Berita

Hukum

Berdasarkan Pasal 184 Ayat 2 KUHAP, Ahok Pasti Salah Dan Ditahan

JUMAT, 06 JANUARI 2017 | 04:50 WIB | LAPORAN:

Majelis hakim tak perlu pusing lagi untuk segera memutuskan terdakwa kasus penistaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) bersalah dan segera dipidana.

Mantan Komisioner Komisi Kejaksaan Kaspudin Noor mengatakan dengan menggunakan KUHAP pasal 184 ayat dua (2), Ahok dengan dua alat bukti yang sudah jelas telah terbukti menista agama Islam. Menurut Kaspudin dua alat bukti bisa berupa ahli, saksi atau terdakwa.

Kaspudin membeberkan dalam kasus Ahok, hakim tak perlu mempermasalahkan tak ada saksi fakta yang dihadirkan oleh jaksa penuntut umum (JPU). Menurut Kaspduin dalam KUHAP 184 ayat 2 dijelaskan jika ada hal-hal yang sudah diketahui dengan umum maka tak perlu dibuktikan lagi dengan menghadirkan saksi fakta.


"Saksi fakta tidak selalu korban. Misalkan ada pembunuhan tanpa ada saksi satupun di tempat kejadian perkara, tapi ada kamera pengintai (CCTV). Itu bisa jadi alat bukti. Nah sama kasusnya sama Ahok. Dia terekam dalam video dan tersebar. Bisa jadi alat bukti. Disana juga secara umum (masyarakat) juga tahu Ahok sudah menghina ayat Quran milik orang Islam," kata Kaspudin dalam diskusi bertema "Bedah Kasus AHOK: Menimbang Substansi Saksi" di Kafe Mandailing, Lebak Bulus, Jakarta Selatan, Kamis (5/1).

Berdasarkan KUHAP pasal 184 ayat 2, dengan dua alat bukti hakim sudah bisa memutus. Dua alat bukti kata dia salah satunya yakni dari terdakwa. Menurut Kaspudin hakim tak perlu pusing karena Ahok sebagai terdakwa sudah mengakui perbuatannya.

"Jadi Ahok itu kan sudah mengaku dia. Dia tahu Alquran milik siapa. Tahu juga Almaidah itu ada di dalam Quran. Dia tahu jabatannya itu kepala daerah yang harusnya jaga kerukunan umat beragama. Tapi dia sadar sudah mengatakan ayat Quran jadi alat untuk berbohong. Itu sudah jadi alat bukti," kata Kaspudin.

Makanya jika hakim mau menjalankan dengan betul KUHAP 184 ayat 2 maka kasus Ahok bisa cepat selesai. Pasalnya perkara pidana adalah delik umum dan bukan perorangan. Delik umum jika ada yang merasa jadi korban maka hakim harus memroses dengan adil.

"Saksi dari JPU kemarin legal standingnya jelas. Karena dia merasa jadi korban. Kan agamanya Islam. Ahok pasti terbukti salah. Hakim jangan potong KUHAP 184 ayat 2 itu. Hukuman maksimal Ahok layak itu," demikian Kaspudin. [zul]

Populer

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Polres Tangsel Diduga Gelapkan Barbuk Sabu 20 Kg

Minggu, 21 Desember 2025 | 02:07

Pemberhentian Ijeck Demi Amankan Bobby Nasution

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:42

Indonesia, Negeri Dalam Nalar Korupsi

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:05

GAMKI Dukung Toba Pulp Lestari Ditutup

Minggu, 21 Desember 2025 | 01:00

Bergelantungan Demi Listrik Nyala

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:45

Komisi Percepatan Reformasi Polri Usul Polwan Dikasih Jabatan Strategis

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:19

Putin Tak Serang Negara Lain Asal Rusia Dihormati

Minggu, 21 Desember 2025 | 00:05

Ditemani Kepala BIN, Presiden Prabowo Pastikan Percepatan Pemulihan Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:38

Pemecatan Ijeck Pesanan Jokowi

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:21

Kartel, Babat Saja

Sabtu, 20 Desember 2025 | 23:03

Selengkapnya