Berita

Sri Mulyani/Net

Bisnis

Sri Mulyani Tak Boleh Biarkan Ijon Pajak Dan Cukai Rokok

RABU, 28 DESEMBER 2016 | 14:33 WIB | LAPORAN: YAYAN SOPYANI AL HADI

. Menteri Keuangan Sri Mulyani diharapkan memenuhi janjinya dengan memastikan aparat di Ditjen Perpajakan dan Ditjen Bea dan Cukai tidak melakukan praktik ijon ‎penerimaan negara hanya demi memenuhi target penerimaan APBN 2016.

‎Semangat larangan melakukan ijon oleh Sri Mulyani ini ditujukan kepada Ditjen Perpajakan (DJP) dalam rangka penerimaan pajak, dan untuk Ditjen Bea dan Cukai terkait penerimaan dari cukai rokok. Dalam Internasional Forum on Economic Development and Publik Policy di Nusa Dua, Bali, beberapa waktu lalu, Sri Mulyani berjanji akan mengoptimalkan penerimaan dari wajib pajak (WP) yang belum menjalankan kewajibannya.

Kata Misbakhun,‎ hingga hari ini, total penerimaan pajak baru mencapai 78,78 persen, sementara penerimaan bea cukai baru mencapai 80,62 persen. ‎Maka peringatan dari SMI soal menjauhi ijon penerimaan itu sangat kontekstual. Baginya, hal itu sejalan dengan sikap SMI yang berniat menjaga kredibilitas dan trust berbasis good governance,


"Penerimaan dengan sistem ijon akan merusak sistem APBN dan menyebabkan APBN menjadi tidak kredibel dan lemah kualitasnya dari sisi penerimaan negara dari sektor perpajakan," tegas Misbakhun, Rabu (28/12).

"Langkah-langkah Sri Mulyani untuk membangun kredibilitas dan kualitas APBN adalah langkah yang bagus dan harus mendapatkan dukungan dari semua jajaran di Kementrian Keuangan," ujar Politikus Golkar itu.

Ijon yang dimaksud Misbakhun adalah praktik sebagai berikut. Dimana, sebagai contoh, aparat Ditjen Perpajakan dan Ditjen Bea dan Cukai mengutip penerimaan pajak sebuah perusahaan, atau cukai rokok untuk tahun 2017, untuk dilaporkan sebagai penerimaan tahun 2016. Hal itu biasanya dilakukan demi memenuhi target penerimaan negara di tahun 2016.

Mantan Pegawai Ditjen Perpajakan itupun meminta Sri Mulyani sungguh-sungguh mengawasi sektor penerimaan perpajakan, agar jangan sampai ada proses penerimaan yang bersifat ijon, baik dari pajak maupun dari cukai.

Dia mendukung bila Sri Mulyani memerintahkan aparat di kantor perbendaharaan negara untuk memperhatikan SSP (Surat Setoran Pajak) yang berasal bukan dari masak pajak tahun 201. Plus Surat Tanda Pelunasan Cukai 1 untuk rokok (STKC1) dari pemesanan pita cukai rokok yang bukan dari periode 2016.

Misbakhun khawatir, apabila tidak diawasi langsung oleh Menkeu dan masih terjadi praktek ijon, kredibiltas dan kualitas APBN 2016. Masih ditambah lagi kemungkinan akan terganggunua penerimaan negara dari sektor perpajakan di APBN 2017 nanti.

"Kredibilitas APBN ini penting karena ini adalah kunci utama utama yang hendak dibangun oleh Menkeu SMI untuk membangun kepecayaan masyarakat kepada pemerintahan presiden Jokowi," demikian Misbakhun. [ysa]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Silfester Langsung Dicopot dari Jabatan Komisaris Independen Anak Usaha Pelindo

Kamis, 24 September 2026 | 20:07

UPDATE

BKSAP DPR Dukung Menlu Arrmanatha Perkuat Diplomasi Bebas Aktif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:26

Korea Utara Uji Coba Rudal Berteknologi AI, Terbang Sejauh 1.000 Km

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:10

Kuota Internet Kok Masih Hangus? Ini Penjelasan Komdigi

Minggu, 04 Oktober 2026 | 14:01

Banggar DPR Tekankan Disiplin Fiskal di Tengah Belanja Negara Rp4.106 Triliun

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:53

RUU Migas Ditargetkan Rampung 22 Oktober, DPR Ingatkan Pembahasan Harus Cermat

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:13

Kemenko PM Dorong Kolaborasi Dunia Usaha untuk Pertumbuhan Ekonomi Inklusif

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:09

Rangkap Jabatan Bahlil Harus Dimaksimalkan untuk Selaraskan Kebijakan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 13:05

KPK Ungkap Ada Setoran dari Kantah ke Tingkat Pusat ATR/BPN

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:36

Sequis Life Digugat Rp1,27 Miliar ke PN Jakarta Selatan

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:28

AS Usir Dua Delegasi Iran Setelah Sidang Umum PBB

Minggu, 04 Oktober 2026 | 12:17

Selengkapnya