Berita

Politik

Politikus PDIP Dukung Langkah Pemerintah Blokir Situs Penebar Kebencian

KAMIS, 05 JANUARI 2017 | 08:15 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Upaya pemerintah melakukan tindakan terhadap situs-situs dan konten-konten media sosial yang dinilai melanggar UU sangat pantas didukung.

"Saya mendukung tindakan tegas dan terukur terhadap situs-situs maupun media elektronik termasuk akun media sosial yang menyebarkan kebencian, adu domba, hoax, dan berkonten negatif yang membahayakan bangsa, negara dan persatuan dan kesatuan kita," kata anggota Komisi I DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Evita Nursanty, beberapa saat lalu (5/1).

Menurut Evita, pemerintah diberikan kewenangan oleh UU untuk memelihara harmoni kebangsaan, seperti diatur dalam pasal 40 UU 19/2016 tentang Perubahan atas UU 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).


"Dalam hal ini Kemenkominfo tidak sendirian tapi juga ada lembaga negara lain yang terlibat termasuk operator dan Internet Service Provider (ISP). Jadi ini bukan tindakan yang serta merta tapi tentunya saya yakin sudah di-tracking," sambung Evita.

Dikatakan upaya blokir situs sangat penting karena situs-situs tertentu berkonten negatif dan melanggar UU seringkali dibuat demi motif tertentu yang kemudian akan berpengaruh luas karena dijadikan sebagai bahan share ke media sosial seakan menjadi sebuah kebenaran dan karya jurnalistik yang baik.

Dia juga meyakini pemblokiran situs tidak ada kaitannya dengan ajaran agama tertentu tapi lebih dari sebuah upaya untuk memelihara harmoni kebangsaan dan mencegah politisasi isu SARA menjadi komoditas untuk mencapai tujuan politik sempit. Itu sebabnya Evita mengaku heran jika ada pihak-pihak yang menolak pemblokiran situs yang melanggar undang-undang.

"Kita sama-sama membahas UU ITE dan sepakat 100 persen soal SARA ini harus dijaga dan itu sebabnya dalam revisi UU ITE pasal soal SARA yakni pasal 28 dan 45 itu tidak diubah sedikitpun kecuali terkait pasal 27 ayat 3 tentang pencemaran nama baik. Jadi aneh saja kalau ada yang pura-pura tidak tahu," ujarnya.

Dikatakan, bangsa ini punya aturan untuk menjamin kebebasan berekspresi dan menyampaikan pendapat. Disisi lain pemerintah perlu menjamin kepastian hukum bagi masyarakat, sehingga mereka dapat lebih cerdas dan beretika dalam menggunakan media siber. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya