Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sebelum Naikkan Tarif Listrik Seharusnya Pemerintah Data Dulu Konsumen!

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 11:58 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Sebelum menaikkan tarif dasar listrik (TDL), pemerintah perlu melakukan pendataan ulang terhadap golongan Rumah Tangga Mampu yang menerima subsidi listrik dengan daya 900 VA, dengan jumlah 18,9 juta‎. Oleh karena itu, perlu pendataan yang baik dan transparan agar penerapan kenaikan tersebut sesuai sasaran dan tidak menambah beban konsumsi masyarakat.

"Ada baiknya Pemerintah merumuskan dan memvalidasi kembali data yang ada," kata Ketua Kelompok Komisi VII (Kapoksi VII) Fraksi PKS DPR RI, Rofi Munawar, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 5/1).

Rofi menambahkan, pemerintah harus secara serius mendata ulang pelanggan yang benar-benar kurang mampu berdasarkan data Basis Data Terpadu (BDT) yang dikelola oleh Tim Nasional Percepatan Penanggulangan Kemiskinan (TNP2K).


Pendataan tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa rumah tangga penerima subsidi adalah yang benar-benar berhak. Disarankan, untuk melakukan penugasan tersebut PLN melakukan koordinasi yang solid dengan unit-unit PLN di seluruh Indonesia dan jajaran pemerintah dari tingkat pusat sampai tingkat daerah.

"Proses pencocokkan data dimulai dengan pemilahan data rumah tangga kurang mampu per Provinsi, per Kabupaten, per Kecamatan, per Kelurahan/Desa, sesuai unit Wilayah/Distribusi PLN hingga ke Rayon. Pendataan hanya akan dilakukan oleh pegawai PLN yang membawa surat tugas dari PLN Pusat," tegas wakil rakyat dari Daerah Pemilihan Jawa Timur ini.

Di sisi lain, dengan adanya kenaikan TDL ini akan menambah komponen pengeluaran masyarakat dan dalam tahap tertentu sangat mungkin menambah jumlah masyarakat miskin. Oleh karena pengeluaran listrik masuk dalam komponen pengeluaran tetap (fixed expenses). Sehingga, seminimal apapun kenaikan tarif listrik akan berpengaruh kepada total konsumsi bulanan atau harian masyarakat.

"Pemerintah tidak boleh abai dalam mempertimbangkan hal tersebut, meski dalam perhitungan kenaikan kenaikan ini BPS menyatakan tidak akan berdampak besar terhadap inflasi," demikian Rofi. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya