Berita

Ilustrasi/net

Politik

Kemenkominfo: Belum Ada Situs Media Jurnalistik Yang Diblokir

SABTU, 07 JANUARI 2017 | 10:13 WIB | LAPORAN: ALDI GULTOM

Revisi Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau UU ITE mengatur dua hal, yaitu tata kelola transaksi elektronik dan juga cara berperilaku di dunia maya.

Demikian disampaikan Dirjen Aplikasi Informatika Kemenkominfo, Samuel A. Pangerapan, dalam diskusi bertema "Medsos, Hoax dan Kita" di Cikini, Jakarta, Sabtu (7/1).

"Ini diharapkan menjadi  proses pembelajaran bagi masyarakat. Harus lebih pandai manfaatkan teknologi," kata Samuel.


Dia menyinggung soal praktik pemblokiran situs-situs internet yang dianggap melanggar hukum oleh pemerintah. Menurutnya, praktik pemblokiran sejumlah situs internet sudah dilakukan pemerintah sejak UU ITE diterbitkan. Konten dari situs-situs itu kebanyakan adalah pornografi dan perjudian.

"Tiap hari juga saya terima surat (dari masyarakat) untuk meminta blokir ini dan itu," kata dia.

Ia juga jelaskan bahwa sampai saat ini, sudah 800 ribu situs internet yang sudah diblokir oleh pemerintah melalui Kemenkominfo.

Ia tegaskan, situs internet yang menyebar berita bohong dan berita yang memicu sentimen SARA tidak bisa dibiarkan karena dapat melahirkan kekacauan di masyarakat.

"Pemblokiran ini masih pada tahap warning, karena itu sebenarnya bisa saja masuk ranah hukum. Baru diblokir saja sudah ramai, bagaimana kalau ditangkap? Pasti lebih ramai," ucapnya.

Dia juga mengatakan, pemblokiran adalah untuk pembelajaran dan pembenahan. Karena itulah pemerintah menyediakan syarat-syarat untuk normalisasi.

"Media jurnalistik belum ada yang diblokir, karena mereka bekerja berdasarkan UU Pers. Yang mengaku media jurnalistik ya ada, tapi kalau mengaku media jurnalistik berarti harus ikuti kaidah-kaidah undang-undang pers," tekannya. [ald]

Populer

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Jokowi Masih Berperilaku seperti Penguasa RI

Senin, 10 Agustus 2026 | 03:00

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Menteri Haji Usul BPIH 2027 Naik 10-15 Persen

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:22

Perpres Ojol 2026 Dikebut, Ini 3 Tarif yang Bakal Diatur Pemerintah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:12

Film Insidious: Out of the Further Resmi Tayang di Indonesia, Ini Sinopsisnya

Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01

Penyegaran AKD Golkar Strategis Perkuat Kinerja DPR

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:54

Rupiah Menguat Rp17.840 Usai BI Tahan Suku Bunga

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:38

Trump Hentikan Latihan Militer AS-Korsel Lebih Cepat Demi Hubungan Baik dengan Korut

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:26

IGCE 2026 Momentum Indonesia Jadi Raksasa Geothermal Dunia

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:23

Polri-Kejagung Kompak Minta Hakim Tolak Praperadilan Febrie Adriansyah

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:21

Mantan Pelatih Pelatnas Panjat Tebing Jadi Tersangka Pelecehan Atlet

Rabu, 19 Agustus 2026 | 17:01

Gerak Cepat Pemerintah Harus Dirasakan Rakyat NTT

Rabu, 19 Agustus 2026 | 16:45

Selengkapnya