Berita

Politik

Politikus PDIP Dukung Langkah Pemerintah Blokir Situs Penebar Kebencian

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 08:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Upaya pemerintah melakukan tindakan terhadap situs-situs dan konten-konten media sosial yang dinilai melanggar UU sangat pantas didukung.

"Saya mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap situs-situs maupun media elektronik termasuk akun media sosial yang menyebarkan kebencian, adu domba, hoax, dan berkonten negatif yang membahayakan bangsa, negara dan persatuan dan kesatuan kita," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, beberapa saat lalu (5/1).

Menurut Evita, pemerintah diberikan kewenangan oleh UU untuk memelihara harmoni kebangsaan, seperti diatur dalam pasal 40 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Dalam hal ini Kemenkominfo tidak sendirian tapi juga ada lembaga negara lain yang terlibat termasuk operator dan Internet Service Provider (ISP). Jadi ini bukan tindakan yang serta merta tapi tentunya saya yakin sudah di-tracking," sambung Evita.

Dikatakan upaya blokir situs sangat penting karena situs-situs tertentu berkonten negatif dan melanggar UU seringkali dibuat demi motif tertentu yang kemudian akan berpengaruh luas karena dijadikan sebagai bahan share ke media sosial seakan menjadi sebuah kebenaran dan karya jurnalistik yang baik.

Dia juga meyakini pemblokiran situs tidak ada kaitannya dengan ajaran agama tertentu tapi lebih dari sebuah upaya untuk memelihara harmoni kebangsaan dan mencegah politisasi isu SARA menjadi komoditas untuk mencapai tujuan politik sempit. Itu sebabnya Evita mengaku heran jika ada pihak-pihak yang menolak pemblokiran situs yang melanggar undang-undang.

"Kita sama-sama membahas UU ITE dan sepakat 100 persen soal SARA ini harus dijaga dan itu sebabnya dalam revisi UU ITE pasal soal SARA yakni pasal 28 dan 45 itu tidak diubah sedikitpun kecuali terkait pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Jadi aneh saja kalau ada yang pura-pura tidak tahu," ujarnya.

Dikatakan, bangsa ini punya aturan untuk menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Disisi lain pemerintah perlu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan media siber. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya