Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sepanjang Tahun 2016, Bawaslu Setali Tiga Uang Dengan KPU

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 06:29 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tahun 2016 tercatat sebagai tahun pengesahan revisi kedua UU 1/2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Paska pengesahan UU 10/ 2016 tentang Pilkada telah melahirkan pola komunikasi baru antara penyelenggara pemilu dengan legislatif.

"Pasal harus berkonsultasi dan mengikat, telah mempengaruhi kemandirian penyelenggara pemilu untuk membuat Peraturan KPU dan Bawaslu (PKPU dan Perbawaslu)," kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu, Andrian Habibie, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/12).

Menurut Andrian, hal ini merupakan catatan yang ramai menjadi pembicaraan selama tahun 2016 bagi pegiat pemilu dan koalisi masyarakat sipil. Catatan ini juga akan memaparkan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu selama tahun 2016 sebagai dampak dari menjalankan tugas teknis dari UU 10/2016 tentang Pilkada.


Masih kata Adrian, dari UU Pilkada, 17 PKPU dan 6 Perbawaslu menunjukkan berbagai permasalahan. Misalnya, pemerintah dan DPR masih belum terbuka kepada rakyat sebelum melakukan kajian, mambahas dan menetapkan UU. Hal ini diperparah dengan menolak rekomendasi publik (khususnya masyarakat sipil); bahkan kualitas dan harapan UU Pilkada masih jauh dari tujuan membuat sebuah aturan yang pasti dan jelas.

"Menurut data KoDe Inisiatif pada catatan akhir tahun 2016, UU Pilkada selama tahun 2016 telah diujikan ke MK sebanyak 9 kali," katanya.

Selain itu, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pilkada belum siap membaca arah dan meramalkan regulasi terkait kepemiluan. Padahal KPU memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan evaluasi dan rekomendasi atas aturan perundang-undangan. Di lain sisi, KPU terlalu mempersoalkan pasal yang meganggu kemandirian KPU.

"Sementara Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang dinilai memiliki ruang waktu yang cukup malah setali tiga uang dengan KPU. Bahkan daftar penetapan Perbawaslu membuat miris dengan hanya menetapkan 6 Perbawaslu pada 3 November 2016. Lalu, kemana Bawaslu selama 10 bulan di tahun 2016?" demikian Andrian. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya