Berita

Jenderal Tito Karnavian/Net

Wawancara

WAWANCARA

Jenderal Tito Karnavian: Jangan Asumsikan Ada Yang Menyuruh Atau Tidak, Ini Perampokan Dengan Pembunuhan

JUMAT, 30 DESEMBER 2016 | 10:00 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Mengapresiasi kinerja Polda Metro Jaya yang bergerak cepat menangkap pelaku pembunuhan sadis keluarga Dodi Triono di Pulomas, Jakarta Timur. Menurut Tito, prestasi itu luar biasa.

"Kesigapan Polda Metro da­lam satu hari bisa ungkap itu luar biasa," kata Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian.

Menurut Tito, proses penangkapan yang cukup cepat ini berkat kemampuan polisi yang bagus. Anggotanya dinilai bisa mengolah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan baik, memanfaatkan Closed Circuit Television (CCTV) di sana.


"Mobilnya kelihatan CCTV, kemudian wajah pelakunya juga kelihatan lebih jelas. Dengan memanfaatkan jaringan infor­masi yang cepat sekali, pelaku yang merupakan pemain lama langsung bisa terendus," terang bekas Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) itu. Berikut pernyataan Jenderal Tito;

Pelaku mana yang merupa­kan pemain lama?
Saya tadi malam sudah menda­patkan nama itu, yang bersang­kutan adalah Ramlan Butarbutar (RB) yang terlihat di kamera tersembunyi (CCTV) kakinya pincang. Zaman saya menjabat Kasat Serse Polda Metro dia sudah "main". Sekarang main lagi, padahal sudah tua. Dulu kami menyebutnya 'Grup Korea Utara'. Nongkrongnya di Bekasi atau Pulogadung.

Modus operandinya seperti apa?
Modusnya di hari-hari libur mereka lakukan patroli. Begitu ada rumah pagarnya terbuka, mereka langsung masuk. Dia memang dikenal sebagai pelaku pencurian disertai dengan kekerasan.

Berarti kasus Pulomas murni perampokan dengan kekerasan?

Karena ada barang yang hilang,yaitu emas, maka semen­tara ini motifnya perampokan. Tapi sekarang sedang kami dalami. Saya belum bisa jawab pastinya, karena belum didalami lebih lanjut.

Ada kemungkinan kasus ini berkaitan dengan kehidupan pribadi pemilik rumah?
Jangan asumsikan apakah ada yang menyuruh atau tidak, ini jelas perampokan disertai pembunuhan.

Apakah Kepolisian su­dah mengetahui alasan para pelaku menyekap para korban di kamar mandi?
Soal kenapa harus disekap, itu juga menjadi pengembangan kami ke pelaku yang ditangkap. Perlu diketahui ruangan yang untuk menyekap itu tidak ada ventilasinya dan itu WC yang dipakai untuk pembantu rumah tangga.

Barang bukti apa saja yang sudah diamankan?
Barang bukti yang diamankandari Erwin uang Rp 3,4 juta dan empat lembar uang Thailand. Selain itu kami juga mengamank­an telepon genggam Nokia warna hitam, dan satu lagi bermerek China. Tak hanya itu, ada jaket kulit warna hitam, tas warna cokelat, topi warna abu-abu, dan STNK Yamaha Yupiter MX nomor polisi B 6769 EIX atas nama Siti Maria juga.

Sementara untuk barang bukti yang diamankan dari Ramlan, adalah topi hitam, dua telepon genggam merek Samsung, satu merek Blackberry warna hitam, kunci motor Yamaha, kunci motor Honda, kacamata, jaket, kemeja putih, uang Rp 6,3 juta, dan jam Rolex warna silver.

Kronologi penangkapannya seperti apa?
Dari hasil analisa CCTV kami menympulkan, pelaku adalah Ramlan Butarbutar. Hal tersebut sesuai dengan keterangan ter­sangka Philip Napitupulu yang sebelumnya telah diamankan atas kejadian sebelumnya.

Lalu?
Polisi kemudian mencari ke­beradaan Ramlan yang akhirnya ditemukan di rumah kontrakan milik Kimley, Jalan Kalong, RT 08 RW 02, Kelurahan Bojong Rawalumbu, Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Penangkapan dilakukan pada Rabu 28 Desember 2016 pukul 14.50 WIB, tim gabungan Direktorat Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Timur, dan Polresta Depok.

Kenapa tersangka sampai ditembak?
Saat polisi akan menangkap, Ramlan dan Erwin berusaha kabur dari kejaran. Anggota ke­mudian memberikan tembakan peringatan, tapi tidak digubris oleh para tersangka. Sehingga kami terpaksa melepaskan tem­bakan. Satu pelaku tewas karena kehabisan darah setelah ditem­bak. Pelaku tewas itu adalah Ramlan Butarbutar, alias RB.

Pasal apa yang dikenakan kepada para pelaku?

Dikenakan pasal 338 KUHP juncto 363 KUHPdan 333 KUHP, jadi dikenakan pasal pembunuhan, perampasan harta dan penculikan atau penyeka­pan. Ketiga pasal itu diberikan karena unsur pembunuhan, pen­curian dan penyekapan terpenuhi dalam kasus ini. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

KPK Amankan Dokumen dan BBE saat Geledah Kantor Dinas Perkim Pemkot Madiun

Rabu, 28 Januari 2026 | 11:15

UPDATE

TNI AU Bersama RCAF Kupas Konsep Keselamatan Penerbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 02:04

Jokowi Dianggap Justru Bikin Pengaruh Buruk Bagi PSI

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:45

Besok Jumat Pandji Diperiksa Polisi soal Materi Mens Rea

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:28

Penguatan Bawaslu dan KPU Mendesak untuk Pemilu 2029

Rabu, 04 Februari 2026 | 01:17

Musorprov Ke-XIII KONI DKI Diharapkan Berjalan Tertib dan Lancar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:56

Polisi Tetapkan Empat Tersangka Penganiaya Banser, Termasuk Habib Bahar

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:41

DPR Minta KKP Bantu VMS ke Nelayan Demi Genjot PNBP

Rabu, 04 Februari 2026 | 00:17

Kejagung Harus Usut Tuntas Tipihut Era Siti Nurbaya

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:49

Begini Alur Terbitnya Red Notice Riza Chalid dari Interpol

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:25

Penerapan Notaris Siber Tak Optimal Gegara Terganjal Regulasi

Selasa, 03 Februari 2026 | 23:11

Selengkapnya