Berita

Politik

Politikus PDIP Dukung Langkah Pemerintah Blokir Situs Penebar Kebencian

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 08:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Upaya pemerintah melakukan tindakan terhadap situs-situs dan konten-konten media sosial yang dinilai melanggar UU sangat pantas didukung.

"Saya mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap situs-situs maupun media elektronik termasuk akun media sosial yang menyebarkan kebencian, adu domba, hoax, dan berkonten negatif yang membahayakan bangsa, negara dan persatuan dan kesatuan kita," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, beberapa saat lalu (5/1).

Menurut Evita, pemerintah diberikan kewenangan oleh UU untuk memelihara harmoni kebangsaan, seperti diatur dalam pasal 40 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Dalam hal ini Kemenkominfo tidak sendirian tapi juga ada lembaga negara lain yang terlibat termasuk operator dan Internet Service Provider (ISP). Jadi ini bukan tindakan yang serta merta tapi tentunya saya yakin sudah di-tracking," sambung Evita.

Dikatakan upaya blokir situs sangat penting karena situs-situs tertentu berkonten negatif dan melanggar UU seringkali dibuat demi motif tertentu yang kemudian akan berpengaruh luas karena dijadikan sebagai bahan share ke media sosial seakan menjadi sebuah kebenaran dan karya jurnalistik yang baik.

Dia juga meyakini pemblokiran situs tidak ada kaitannya dengan ajaran agama tertentu tapi lebih dari sebuah upaya untuk memelihara harmoni kebangsaan dan mencegah politisasi isu SARA menjadi komoditas untuk mencapai tujuan politik sempit. Itu sebabnya Evita mengaku heran jika ada pihak-pihak yang menolak pemblokiran situs yang melanggar undang-undang.

"Kita sama-sama membahas UU ITE dan sepakat 100 persen soal SARA ini harus dijaga dan itu sebabnya dalam revisi UU ITE pasal soal SARA yakni pasal 28 dan 45 itu tidak diubah sedikitpun kecuali terkait pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Jadi aneh saja kalau ada yang pura-pura tidak tahu," ujarnya.

Dikatakan, bangsa ini punya aturan untuk menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Disisi lain pemerintah perlu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan media siber. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya