas

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:43

Miliki Segudang Pengalaman, Tugas Berat Kini Menanti Herimen sebagai Kabaharkam

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:28

Laporan Keuangan Danantara Ditargetkan Rampung Oktober

Minggu, 04 Oktober 2026 | 00:04

Kapolri Baru Harus Usut Kasus Pembubaran Ibadah GKPI Mauk Sepatan

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:33

Polisi Didesak Ungkap Kasus Pemecahan Kaca Mobil Jurnalis di Depok

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 23:13

Selengkapnya