Berita

Foto/Net

Politik

Tanggap Darurat Banjir Kota Bima Diperpanjang 7 Hari

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 20:17 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Dua minggu pasca terendam banjir besar, Kota Bima masih belum pulih sepenuhnya. Sejumlah masalah seperti pendidikan, sampah, kesehatan, hingga pengungsi masih harus diselesaikan.

Berdasarkan rapat koordinasi tim penanganan banjir Kota Bima pada Rabu (4/1), diputuskan bahwa masa tanggap darurat diperpanjang 7 hari yaitu mulai dari 6 hingga 12 Januari. Keputusan ini diambil atas berbagai pertimbangan, antara lain untuk mempermudah kegiatan pembersihan serta masih terdapatnya permasalahan penanganan pengungsi.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho mengatakan bahwa perpanjangan masa tanggap darurat akan memberikan kemudahan akses bagi tim klaster untuk memperoleh dukungan bagi penuntasan target masing-masing klaster.


"Klaster pendidikan masih ada sekolah yang membutuhkan penanganan khusus. Fasilitas pendidikan masih banyak yang rusak. Para pelajar yang terdampak sebagian masih mengalami trauma dan belum memiliki perlengkapan sekolah/belajar," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Kamis (5/1)

Sementara klaster kebersihan, sambungnya, masalah sampah masih belum dapat dituntaskan. Kondisi drainase yang dangkal dan tertutup sampah sehingga setiap hujan lebat langsung terjadi genangan. Masih ada kendala daya tampung tempat pembuangan sampah yang sudah tidak cukup mengingat besarnya volume sampah yang dihasilkan akibat banjir bandang.

"Untuk klaster kesehatan akan terus melayani masyarakat yang terdampak. Sebanyak 3.270 rumah sudah dilakukan kaporisasi dari 15.900 rumah terdampak," lanjut Sutopo.

"Saat ini masih ada 900 jiwa pengungsi di 9 titik pengungsian. Namun seringkali pengungsi fluktuasi. Hal ini dikarenakan trauma yang masih dialami masyarakat, sehingga setiap terjadi hujan deras masyarakat banyak yang kembali ke posko pengungsian," pungkasnya. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya