Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sepanjang Tahun 2016, Bawaslu Setali Tiga Uang Dengan KPU

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 06:29 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tahun 2016 tercatat sebagai tahun pengesahan revisi kedua UU 1/2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Paska pengesahan UU 10/ 2016 tentang Pilkada telah melahirkan pola komunikasi baru antara penyelenggara pemilu dengan legislatif.

"Pasal harus berkonsultasi dan mengikat, telah mempengaruhi kemandirian penyelenggara pemilu untuk membuat Peraturan KPU dan Bawaslu (PKPU dan Perbawaslu)," kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu, Andrian Habibie, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/12).

Menurut Andrian, hal ini merupakan catatan yang ramai menjadi pembicaraan selama tahun 2016 bagi pegiat pemilu dan koalisi masyarakat sipil. Catatan ini juga akan memaparkan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu selama tahun 2016 sebagai dampak dari menjalankan tugas teknis dari UU 10/2016 tentang Pilkada.


Masih kata Adrian, dari UU Pilkada, 17 PKPU dan 6 Perbawaslu menunjukkan berbagai permasalahan. Misalnya, pemerintah dan DPR masih belum terbuka kepada rakyat sebelum melakukan kajian, mambahas dan menetapkan UU. Hal ini diperparah dengan menolak rekomendasi publik (khususnya masyarakat sipil); bahkan kualitas dan harapan UU Pilkada masih jauh dari tujuan membuat sebuah aturan yang pasti dan jelas.

"Menurut data KoDe Inisiatif pada catatan akhir tahun 2016, UU Pilkada selama tahun 2016 telah diujikan ke MK sebanyak 9 kali," katanya.

Selain itu, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pilkada belum siap membaca arah dan meramalkan regulasi terkait kepemiluan. Padahal KPU memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan evaluasi dan rekomendasi atas aturan perundang-undangan. Di lain sisi, KPU terlalu mempersoalkan pasal yang meganggu kemandirian KPU.

"Sementara Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang dinilai memiliki ruang waktu yang cukup malah setali tiga uang dengan KPU. Bahkan daftar penetapan Perbawaslu membuat miris dengan hanya menetapkan 6 Perbawaslu pada 3 November 2016. Lalu, kemana Bawaslu selama 10 bulan di tahun 2016?" demikian Andrian. [ysa]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Kejagung Periksa PNS Pemprov Banten terkait Korupsi MBG

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:17

Ahli dari Polri Untungkan Febri Adriansyah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 06:03

Kinerja BUMD DKI Dituntut Lebih Terukur

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:53

Bayar Rp650 Juta tapi Gagal Lolos Kedokteran Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:41

KPK Bongkar Mahar Rp1,12 Miliar di Jalur Mandiri Unsoed

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:29

Kiai Marsudi Dinilai Mampu Membangun Kemajuan NU Tanpa Kehilangan Jati Diri

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 05:17

Rektor Unsoed Diduga Terima Gratifikasi Rp680 Juta Lewat Mulyono

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:46

Ahli Praperadilan Febrie Sebut TPPU Perlu Tindak Pidana Asal

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:29

Sjafrie Terima Menhan China: Perkuat Kerja Sama Militer

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:16

Mantan Dirdik Jampidsus Jasman Panjaitan Beberkan Kesaksian terkait Febrie

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 04:05

Selengkapnya