Berita

Ilustrasi/net

Politik

Kemenkominfo: Belum Ada Situs Media Jurnalistik Yang Diblokir

SABTU, 07 JANUARI 2017 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mengatur dua hal, yaitu tata kelola transaksi elektronik dan juga cara berperilaku di dunia maya.

Demikian disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel A. Pangerapan, dalam diskusi bertema "Medsos, Hoax dan Kita" di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/1).

"Ini diharapkan menjadi  proses pembelajaran bagi masyarakat. Harus lebih pandai manfaatkan teknologi," kata Samuel.


Dia menyinggung soal praktik pemblokiran situs-situs internet yang dianggap melanggar hukum oleh pemerintah. Menurutnya, praktik pemblokiran sejumlah situs internet sudah dilakukan pemerintah sejak UU ITE diterbitkan. Konten dari situs-situs itu kebanyakan adalah pornografi dan perjudian.

"Tiap hari juga saya terima surat (dari masyarakat) untuk meminta blokir ini dan itu," kata dia.

Ia juga jelaskan bahwa sampai saat ini, sudah 800 ribu situs internet yang sudah diblokir oleh pemerintah melalui Kemenkominfo.

Ia tegaskan, situs internet yang menyebar berita bohong dan berita yang memicu sentimen SARA tidak bisa dibiarkan karena dapat melahirkan kekacauan di masyarakat.

"Pemblokiran ini masih pada tahap warning, karena itu sebenarnya bisa saja masuk ranah hukum. Baru diblokir saja sudah ramai, bagaimana kalau ditangkap? Pasti lebih ramai," ucapnya.

Dia juga mengatakan, pemblokiran adalah untuk pembelajaran dan pembenahan. Karena itulah pemerintah menyediakan syarat-syarat untuk normalisasi.

"Media jurnalistik belum ada yang diblokir, karena mereka bekerja berdasarkan UU Pers. Yang mengaku media jurnalistik ya ada, tapi kalau mengaku media jurnalistik berarti harus ikuti kaidah-kaidah undang-undang pers," tekannya. [ald]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

TNI Tegas dalam Kasus Andrie Yunus, Beda dengan Polri

Sabtu, 21 Maret 2026 | 05:03

Polisi Diminta Profesional Tangani Kasus VCS Bupati Lima Puluh Kota

Jumat, 20 Maret 2026 | 00:50

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

UPDATE

PBB Harus Bertindak Usai TNI Gugur dalam Serangan Israel

Senin, 30 Maret 2026 | 16:08

Apel Perdana Pasca Lebaran, Sekjen DPD Minta Kinerja Pegawai Dipercepat

Senin, 30 Maret 2026 | 16:06

Prajurit TNI Gugur di Lebanon, DPR: Ini Menyakitkan

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Penerbangan Langsung Tiongkok-Korut Kembali Dibuka Setelah Vakum Enam Tahun

Senin, 30 Maret 2026 | 16:04

Cak Imin Kritik Cara Pandang Aparat dalam Kasus Amsal Sitepu

Senin, 30 Maret 2026 | 16:01

Pemprov DKI Segera Susun Aturan Turunan PP Tunas

Senin, 30 Maret 2026 | 15:53

Lebaran Selesai, Kemenkop Gaspol Operasionalisasi Kopdes Merah Putih

Senin, 30 Maret 2026 | 15:45

Komisi II Kulik Proker hingga Renstra KPU-Bawaslu-DKPP

Senin, 30 Maret 2026 | 15:40

Target Pengesahan RUU Hukum Acara Perdata Masih Abu-Abu

Senin, 30 Maret 2026 | 15:31

Wamenhaj RI Bahas Antisipasi Biaya dan Logistik Haji 2026 dengan Arab Saudi

Senin, 30 Maret 2026 | 15:29

Selengkapnya