Berita

Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Tak Boleh Biarkan Ijon Pajak Dan Cukai Rokok

RABU, 28 DESEMBER 2016 | 14:33 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan memenuhi janjinya dengan memastikan aparat di Ditjen Perpajakan dan Ditjen Bea dan Cukai tidak melakukan praktik ijon ‎penerimaan negara hanya demi memenuhi target penerimaan APBN 2016.

‎Semangat larangan melakukan ijon oleh Sri Mulyani ini ditujukan kepada Ditjen Perpajakan (DJP) dalam rangka penerimaan pajak, dan untuk Ditjen Bea dan Cukai terkait penerimaan dari cukai rokok. Dalam Internasional Forum on Economic Development and Publik Policy di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu, Sri Mulyani berjanji akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) yang belum menjalankan kewajibannya.

Kata Misbakhun,‎ hingga hari ini, total penerimaan pajak baru mencapai 78,78 persen, sementara penerimaan bea cukai baru mencapai 80,62 persen. ‎Maka peringatan dari SMI soal menjauhi ijon penerimaan itu sangat kontekstual. Baginya, hal itu sejalan dengan sikap SMI yang berniat menjaga kredibilitas dan trust berbasis good governance,


"Penerimaan dengan sistem ijon akan merusak sistem APBN dan menyebabkan APBN menjadi tidak kredibel dan lemah kualitasnya dari sisi penerimaan negara dari sektor perpajakan," tegas Misbakhun, Rabu (28/12).

"Langkah-langkah Sri Mulyani untuk membangun kredibilitas dan kualitas APBN adalah langkah yang bagus dan harus mendapatkan dukungan dari semua jajaran di Kementrian Keuangan," ujar Politikus Golkar itu.

Ijon yang dimaksud Misbakhun adalah praktik sebagai berikut. Dimana, sebagai contoh, aparat Ditjen Perpajakan dan Ditjen Bea dan Cukai mengutip penerimaan pajak sebuah perusahaan, atau cukai rokok untuk tahun 2017, untuk dilaporkan sebagai penerimaan tahun 2016. Hal itu biasanya dilakukan demi memenuhi target penerimaan negara di tahun 2016.

Mantan Pegawai Ditjen Perpajakan itupun meminta Sri Mulyani sungguh-sungguh mengawasi sektor penerimaan perpajakan, agar jangan sampai ada proses penerimaan yang bersifat ijon, baik dari pajak maupun dari cukai.

Dia mendukung bila Sri Mulyani memerintahkan aparat di kantor perbendaharaan negara untuk memperhatikan SSP (Surat Setoran Pajak) yang berasal bukan dari masak pajak tahun 201. Plus Surat Tanda Pelunasan Cukai 1 untuk rokok (STKC1) dari pemesanan pita cukai rokok yang bukan dari periode 2016.

Misbakhun khawatir, apabila tidak diawasi langsung oleh Menkeu dan masih terjadi praktek ijon, kredibiltas dan kualitas APBN 2016. Masih ditambah lagi kemungkinan akan terganggunua penerimaan negara dari sektor perpajakan di APBN 2017 nanti.

"Kredibilitas APBN ini penting karena ini adalah kunci utama utama yang hendak dibangun oleh Menkeu SMI untuk membangun kepecayaan masyarakat kepada pemerintahan presiden Jokowi," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

Ahli Waris Laporkan Dugaan Aset Tak Wajar Mantan Pejabat Negara ke KPK

Rabu, 22 Juli 2026 | 16:58

Kiprah Yadyn, Jaksa yang Antar Febrie Adriansyah ke KPK

Sabtu, 25 Juli 2026 | 21:55

UPDATE

Sidang 6 Agustus Bukan Kemenangan yang Dianulir

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:05

Jakarta Libatkan Kawasan Aglomerasi dalam Lestarikan Budaya Betawi

Jumat, 31 Juli 2026 | 04:01

Pengurangan Timbulan Sampah Plastik Bisa Dimulai dari Pasar Tradisional

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:44

Timnas Garuda Bidik Tiga Poin dari Timor Leste

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:17

Hariman hingga Bursah Zarnubi Ramaikan Peluncuran Enam Buku Isti Nugroho

Jumat, 31 Juli 2026 | 03:00

Wakapolri-Wamenhut Konsolidasi Hadapi El Nino dan Karhutla

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:23

Pembunuh Perempuan di Kamar Kos di Grogol Petamburan Dibekuk

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:13

Fahira Idris Sodorkan Tujuh Rekomendasi Bangun Jakarta

Jumat, 31 Juli 2026 | 02:02

Kawasan Transmigrasi Harus Punya Daya Tarik Investasi

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:39

Peluncuran Enam Buku

Jumat, 31 Juli 2026 | 01:28

Selengkapnya