Berita

Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Tak Boleh Biarkan Ijon Pajak Dan Cukai Rokok

RABU, 28 DESEMBER 2016 | 14:33 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan memenuhi janjinya dengan memastikan aparat di Ditjen Perpajakan dan Ditjen Bea dan Cukai tidak melakukan praktik ijon ‎penerimaan negara hanya demi memenuhi target penerimaan APBN 2016.

‎Semangat larangan melakukan ijon oleh Sri Mulyani ini ditujukan kepada Ditjen Perpajakan (DJP) dalam rangka penerimaan pajak, dan untuk Ditjen Bea dan Cukai terkait penerimaan dari cukai rokok. Dalam Internasional Forum on Economic Development and Publik Policy di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu, Sri Mulyani berjanji akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) yang belum menjalankan kewajibannya.

Kata Misbakhun,‎ hingga hari ini, total penerimaan pajak baru mencapai 78,78 persen, sementara penerimaan bea cukai baru mencapai 80,62 persen. ‎Maka peringatan dari SMI soal menjauhi ijon penerimaan itu sangat kontekstual. Baginya, hal itu sejalan dengan sikap SMI yang berniat menjaga kredibilitas dan trust berbasis good governance,


"Penerimaan dengan sistem ijon akan merusak sistem APBN dan menyebabkan APBN menjadi tidak kredibel dan lemah kualitasnya dari sisi penerimaan negara dari sektor perpajakan," tegas Misbakhun, Rabu (28/12).

"Langkah-langkah Sri Mulyani untuk membangun kredibilitas dan kualitas APBN adalah langkah yang bagus dan harus mendapatkan dukungan dari semua jajaran di Kementrian Keuangan," ujar Politikus Golkar itu.

Ijon yang dimaksud Misbakhun adalah praktik sebagai berikut. Dimana, sebagai contoh, aparat Ditjen Perpajakan dan Ditjen Bea dan Cukai mengutip penerimaan pajak sebuah perusahaan, atau cukai rokok untuk tahun 2017, untuk dilaporkan sebagai penerimaan tahun 2016. Hal itu biasanya dilakukan demi memenuhi target penerimaan negara di tahun 2016.

Mantan Pegawai Ditjen Perpajakan itupun meminta Sri Mulyani sungguh-sungguh mengawasi sektor penerimaan perpajakan, agar jangan sampai ada proses penerimaan yang bersifat ijon, baik dari pajak maupun dari cukai.

Dia mendukung bila Sri Mulyani memerintahkan aparat di kantor perbendaharaan negara untuk memperhatikan SSP (Surat Setoran Pajak) yang berasal bukan dari masak pajak tahun 201. Plus Surat Tanda Pelunasan Cukai 1 untuk rokok (STKC1) dari pemesanan pita cukai rokok yang bukan dari periode 2016.

Misbakhun khawatir, apabila tidak diawasi langsung oleh Menkeu dan masih terjadi praktek ijon, kredibiltas dan kualitas APBN 2016. Masih ditambah lagi kemungkinan akan terganggunua penerimaan negara dari sektor perpajakan di APBN 2017 nanti.

"Kredibilitas APBN ini penting karena ini adalah kunci utama utama yang hendak dibangun oleh Menkeu SMI untuk membangun kepecayaan masyarakat kepada pemerintahan presiden Jokowi," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya