Berita

Ilustrasi/Net

Politik

Sepanjang Tahun 2016, Bawaslu Setali Tiga Uang Dengan KPU

KAMIS, 29 DESEMBER 2016 | 06:29 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Tahun 2016 tercatat sebagai tahun pengesahan revisi kedua UU 1/2015 tentang Pengesahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) 1/2014 tentang Pemilihan Gubernur, Wakil Gubernur, Bupati, Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota. Paska pengesahan UU 10/ 2016 tentang Pilkada telah melahirkan pola komunikasi baru antara penyelenggara pemilu dengan legislatif.

"Pasal harus berkonsultasi dan mengikat, telah mempengaruhi kemandirian penyelenggara pemilu untuk membuat Peraturan KPU dan Bawaslu (PKPU dan Perbawaslu)," kata Koordinator Kajian Komite Independen Pemantau Pemilu, Andrian Habibie, dalam keterangan beberapa saat lalu (Kamis, 29/12).

Menurut Andrian, hal ini merupakan catatan yang ramai menjadi pembicaraan selama tahun 2016 bagi pegiat pemilu dan koalisi masyarakat sipil. Catatan ini juga akan memaparkan Peraturan KPU dan Peraturan Bawaslu selama tahun 2016 sebagai dampak dari menjalankan tugas teknis dari UU 10/2016 tentang Pilkada.


Masih kata Adrian, dari UU Pilkada, 17 PKPU dan 6 Perbawaslu menunjukkan berbagai permasalahan. Misalnya, pemerintah dan DPR masih belum terbuka kepada rakyat sebelum melakukan kajian, mambahas dan menetapkan UU. Hal ini diperparah dengan menolak rekomendasi publik (khususnya masyarakat sipil); bahkan kualitas dan harapan UU Pilkada masih jauh dari tujuan membuat sebuah aturan yang pasti dan jelas.

"Menurut data KoDe Inisiatif pada catatan akhir tahun 2016, UU Pilkada selama tahun 2016 telah diujikan ke MK sebanyak 9 kali," katanya.

Selain itu, lanjutnya, KPU sebagai penyelenggara pilkada belum siap membaca arah dan meramalkan regulasi terkait kepemiluan. Padahal KPU memiliki waktu yang cukup untuk menyiapkan evaluasi dan rekomendasi atas aturan perundang-undangan. Di lain sisi, KPU terlalu mempersoalkan pasal yang meganggu kemandirian KPU.

"Sementara Bawaslu sebagai lembaga pengawas yang dinilai memiliki ruang waktu yang cukup malah setali tiga uang dengan KPU. Bahkan daftar penetapan Perbawaslu membuat miris dengan hanya menetapkan 6 Perbawaslu pada 3 November 2016. Lalu, kemana Bawaslu selama 10 bulan di tahun 2016?" demikian Andrian. [ysa]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

Purbaya Bantah Terima Suap untuk Pertahankan Pejabat Bea Cukai

Sabtu, 05 September 2026 | 16:59

UPDATE

Suhud Dorong RUU Ketenagakerjaan Perkuat Perlindungan Buruh dan Kepastian Usaha

Jumat, 11 September 2026 | 16:25

KPK Panggil 3 Tersangka Baru Kasus Suap Pemerasan Sertifikasi K3 Kemnaker

Jumat, 11 September 2026 | 16:19

Trump Sumpah Bareng Pendukung Republik, Ancam yang Tak Nyoblos Masuk Neraka

Jumat, 11 September 2026 | 16:13

Keluarga Dokter Icha Tuntut Tiga Anggota DPRD TTU Tersangka Intimidasi Dipecat

Jumat, 11 September 2026 | 15:58

DPR: Sebelum Batas Waktu, Tim SAR Maksimalkan Upaya Cari Lima Jurnalis di Selat Sunda

Jumat, 11 September 2026 | 15:46

Aljazair Mendadak Putus Hubungan Diplomatik dengan UEA

Jumat, 11 September 2026 | 15:44

Bahlil Tegaskan BUK Migas Belum Diputuskan

Jumat, 11 September 2026 | 15:00

Jejak Korupsi Rejang Lebong Merambah ke Bengkulu, Kini Giliran Ketua DPRD Herimanto Diperiksa

Jumat, 11 September 2026 | 14:54

Kemenhaj Rilis Peserta CAT PPIH 2027 Gelombang 2

Jumat, 11 September 2026 | 14:46

Kemenhut Bakal Tindaklanjuti Temuan Lima Bayi Orangutan di India

Jumat, 11 September 2026 | 14:35

Selengkapnya