Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sepanjang Tahun 2016, Bawaslu Setali Tiga Uang Dengan KPU

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 06:29 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tahun 2016 tercatat sebagai tahun pengesahan revisi kedua UU 1/2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Paska pengesahan UU 10/ 2016 tentang Pilkada telah melahirkan pola komunikasi baru antara penyelenggara pemilu dengan legislatif.

"Pasal harus berkonsultasi dan mengikat, telah mempengaruhi kemandirian penyelenggara pemilu untuk membuat Peraturan KPU dan Bawaslu (PKPU dan Perbawaslu)," kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu, Andrian Habibie, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/12).

Menurut Andrian, hal ini merupakan catatan yang ramai menjadi pembicaraan selama tahun 2016 bagi pegiat pemilu dan koalisi masyarakat sipil. Catatan ini juga akan memaparkan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu selama tahun 2016 sebagai dampak dari menjalankan tugas teknis dari UU 10/2016 tentang Pilkada.


Masih kata Adrian, dari UU Pilkada, 17 PKPU dan 6 Perbawaslu menunjukkan berbagai permasalahan. Misalnya, pemerintah dan DPR masih belum terbuka kepada rakyat sebelum melakukan kajian, mambahas dan menetapkan UU. Hal ini diperparah dengan menolak rekomendasi publik (khususnya masyarakat sipil); bahkan kualitas dan harapan UU Pilkada masih jauh dari tujuan membuat sebuah aturan yang pasti dan jelas.

"Menurut data KoDe Inisiatif pada catatan akhir tahun 2016, UU Pilkada selama tahun 2016 telah diujikan ke MK sebanyak 9 kali," katanya.

Selain itu, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pilkada belum siap membaca arah dan meramalkan regulasi terkait kepemiluan. Padahal KPU memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan evaluasi dan rekomendasi atas aturan perundang-undangan. Di lain sisi, KPU terlalu mempersoalkan pasal yang meganggu kemandirian KPU.

"Sementara Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang dinilai memiliki ruang waktu yang cukup malah setali tiga uang dengan KPU. Bahkan daftar penetapan Perbawaslu membuat miris dengan hanya menetapkan 6 Perbawaslu pada 3 November 2016. Lalu, kemana Bawaslu selama 10 bulan di tahun 2016?" demikian Andrian. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya