Berita

Hukum

Hasil Putusan Sela Tentukan Lokasi Sidang Ahok Selanjutnya

SELASA, 27 DESEMBER 2016 | 08:12 WIB | LAPORAN:

Pindah tidaknya lokasi sidang perkara penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tergantung putusan sela oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara (Jakut), hari ini (Selasa, 27/12).

"Benar, untuk lokasi, nanti kita lihat hasil putusan sela," kata juru bicara PN Jakut Didik Wuryanto kepada wartawan, Selasa pagi.

Didik memaparkan, jika majelis hakim menerima eksepsi terdakwa dan pengacara, maka sidang berakhir, dan tidak ada perpindahan lokasi sidang.


Namun sebaliknya. Jika eksepsi yang diajukan terdakwa tersebut ditolak, sidang akan dilanjutkan dan kemungkinan dipindahkan ke lokasi yang sudah ditentukan.

"Kalau eksespi ditolak, ya sidangnya lanjut. Agenda sidang, pemeriksaan saks. Itu masalah teknis. Jadi, ditunggu saja apa putusan hakim," papar Didik.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) telah menyetujui lokasi sidang dari kantor sementara PN Jakut di Jalan Gajah Mada, Gambir, Jakarta Pusat, ke auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan.

Pemindahan tersebut telah disetujui berdasarkan SK Ketua MA no.221/KMA/SK/2016 atas permohonan dari Kajati DKI dan Kapolda.

Salah satu pertimbangannya, karena lokasi sidang yang kurang representatif, sehingga, perlu dipindahkan untuk meningkatkan kapasitas untuk pengunjung sidang.

Mengingat Ruang Sidang Koesoemah Atmadja di PN Jakut hanya berkapasitas 85 orang. Selain itu, lokasi sidang yang baru dinilai akan menjamin keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terkait proses mengenai pemindahan lokasi persidangan, diatur dalam pasal 85 Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Dalam pasal tersebut dikatakan, jika saat keadaan daerah tidak mengizinkan PN untuk mengadili suati perkara, maka MA berhak mengusulkan kepada Menteri Kehakiman untuk menetapkan atau menunjuk PN lain.

Dengan catatan, atas usul Ketua PN selaku penyelenggara persidangan atau Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) yang bersangkutan.

Meskipun lokasi sidang dipindah, namun majelis hakim yang menangani perkara tetap berasal dari PN terkait.[wid] 

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

Pakai Jaket Gojek Mulyono di Sidang Pledoi, Nadiem Ingin Seret Jokowi?

Rabu, 03 Juni 2026 | 05:18

UPDATE

BNI Ingatkan Nasabah, Waspada Modus Penipuan BNIdirect

Sabtu, 13 Juni 2026 | 16:06

Diduga Palsukan KTA, Sekjen dan Waketum PPP Dipolisikan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:47

DPR Nilai Dukungan Publik terhadap Program MBG Tetap Kuat Meski Diterpa Kasus Korupsi

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:09

Seleksi Pejabat Kemenag Kini Makin Ketat, Rekam Jejak Jadi Penentu

Sabtu, 13 Juni 2026 | 15:04

Soal Protes Kenaikan BBM, DPR Ingatkan Harga di Indonesia Masih Relatif Murah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:34

Program Padat Karya Jaga Daya Beli Masyarakat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:29

Kejagung: Motor Listrik MBG Bukan untuk Disita, Tapi Segera Disalurkan

Sabtu, 13 Juni 2026 | 14:24

LEMIGAS dan Pertagas Resmi Berkolaborasi di Proyek Cisem II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:55

Fernando Emas: Waspada Reformasi 1998 Jilid II

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:51

Bank Mandiri Siapkan Rp1,95 Triliun untuk Lunasi Green Bond Seri A

Sabtu, 13 Juni 2026 | 13:33

Selengkapnya