Berita

Hukum

Hasil Putusan Sela Tentukan Lokasi Sidang Ahok Selanjutnya

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 08:12 WIB | LAPORAN:

Pindah tidaknya lokasi sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tergantung putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), hari ini (Selasa, 27/12).

"Benar, untuk lokasi, nanti kita lihat hasil putusan sela," kata juru bicara PN Jakut Didik Wuryanto kepada wartawan, Selasa pagi.

Didik memaparkan, jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, maka sidang berakhir, dan tidak ada perpindahan lokasi sidang.


Namun sebaliknya. Jika eksepsi yang diajukan terdakwa tersebut ditolak, sidang akan dilanjutkan dan kemungkinan dipindahkan ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Kalau eksespi ditolak, ya sidangnya lanjut. Agenda sidang, pemeriksaan saks. Itu masalah teknis. Jadi, ditunggu saja apa putusan hakim," papar Didik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui lokasi sidang dari kantor sementara PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, ke auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda.

Salah satu pertimbangannya, karena lokasi sidang yang kurang representatif, sehingga, perlu dipindahkan untuk meningkatkan kapasitas untuk pengunjung sidang.

Mengingat Ruang Sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakut hanya berkapasitas 85 orang. Selain itu, lokasi sidang yang baru dinilai akan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terkait proses mengenai pemindahan lokasi persidangan, diatur dalam pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut dikatakan, jika saat keadaan daerah tidak mengizinkan PN untuk mengadili suati perkara, maka MA berhak mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk PN lain.

Dengan catatan, atas usul Ketua PN selaku penyelenggara persidangan atau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang bersangkutan.

Meskipun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN terkait.[wid] 

Populer

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

KPK Dalami Peran Haji Her dan Suryo di Skandal Cukai Rokok

Jumat, 01 Mei 2026 | 20:51

Bos Rokok PT Gading Gadjah Mada Dipanggil KPK

Senin, 27 April 2026 | 14:16

Usai Dilantik, Jumhur Tegaskan Status Hukum Bersih dari Vonis 10 Bulan

Senin, 27 April 2026 | 21:08

Sikap Adem Ayem Seskab Teddy Mencurigakan

Selasa, 05 Mei 2026 | 02:06

UPDATE

BPOM Terbitkan Aturan Baru untuk Penjualan Obat di Minimarket

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:01

Jaksa KPK Endus Ada Makelar Kasus dalam Kasus Bea Cukai

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:59

Kapolri Dianugerahi Tanda Kehormatan Adhi Bhakti Senapati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:50

Komisi XIII DPR Desak LPSK Lindungi Korban Kasus Ponpes Pati

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:39

Pengembangan Koperasi di Luar Kopdes Tetap jadi Prioritas

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:20

AS Galang Dukungan PBB untuk Tekan Iran di Selat Hormuz

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:19

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Komdigi Lakukan Blunder Kuadrat soal Video Amien Rais

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:06

Menteri PU: Pejabat Eselon I Diisi Putra dan Putri Terbaik

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:58

RI Jangan Lengah Meski Konflik Timur Tengah Mereda

Rabu, 06 Mei 2026 | 16:45

Selengkapnya