Berita

Kementerian ESDM/Net

Politik

JAMAN Pastikan Tetap Ada Peran Negara Dalam Skema Gross Split

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 22:34 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Skema gross split (GS) dalam kontrak kerjasama hulu migas yang akan diterapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan menuap dukungan.

Ketua Litbang DPP Jaringan Kemandirian Nasional (JAMAN) Siswanto menyatakan mendukung niat Kementerian ESDM untuk menerapkan skema GS sesegera mungkin seperti pada 7 blok yang baru saja discovery di tahun 2016 ini.

Siswanto bahkan membantah pendapat bahwa skema GS ini telah meniadakan peran negara.


"Pada dasarnya GS dan CR (Cost Recovery) sama-sama sistem bagi hasil. Pembedanya hanya pada aspek finansial. Pada skema GS negara tidak perlu lagi terlibat pada pengadaan barang dan jasa karena tidak ada cost recovery," jelas Siswanto dalam keterangan tertulisnya kepada redaksi, Selasa (27/12).

Ia menjelaskan, ketentuan lain seperti TKDN, pengelolaan lingkungan, CSR, dan lainnya tetap tercantum dalam dokumen kontrak skema GS. Sehingga, semua ketentuan itu tetap wajib dipatuhi oleh setiap kontraktor.

"Selama peraturan dan UU yang berlaku dipatuhi, itu berarti negara hadir. Dengan demikian aplikasi GS sangat sesuai dengan UUD45 dan nawacita," pungkasnya.

Menteri Jonan mengatakan bahwa kementeriannya tengah mengkaji dan mensimulasikan skema GS, baik pada perpanjangan kontrak maupun pada wilayah kerja yang baru.

Terhadap Blok yang sudah tender dan berstatus discovery, Kementerian ESDM akan mengundang K3S untuk menegoisasikan perubahan skema dari CR ke GS.

"Untuk yang dry hole, kami kan evaluasi, dan jika masih ada prospeknya akan kami tenderkan kembali dgn skema GS," ujar Jonan.

Berdasarkan catatan Kementerian ESDM pada tahun 2016, terdapat 20 kegiatan eksplorasi migas dan hanya 7 yang berstatus discovery.

Gross Split merupakan sebuah sistem pembagian berdasarkan hasil produksi dalam kontrak jangka waktu tertentu. Bagi pemerintah, skema GS akan memudahkan karena tidak perlu menambah birokrasi untuk mengendalikan biaya produksi seperti pada skema CSR. [ian]

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya