Berita

Hukum

Hasil Putusan Sela Tentukan Lokasi Sidang Ahok Selanjutnya

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 08:12 WIB | LAPORAN:

Pindah tidaknya lokasi sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tergantung putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), hari ini (Selasa, 27/12).

"Benar, untuk lokasi, nanti kita lihat hasil putusan sela," kata juru bicara PN Jakut Didik Wuryanto kepada wartawan, Selasa pagi.

Didik memaparkan, jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, maka sidang berakhir, dan tidak ada perpindahan lokasi sidang.


Namun sebaliknya. Jika eksepsi yang diajukan terdakwa tersebut ditolak, sidang akan dilanjutkan dan kemungkinan dipindahkan ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Kalau eksespi ditolak, ya sidangnya lanjut. Agenda sidang, pemeriksaan saks. Itu masalah teknis. Jadi, ditunggu saja apa putusan hakim," papar Didik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui lokasi sidang dari kantor sementara PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, ke auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda.

Salah satu pertimbangannya, karena lokasi sidang yang kurang representatif, sehingga, perlu dipindahkan untuk meningkatkan kapasitas untuk pengunjung sidang.

Mengingat Ruang Sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakut hanya berkapasitas 85 orang. Selain itu, lokasi sidang yang baru dinilai akan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terkait proses mengenai pemindahan lokasi persidangan, diatur dalam pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut dikatakan, jika saat keadaan daerah tidak mengizinkan PN untuk mengadili suati perkara, maka MA berhak mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk PN lain.

Dengan catatan, atas usul Ketua PN selaku penyelenggara persidangan atau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang bersangkutan.

Meskipun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN terkait.[wid] 

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya