Berita

Habib Rizieq/Net

Hukum

GPII Akan Laporkan Balik PMKRI Yang Perkarakan Habib Rizieq

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 13:07 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Korps Mahasiswa Gerakan Pemuda Islam Indonesia (Kopma GPII) akan melaporkan balik Ketua Presidium PP Perhimpunan Mahasiswa Katolik Repulik Indonesia (PMKRI) Angelo Wake Kako ke Polda Metro Jaya (PMJ), dalam waktu dekat ini.

"Hari ini kami akan rumuskan langkah-langkah hukum selanjutnya untuk menghadapi fitnah yang menimpa ulama," kata Panglima Kopma GPII, M. Zulfikar Fauzi, Selasa (27/12).

Selasa kemarin (26/12), PMKRI melaporkan Ketua Dewan Pembina GNPF MUI yang juga Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), M. Rizieq Syihab karena dugaan melanggar Pasal 156 KUHP dan Pasal 156a KUHP tentang penodaan agama. Laporan itu diterima polisi dengan nomor LP/6344/XII/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus. Rizieq dilaporkan atas video yang beredar di media sosial berisi ceramahnya yang disebut berlangsung di Pondok Kelapa, Jakarta Timur, Minggu (25/12).


Atas dasar itu, Kopma GPII akan melaporkan balik Ketua Presidium PP PMKRI dengan tuduhan menyebarkan permusuhan dan fitnah kepada ulama, yang dalam Islam ditempatkan sebagai pewaris para Nabi, sehingga tindakan PMKRI menghina umat Islam secara keseluruhan.

"Habib Rizieq memang ulama yang lebih memfokuskan diri pada 'nahi mungkar' atau melawan kebatilan sehingga kadang pernyataannya rada keras dan berapi-api," sebutnya.

"Tapi sepengetahuan kami, Habieb Rizieq sangat tegas melarang menista agama lain dalam ceramah-ceramahnya di youtube karena hal ini tegas sangat dilarang dalam Islam," ujar Zulfikar Fauzi menambahkan.

Menurut amatan Kopma GPII, tidak ada yang salah dengan apa yang diucapkan Habib Rizieq.

"Bisa dibayangkan jika umat Islam yang marah kemudian melaporkan balik semua pastor dan pedeta yang bilang Tuhan bisa beranak, bisa bubar republik ini," ucapnya.

Jelas Zulfikar Fauzi menambahkan, hal ini tidak bisa dibiarkan karena sangat sensitif dan mengancam persatuan dan kebhinekaan. [rus]

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya