Berita

Ilustrasi/Net

Bisnis

Masih Misteri, Mengapa Pemutusan Kemitraan dengan JP Morgan Baru Bocor Sekarang

SENIN, 02 JANUARI 2017 | 23:42 WIB | OLEH: ADE MULYANA

Surat itu bernomor S-10023/PB/2016, bersifat biasa, tentang pemutusan hubungan kemitraan antara Kementerian Keuangan dengan JP Morgan Chase Bank, N.A.

Ditandatangani Dirjen Perbendaharaan (PB) Kementerian Keuangan RI Marwanto Harjowiryono tanggal 9 Desember 2016, surat satu halaman itu ditujukan untuk Direktur Utama JP Morgan Chase Bank, N.A. yang beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Kav. 52-53 Jakarta.

Dari surat inilah diketahui bahwa sejak tanggal 17 November 2016, Menteri Keuangan Sri Mulyani lewat sepucuk surat bernomor S-1006/MK.08/2016 telah  mengakhiri segala hubungan kemitraan dengan lembaga keuangan multinasional yang bermarkas di New York City itu.

Di dalam surat Menteri Keuangan, yang dirujuk Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, disebutkan bahwa alasan pemutusan segala bentuk hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank, N.A. karena hasil riset yang berpotensi menciptakan gangguan stabilitas sistem keuangan nasional.

Namun, dari surat Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu, juga diketahui bahwa surat Menkeu tanggal 17 November 2016 tidak langsung menghentikan semua bentuk hubungan dengan JP Morgan. Pemutusan hubungan dengan JP Morgan, di dalam surat Dirjen Perbendaharaan, disebutkan baru dihasilkan sebagai sebuah kesepakatan dalam rapat yang dilaksanakan pada tanggal 1 Desember 2016.

Rapat ini digelar berdasarkan undangan Direktur Pengelolaan Kas Negara (PKN) nomor S-330/PB.3/2016 tanggal 29 November 2016. Juga disebutkan, bahwa pemutusan segala hubungan kemitraan dengan JP Morgan Chase Bank. N.A. berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2016.

Kabar mengenai pemutusan hubungan dengan JP Morgan ini merebak dan menghiasi pembicaraan di kalangan masyarakat ekonomi dan politik pada Senin sore tadi (2/1). Tidak  benar-benar diketahui siapa pihak pertama yang merilis foto surat itu.

Pertanyaan pertama yang umumnya muncul mengiringi kabar ini adalah apa alasan sesungguhnya dari pemutusan kemitraan itu?

Di dalam surat itu tidak ada penjelasan selain riset JP Morgan yang bisa mengganggu stabilitas sistem keuangan nasional Indonesia.

Informasi paling mutakhir yang diperoleh media di tanah air merujuk pada salah satu artikel Barron’s Asia yang mengatakan bahwa ahli strategi ekuitas negara-negara berkembang JP Morgan menggeser alokasi portfolio lembaga itu, menurunkan Brazil dari Overweight ke Netral, di saat bersamaan menurunkan Indonesia dari Overweight ke Underweight, dan mendorong Turki dari Netral ke Underweight.

Di dalam artikel Barron’s Asia juga tidak disebutkan alasan lengkap JP Morgan men-downgrade Indonesia dan Brazil.

Istilah "berpotensi menciptakan gangguan stabilitas" sistem keuangan nasional juga dinilai kalangan politisi cukup menggelitik, dan seakan menemukan padanan dengan kata "makar" yang belakangan populer di tanah air.

Pertanyaan kedua yang muncul adalah mengenai waktu "kebocoran" surat tentang pemutusan hubungan kemitraan dengan JP Morgan.  Mengapa baru bocor sekarang, apabila sudah diawali surat Menkeu tanggal 17 November 2016? Mengapa baru bocor sekarang apabila sudah diputuskan dalam rapat tanggal 1 Desember 2016? Mengapa baru bocor sekarang apabila surat Dirjen PB ditandatangani pada tanggal 9 Desember?

Dari penelusuran yang dilakukan pada website Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu juga tidak ditemukan file mengenai surat Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu untuk Dirut JP Morgan.

