Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Dilema Bagi yang Setia pada UUD 1945

SABTU, 07 JANUARI 2017 | 08:38 WIB | OLEH: BATARA R. HUTAGALUNG

SEMUA penyelenggara negara, mulai dari Presiden, Wakil Presiden, para menteri kabinet, anggota DPR RI, DPD RI, TNI, Polri, Gubernur, Bupati dsb. harus mengucapkan sumpah atau janji akan setia kepada Pancasila dan UUD 1945.

Pada hari Senin, tanggal 20 Oktober 2014, Ir. Joko Widodo membacakan sumpah jabatan sebagai presiden RI 2014-2019 di Gedung MPR RI:

"Bismillahirrahmanirohim. Demi Allah saya akan memenuhi kewajiban sebagai Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya. Memegang teguh UUD 1945, menjalankan segala Undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada bangsa dan negara." Jusuf Kalla yang kemudian membacakan sumpahnya sebagai wakil presiden 2014-2019.


"Bismillahirrahmanirohim. Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban sebagai wakil presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh UUD 1945 dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta berbakti kepada nusa dan bangsa."

Butir pertama Sumpah Prajurit adalah:

"Demi Allah saya bersumpah/berjanji: bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945."

UU 2/2002, Tentang Kepolisian Negara RI, Pasal 23:

Sebelum diangkat menjadi anggota kepolisian NRI, seseorang harus bersumpah/ berjanji:

"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji: bahwa saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia serta Pemerintah yang sah."

Untuk Pemerintah RI, TNI dan Polri, terlepas dari perdebatan apakah UUD NRI hasil amandemen tahun 2002 masih dapat dikatakan sebagai UUD 1945 atau tidak, keberadaan Pasal 28 G Ayat 2 sebenarnya sangat memalukan, seolah-olah telah diprediksi, bahwa Pemerintah, TNI dan Polri akan gagal menjalankan amanat Pembukaan UUD 1945, yaitu "...melindungi segenap bangsa Indonesia…"

Kegagalan Pemerintah RI, TNI dan POLRI melondungi segenap bangsa Indonesia merupakan KEGAGALAN NKRI, dan membuat NKRI menjadi NEGARA GAGAL.

Mantan Wakil Presiden RI yang juga sesepuh TNI, Jenderal TNI (Purn.) Try Soetrisno dan Marsekal Muda TNI (Purn.) Teddy Rusdy, telah dengan tegas menyatakan bahwa UUD hasil amandemen tahun 2002 tidak dapat disebut sebagai UUD 1945. Bahkan Teddy Rusdy menyatakan dengan keras, bahwa UUD 2002 "…membodohi Rakyat pula dan menipu TNI/ABRI…"

Selain kedua Beliau tersebut, sangat banyak purnawirawan perwira tinggi yang sependapat, bahwa UUD hasil amandemen tahun 2002 bukan UUD 1945.

Hal ini tentu menjadi sangat dilematis untuk mereka yang tetap berpegang teguh pada UUD 1945 dan berpendapat, bahwa secara faktual, UUD yang dipakai sekarang adalah UUD 2002.

Menjadi pertanyaan: Apakah harus merubah Sumpah Setia kepada UUD 1945 menjadi Sumpah Setia kepada UUD 2002? [***]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

Usai Dimaafkan Jusuf Hamka, KAKI Dorong Polri Buka Kembali Kasus NCD Unibank

Sabtu, 05 September 2026 | 19:53

UPDATE

Selain Anak Buah Nusron, KPK Benarkan Tangkap Fahd A Rafiq

Selasa, 15 September 2026 | 00:25

Laut Bukan Tempat untuk Mati

Selasa, 15 September 2026 | 00:01

APKARINDO Perjuangkan Ksejahteraan Petani hingga Kejayaan Karet Rakyat

Senin, 14 September 2026 | 23:42

Anak Buah Nusron Kena OTT KPK Terkait Pengurusan HGB Summarecon

Senin, 14 September 2026 | 23:22

DPR Soroti Usia Kapal dan Kepatuhan Aturan Impor dalam Tragedi Virgo Transport 8

Senin, 14 September 2026 | 23:02

Pemerintah Bahu Membahu Cegah Karhutla Masuk Zona Inti IKN

Senin, 14 September 2026 | 23:01

Pemilik Laundry Sukses Kembangkan Usaha dari Mekaar jadi BRILink Agen

Senin, 14 September 2026 | 22:38

OTT KPK Makin Mengerucut, Fahd A Rafiq hingga Bos Summarecon Dikabarkan Terjaring

Senin, 14 September 2026 | 22:37

Ketua KPK Benarkan OTT Pejabat ATR/BPN, Daftar Nama Belum Diungkap

Senin, 14 September 2026 | 21:59

Janggal, Purbaya Dipecat Setelah Mencopot Ratusan Pejabat Kemenkeu

Senin, 14 September 2026 | 21:57

Selengkapnya