Berita

Kementerian ESDM/Net

Politik

JAMAN Pastikan Tetap Ada Peran Negara Dalam Skema Gross Split

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 22:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Skema gross split (GS) dalam kontrak kerjasama hulu migas yang akan diterapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan menuap dukungan.

Ketua Litbang DPP Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Siswanto menyatakan mendukung niat Kementerian ESDM untuk menerapkan skema GS sesegera mungkin seperti pada 7 blok yang baru saja discovery di tahun 2016 ini.

Siswanto bahkan membantah pendapat bahwa skema GS ini telah meniadakan peran negara.


"Pada dasarnya GS dan CR (Cost Recovery) sama-sama sistem bagi hasil. Pembedanya hanya pada aspek finansial. Pada skema GS negara tidak perlu lagi terlibat pada pengadaan barang dan jasa karena tidak ada cost recovery," jelas Siswanto dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (27/12).

Ia menjelaskan, ketentuan lain seperti TKDN, pengelolaan lingkungan, CSR, dan lainnya tetap tercantum dalam dokumen kontrak skema GS. Sehingga, semua ketentuan itu tetap wajib dipatuhi oleh setiap kontraktor.

"Selama peraturan dan UU yang berlaku dipatuhi, itu berarti negara hadir. Dengan demikian aplikasi GS sangat sesuai dengan UUD45 dan nawacita," pungkasnya.

Menteri Jonan mengatakan bahwa kementeriannya tengah mengkaji dan mensimulasikan skema GS, baik pada perpanjangan kontrak maupun pada wilayah kerja yang baru.

Terhadap Blok yang sudah tender dan berstatus discovery, Kementerian ESDM akan mengundang K3S untuk menegoisasikan perubahan skema dari CR ke GS.

"Untuk yang dry hole, kami kan evaluasi, dan jika masih ada prospeknya akan kami tenderkan kembali dgn skema GS," ujar Jonan.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM pada tahun 2016, terdapat 20 kegiatan eksplorasi migas dan hanya 7 yang berstatus discovery.

Gross Split merupakan sebuah sistem pembagian berdasarkan hasil produksi dalam kontrak jangka waktu tertentu. Bagi pemerintah, skema GS akan memudahkan karena tidak perlu menambah birokrasi untuk mengendalikan biaya produksi seperti pada skema CSR. [ian]

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

UPDATE

War Tiket Haji Untungkan Orang Kaya

Minggu, 12 April 2026 | 04:17

Paradoks Penegakan Hukum

Minggu, 12 April 2026 | 04:12

BPKH Pastikan Dana Haji Aman di Tengah Dinamika Global

Minggu, 12 April 2026 | 04:00

Kunjungi Rusia Jadi Sinyal RI Tak Mutlak Ikuti Garis Barat

Minggu, 12 April 2026 | 03:40

Anak Usaha BRI Respons Persaingan Bisnis Outsourching

Minggu, 12 April 2026 | 03:16

Ibadah Haji Bukan Nonton Konser!

Minggu, 12 April 2026 | 03:10

Lebaran Betawi Bukan Sekadar Seremoni Pasca-Idulfitri

Minggu, 12 April 2026 | 02:41

Wapres AS Tatap Muka Langsung dengan Delegasi Iran di Islamabad

Minggu, 12 April 2026 | 02:03

Petugas Terlibat Peredaran Narkoba di Rutan Bakal Dipecat

Minggu, 12 April 2026 | 02:00

Andre Rosiade: IKM akan Menjadi Mitra Konstruktif Pemda

Minggu, 12 April 2026 | 01:46

Selengkapnya