Di dalam tabel surat-surat di website itu hanya ada tiga surat tanggal 9 Desember 2016. Pertama adalah surat bernomor S-10017/PB/2016 tentang Petunjuk Lebih Lanjut Pembayaran Gaji Induk Bulan Januari 2017, lalu surat bernomor S-10013/PB/2016 tentang Penghentian Sementara Pencairan Dana Kegiatan Proyek Coastal Community Development Project Reksus Nomor:601000991980, dan surat bernomor  S-9926/PB/2016 tentang Perpanjangan Closing Date Loan IBRD 8213-ID.

Di website Kementerian Keuangan pun sama sekali tidak ditemukan jejak mengenai pemutusan hubungan kemitraan dengan JP Morgan, termasuk di dalam bagian Siaran Pers.

Jadi hal yang masih menjadi misteri adalah, mengapa informasi mengenai hal ini baru bocor atau istilah lain, diketahui publik, Senin sore (2/1). Siapakah yang "membocorkan"?

Apakah JP Morgan sebagai pihak yang menerima surat Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu yang membocorkan? Bila iya, mengapa? Apakah sebagai bentuk protes?

Bila bukan JP Morgan yang membocorkannya, lantas siapa dan dengan maksud apa?

Mengapa pemerintah, dalam hal ini Kemenkeu dan Dirjen Perbendaharaan tidak mengumumkan hal ini secara terbuka sebelumnya?

Kalau memperhatikan baik-baik lembar surat Dirjen Perbendaharaan Kemenkeu yang beredar itu, pada bagian "Tembusan" ada lingkaran pada nomor 2 yang merujuk pada Gubernur Bank Indonesia. Apakah ini berarti bahwa kopi surat yang beredar itu adalah yang dikirimkan sebagai temburan untuk Bank Indonesia?

Kalau iya, mengapa?

Pertanyaan-pertanyaan di atas sampai tulisan ini diunggah belum menemukan jawaban, dan untuk sementara kabar pemutusan hubungan kemitraan antara Kemenkeu dengan JP Morgan masih menjadi misteri.

Entah esok hari. [dem]

Populer

Jaksa Agung Tidak Jujur, Jam Tangan Breitling Limited Edition Tidak Masuk LHKPN

Kamis, 21 November 2024 | 08:14

MUI Imbau Umat Islam Tak Pilih Pemimpin Pendukung Dinasti Politik

Jumat, 22 November 2024 | 09:27

Kejagung Periksa OC Kaligis serta Anak-Istri Zarof Ricar

Selasa, 26 November 2024 | 00:21

Rusia Siap Bombardir Ukraina dengan Rudal Hipersonik Oreshnik, Harga Minyak Langsung Naik

Sabtu, 23 November 2024 | 07:41

Ini Identitas 8 Orang yang Terjaring OTT KPK di Bengkulu

Minggu, 24 November 2024 | 16:14

Sikap Jokowi Munculkan Potensi konflik di Pilkada Jateng dan Jakarta

Senin, 25 November 2024 | 18:57

Legislator PKS Soroti Deindustrialisasi Jadi Mimpi Buruk Industri

Rabu, 20 November 2024 | 13:30

UPDATE

Jokowi Tak Serius Dukung RK-Suswono

Jumat, 29 November 2024 | 08:08

Ferdian Dwi Purwoko Tetap jadi Kesatria

Jumat, 29 November 2024 | 06:52

Pergantian Manajer Bikin Kantong Man United Terkuras Rp430 Miliar

Jumat, 29 November 2024 | 06:36

Perolehan Suara Tak Sesuai Harapan, Andika-Hendi: Kami Mohon Maaf

Jumat, 29 November 2024 | 06:18

Kita Bangsa Dermawan

Jumat, 29 November 2024 | 06:12

Pemerintah Beri Sinyal Lanjutkan Subsidi, Harga EV Diprediksi Tetap Kompetitif

Jumat, 29 November 2024 | 05:59

PDIP Akan Gugat Hasil Pilgub Banten, Tim Andra Soni: Enggak Masalah

Jumat, 29 November 2024 | 05:46

Sejumlah Petahana Tumbang di Pilkada Lampung, Pengamat: Masyarakat Ingin Perubahan

Jumat, 29 November 2024 | 05:31

Tim Hukum Mualem-Dek Fadh Tak Gentar dengan Gugatan Paslon 01

Jumat, 29 November 2024 | 05:15

Partisipasi Pemilih Hanya 55 Persen, KPU Kota Bekasi Dinilai Gagal

Jumat, 29 November 2024 | 04:56

Selengkapnya