Berita

Foto/Net

X-Files

Kejaksaan Periksa 22 Saksi, Perkara Naik Ke Penyidikan

Kasus Korupsi Pengadaan Alkes HIV/AIDS
RABU, 28 DESEMBER 2016 | 10:05 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Kejaksaan Agung telah memeriksa 22 saksi perkara dugaan korupsi proyek alat kesehatan (alkes) penanggulangan HIV/AIDS dan penyakit Infeksi Menular Seksual (IMS) tahun 2015. Meski sudah masuk tahap penyidikan, jaksa belum menetapkan tersangka.

"Penyidik masih perlu mendalami kasus ini secara obyektif," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Muhammad Rum, kemarin.

Dia menambahkan, peningkatanstatus penanganan perkara dari penyelidikan ke penyidikan dilatari bukti-bukti adanya dugaan mark-up nilai proyek alkes tersebut.


Hasil penelusuran sementara penyidik Gedung Bundar menemukan, harga barang yang ditentukan sendiri oleh panitia proyek tidak sesuai dengan harga pasar. Hanya saja, beber dia, penyidik belum bisa memperkirakan berapa nominal mark-up atau pem­bengkakan nilai proyek ini.

"Nanti-nanti nominalnya se­dang dihitung oleh penyidik. Biar selesai penghitungannya lebih dulu," terangnya.

Disampaikan, asumsi adanya pembengkakan nilai proyek diperoleh setelah penyidik me­meriksa sedikitnya 22 saksi.

Lewat keterangan saksi-saksi dan dokumen proyek itulah, sebut Rum, penyidik menduga adanya penyelewengan.

Rum melanjutkan, selain pe­meriksaan 22 saksi, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan lanjutan kepada saksi lainnya.

"Sudah dijadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi tambahan lainnya," sebutnya.

Namun ketika diminta mem­beberkan identitas saksi-saksi tersebut, bekas Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI itu belum bersedia mema­parkannya.

Dia hanya menyebutkan, 22 saksi yang dikorek keterangannya terkait dugaan korupsi di Direktorat Pengendalian Penyakit Menular pada Dirjen Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan Kemenkes itu berasal dari lingkungan eksekutif dan swasta.

Dari pihak swasta, penyidik pada pekan lalu memeriksa saksiHandoyo Orbaniyanto, Branch Manager PT Mensa Bina Sukses, saksi Andi Eko Sukmajaya, District Manager PT Bemofarm, dan Luana Witiawati, Dirut PT Djaya Bima Agung.

Ketiga saksi dari pihak swasta atau rekanan itu diduga menge­tahui spesifikasi dan mekanisme pembelian alat medis untuk keperluan penanggulangan pe­nyakit menular.

"Keterangan mereka sedang didalami. Dianalisis untuk mengetahui dugaan penyelewengan proyek tersebut sekaligus diper­gunakan untuk kepentingan pe­manggilan sakai-saksi lanjutan," kata Rum.

Ditambahkan, kesimpulan sementara dari pemeriksaan saksi-saksi itu mengindikasikan adanya dugaan ketaksesuain pelaksanaan proyek. Perusahaan yang menjadi pemenang tender diduga tidak punya kapasitas dalam pengadaan alkes.

Ketakmampuan perusahaan itu memicu terjadinya pen­gadaan atau pembelian alkes kepada perusahaan lain.

Akibat praktik-praktik yang demikian, nominal anggaran proyek pun membengkak.

Dari sinyalemen itu, penyidik menduga bahwa Pelaksana proyek tidak selektif dalam melaksanakan tender proyek yang nominalnya mencapai Rp 80 miliar.

Rum belum bisa menjelaskan, berapa angka kerugian negara yang ditimbulkan akibat peny­impangan di sini. Menurutnya, angka dugaan kerugian negara dalam proyek tersebut sedang dihitung oleh penyidik.

"Kejaksaan juga sudah berkoordinasi dengan BPK un­tuk meminta hasil audit serta melakukan penghitungan du­gaan kerugian negara dalam proyek yang menggunakan anggaran tahun 2015 tersebut," ujarnya.

Kilas Balik
2 Bekas Menteri Kesehatan Tersandung Kasus Korupsi

 Dua bekas Menteri Kesehatan terjerat kasus korupsi. Achmad Sujudi, Menteri Kesehatan pe­riode 1999-2004 harus duduk di kursi pesakitan karena diduga ikut terlibat dalam kasus penun­jukan langsung PT Kimia Farma Trade and Distribution.

