Berita

Habib Rizieq/Net

Hukum

GPII Akan Laporkan Balik PMKRI Yang Perkarakan Habib Rizieq

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 13:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) akan melaporkan balik Ketua Presidium PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repulik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako ke Polda Metro Jaya (PMJ), dalam waktu dekat ini.

"Hari ini kami akan rumuskan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk menghadapi fitnah yang menimpa ulama," kata Panglima Kopma GPII, M. Zulfikar Fauzi, Selasa (27/12).

Selasa kemarin (26/12), PMKRI melaporkan Ketua Dewan Pembina GNPF MUI yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), M. Rizieq Syihab karena dugaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12).


Atas dasar itu, Kopma GPII akan melaporkan balik Ketua Presidium PP PMKRI dengan tuduhan menyebarkan permusuhan dan fitnah kepada ulama, yang dalam Islam ditempatkan sebagai pewaris para Nabi, sehingga tindakan PMKRI menghina umat Islam secara keseluruhan.

"Habib Rizieq memang ulama yang lebih memfokuskan diri pada 'nahi mungkar' atau melawan kebatilan sehingga kadang pernyataannya rada keras dan berapi-api," sebutnya.

"Tapi sepengetahuan kami, Habieb Rizieq sangat tegas melarang menista agama lain dalam ceramah-ceramahnya di youtube karena hal ini tegas sangat dilarang dalam Islam," ujar Zulfikar Fauzi menambahkan.

Menurut amatan Kopma GPII, tidak ada yang salah dengan apa yang diucapkan Habib Rizieq.

"Bisa dibayangkan jika umat Islam yang marah kemudian melaporkan balik semua pastor dan pedeta yang bilang Tuhan bisa beranak, bisa bubar republik ini," ucapnya.

Jelas Zulfikar Fauzi menambahkan, hal ini tidak bisa dibiarkan karena sangat sensitif dan mengancam persatuan dan kebhinekaan. [rus]

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

KPK Panggil Bos Rokok HS di Kasus Suap Cukai

Kamis, 02 April 2026 | 10:39

UPDATE

SBY Desak PBB Investigasi Gugurnya Prajurit TNI di Lebanon

Minggu, 05 April 2026 | 12:15

Bansos Kunci Redam Gejolak Jika BBM Naik

Minggu, 05 April 2026 | 11:34

Episode Ijazah Jokowi Tak Kunjung Usai

Minggu, 05 April 2026 | 11:20

Indonesia Jangan Diam Atas Kebijakan Kejam Israel

Minggu, 05 April 2026 | 11:08

KPK Buka Peluang Panggil Forkopimda di Skandal THR Cilacap

Minggu, 05 April 2026 | 10:31

Drone Iran Hantam Kompleks Pemerintahan dan Energi Kuwait

Minggu, 05 April 2026 | 10:20

Krisis Global Momentum Perkuat Kemandirian Pangan Nasional

Minggu, 05 April 2026 | 10:14

UU Hukuman Mati Israel untuk Tahanan Palestina Mengarah ke Genosida

Minggu, 05 April 2026 | 09:43

Trump Ancam Iran Buka Selat Hormuz dalam 48 Jam atau Hadapi Konsekuensi

Minggu, 05 April 2026 | 09:33

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Selengkapnya