Perusahaan tersebut ditunjuk menjadi rekanan dalam proyek pengadaan sejumlah alat keseha­tan yang kemudian bermasalah dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 104 miliar. Pada ta­hun 2010, Pengadilan Tipikor Jakarta, memvonis Achmad Sujudi, dua tahun dan tiga bulan penjara.

Penggantinya, Siti Fadilah Supari, Menteri Kesehatan pe­riode 2004-2009 juga terjerat kasus korupsi. Senin, 24 Oktober 2016 lalu, KPK memutuskan menahan Siti Fadilah.

Siti terjerat kasus pengadaan alat kesehatan untuk kebutuhan Pusat penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan dari Dana DIPA (Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran).

Siti Fadilah terlihat berusaha menahan tangis saat berbicara kepada pers. Saat itu, ia sudah mengenakan rompi bertuliskan "Tahanan KPK".

Siti Fadilah merasa dikriminalisasi pada kasus tersebut. Ia membantah pernah menerimauang haram dalam bentukMandiri Travellers Cheque (MTC) seperti yang dituduhkan kepada dirinya. Apalagi, Siti mengaku hari ini diperiksa hanya sebatas konfirmasi.

"Tidak ditanya apa-apa. Cuma ditanya kenal ini sama kenal ini tidak. (kemudian) kok di­tahan. Belum sampai pada pokok perkara. Saya merasa ini tidak adil," kata Siti Fadilah saat hen­dak dibawa ke mobil tahanan, Jakarta.

Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati mengatakan, Siti Fadilah ditahan di Rutan Wanita Pondok Bambu Jakarta Timur.

"Guna kepentingan penyidi­kan, tersangka ditahan untuk 20 hari pertama di Rutan Wanita Pondok Bambu," kata Yuyuk saat dikonfirmasi.

KPK menetapkan Siti Fadilah sebagai tersangka korupsi alat kesehatan (alkes) buffer stock untuk kejadian luar biasa 2005, pada April 2014.

Dalam dakwaan mantan Kepala Pusat Penanggulangan Krisis Departemen Kesehatan Rustam Syarifudin Pakaya, Siti Fadilah disebut mendapat jatah dari hasil korupsi pengadaan Alkes I.

Pengadaan tersebut untuk ke­butuhan Pusat Penanggulangan Krisis Depkes dari dana Daftar Isian Pelaksana Anggaran (DIPA) Revisi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara tahun angga­ran 2007. Jatah yang ia dapat­kan berupa Mandiri Traveller’s Cheque (MTC) senilai Rp 1,275 miliar.

Kasus tersebut sebelumnya di­tangani oleh Polri, dan akhirnya ditangani KPK.

Siti Fadilah dijerat Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 15 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi junto Pasal 56 ayat 2 KUHP. ***

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Kasus Hogi Minaya Dihentikan, Komisi Hukum DPR: Tak Penuhi Unsur Pidana

Rabu, 28 Januari 2026 | 17:07

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Hologram di Ijazah UGM Jadi Kuncian Mati, Jokowi Nyerah Saja!

Senin, 26 Januari 2026 | 00:29

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

Rektor UGM Bikin Bingung, Jokowi Lulus Dua Kali?

Rabu, 28 Januari 2026 | 22:51

UPDATE

Di Hadapan Eks Menlu, Prabowo Nyatakan Siap Keluar Board of Peace Jika Tak Sesuai Cita-cita RI

Rabu, 04 Februari 2026 | 22:09

Google Doodle Hari Ini Bikin Kepo! 5 Fakta Seru 'Curling', Olahraga Catur Es yang Gak Ada di Indonesia

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:59

Hassan Wirajuda: Kehadiran RI dan Negara Muslim di Board of Peace Penting sebagai Penyeimbang

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:41

Ini Daftar Lengkap Direksi dan Komisaris Subholding Downstream, Unit Usaha Pertamina di Sektor Hilir

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:38

Kampus Berperan Mempercepat Pemulihan Aceh

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:33

5 Film yang Akan Tayang Selama Bulan Ramadan 2026, Cocok untuk Ngabuburit

Rabu, 04 Februari 2026 | 21:21

Mendag Budi Ternyata Belum Baca Perintah Prabowo Soal MLM

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:54

Ngobrol Tiga Jam di Istana, Ini yang Dibahas Prabowo dan Sejumlah Eks Menlu

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:52

Daftar Lokasi Terlarang Pemasangan Atribut Parpol di Jakarta

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:34

Barbuk OTT Bea Cukai: Emas 3 Kg dan Uang Miliaran Rupiah

Rabu, 04 Februari 2026 | 20:22

Selengkapnya